Monday, March 27, 2023

MAKALAH MANAJEMEN PERBANKAN [MARGER BANK]

 BAB I

PENDAHULUAN

 

Pemerintah melalui Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi dan Ketua BPPN Ary Suta mengumumkan secara resmi merger empat Bank Swasta Nasional yang berada dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yaitu Bank Bali, Bank Universal, Bank Prima Ekspres, dan Bank Patriot. Tak lama kemudian, Bank Artamediapun diikutsertakan dalam merger bank, sehingga pemerintah dalam bulan ini telah memutuskan untuk melakukan merger lima bank. Keputusan pemerintah tentang merger lima bank tersebut tentunya bukanlah hal baru bagi dunia perbankan nasional kita, mengingat BI sebelumnya telah mematok rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen dan non performing loan (NPL) 5 persen hingga akhir tahun 2001.

Kalau ditilik data dari Bank Indonesia bahwa hingga 15 November 2001 menunjukkan bahwa rata-rata CAR untuk bank-bank yang ikut rekapitalisasi berkisar 12 persen, sedangkan NPL berada dikisaran 13 s/d 14 persen.[1] Dengan melihat kondisi tersebut, sebenarnya apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini minimal untuk menyelamatkan bank-bank tersebut dari kemerosotan lebih jauh apalagi harus dilikuidasi yang cost-nya jauh lebih besar ketimbang merger bank. Namun demikian, apabila dilihat dari pemenuhan target NPL 5 persen sebagaimana yang dikehendaki oleh BI hingga akhir tahun ini, nampaknya cukup berat.

 

BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian Merger dan Akuisisi

Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi.[2]

Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.

Jenis-jenis Merger dan Akusisi

Menurut Damodaran 2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara, yaitu :

a)      Merger

Pada merger, para direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50% shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding firm.

b)      Konsolidasi

Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.

c)      Tender offer

Terjadi ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penolakan terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.

d)     Acquisistion of assets

Sebuah perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham target firm.

Pembagian akuisisi tersebut berbeda menurut Ross, Westerfield, dan Jaffe 2002. Menurut mereka hanya ada tiga cara untuk melakukan akuisisi, yaitu :[3]

a)                Merger atau konsolidasi

Merger adalah bergabungnya perusahaan dengan perusahaan lain. Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.

b)                Acquisition of stock

Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.

c)                 Acquisition of assets

Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock.

Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan :

a)                  Horizontal merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung.

b)                  Vertical merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya.

c)                  Congeneric merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.

d)                 Conglomerate merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko.

Alasan-alasan Melakukan Merger dan Akuisisi

Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :[4]

a)                Pertumbuhan atau diversifikasi

Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.

b)                Sinergi

Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.

c)                 Meningkatkan dana

Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.

d)                Menambah ketrampilan manajemen atau teknologi

Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.

e)                 Pertimbangan pajak

Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.

f)                 Meningkatkan likuiditas pemilik

Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.

g)                Melindungi diri dari pengambilalihan

Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat.

Kelebihan dan Kekurangan Merger dan Akuisisi

a)                Kelebihan Merger

Pengambilalihan melalui merger lebih sederhana dan lebih murah dibanding pengambilalihan yang lain.

b)                Kekurangan Merger

Dibandingkan akuisisi merger memiliki beberapa kekurangan, yaitu harus ada persetujuan dari para pemegang saham masing-masing perusahaan,sedangkan untuk mendapatkan persetujuan tersebut diperlukan waktu yang lama.

Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi

a)                Kelebihan Akuisisi

Keuntungan-keuntungan akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:

  • Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual kepada pihak Bidding firm.
  • Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen perusahaan.
  • Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
  • Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika mereka tidak menyetujui akuisisi.

b)                Kekurangan Akuisisi

Kerugian-kerugian akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut :

  • Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga (sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
  • Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang dibeli maka terjadi merger.
  • Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang tinggi.

MERGER BANK :  Studi Kasus Merger PT Bank Mandiri (Persero)

 

Gagasan Merger Bank

Gagasan atau ide melakukan merger bank sebenarnya sudah cukup lama didengungkan, seiring dengan mulai rontoknya sejumlah bank di tanah air. Barangkali masih ingat dalam benak pikiran kita ketika pemerintah melakukan likuidasi enambelas bank sekitar Nopember 1997. Rontoknya 16 bank umum sekitar Nopember 1997, tersebut nampaknya telah menyentakkan dunia perbankan nasional. Kecemasan demi kecemasan terus menghantui para bankir khususnya pihak swasta, jangan-jangan likuidasi atau pembekuan bank akan terus bergulir. Bahkan beberapa pengamat perbankan pada saat itu memprediksikan bahwa masih ada likuidasi babak berikutnya terhadap beberapa bank lainnya yang sebenarnya juga memiliki kinerja yang kurang lebih sama dengan teman-temannya yang sudah gulung tikar tersebut.

Ternyata dugaan para pengamat perbankan terhadap munculnya likuidasi susulan terhadap bank-bank yang tidak sehat, baik dari sisi permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, maupun likuiditasnya ternyata tak dapat dihindari lagi, meskipun dengan bahasa yang agak berbeda yaitu pembekuan operasi (Bank Beku Operasi/BBO). Disamping itu, juga munculnya sejumlah bank yang dengan terpaksa masuk dalam perawatan lembaga penyehatan perbankan nasional, BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional).

Sekitar Maret 1998, empat belas bank swasta nasional akhirnya ditertibkan pemerintah, tujuh bank dibekukan operasinya (Bank Kredit Asia, Centris International Bank,, Bank Deka, Bank Subentra, Bank Pelita, Hokindo Bank, dan Bank Surya), dan tujuh bank lainnya dalam pengawasan BPPN (BDNI, Bank Exim, Bank Danamon, BUN, Bank Tiara Asia, Bank PDFCI, Modern Bank).[5]

Dalam perkembangannya, bank yang dalam pengawasan BPPN tersebut setelah menjalani perawatan dalam kurun waktu tertentu, akhirnya pada tanggal 21 Agustus 1998 pemerintah mengambil keputusan yang tidak mengenakkan dunia perbankan yaitu melakukan pembekuan operasi terhadap tiga bank swasta BDNI, Bank Modern, dan BUN (Bank Beku Operasi/BBO) serta pengambilalihan kepemilikian oleh pemerintah (Bank Take Over) terhadap empat bank swasta yaitu Bank Danamon, Bank BCA, Bank Tiara, dan Bank PDFCI.

Rentetan peristiwa yang tidak mengenakkan dalam dunia perbankan tersebut, telah memunculkan suatu alternatif penyelamatan dunia perbankan dari keruntuhannya melalui merger bank. Dalam artian yang sederhana, merger bank adalah suatu proses penggabungan antara dua bank atau lebih menjadi sebuah bank baru atas dasar kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan. Dengan kata lain, bahwa dalam proses merger perlu diterapkan prinsip-prinsip win-win solution. Oleh karena keempat bank yang di merger tersebut berada dalam perawatan BPPN, maka proses merger bank yang dilakukan menjadi relative tidak banyak kendalanya.

Motivasi Merger Bank

Meskipun alasan pemergeran kelima bank tersebut tidak secara eksplisit dinyatakan secara jelas, namun sebenarnya alasan merger bank arahnya dapat diduga. Apa sebenarnya yang mendasari suatu bank melakukan merger? Paling tidak ada tiga alasan penting yang mendasari  mengapa bank perlu melakukan merger yaitu pertama : untuk menciptakan suatu sinergi, khususnya yang berkaitan dengan memperkuat aset, modal dan jaringan pemasaran yang telah ada; kedua : untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi kerja bank; dan ketiga : meningkatkan peran manajerial bagi bank hasil merger.

Bank-bank yang telah melakukan merger tersebut dengan sendirinya jumlah aset dan modal bank yang dimilikinya akan menjadi besar. Sebagai contoh, Bank Mandiri yang merupakan bank hasil merger antara empat bank pemerintah yaitu Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Exim, dan Bank Pembangunan Indonesia, total asetnya pada saat akan di merger diperkirakan mencapai lebih dari Rp. 90 triliun dan modal sendiri mencapai sekitar Rp. 9 triliun.  Disamping menambah jumlah aset dan modalnya, maka jumlah nasabah yang dapat dilayaninya, serta jumlah kantor cabang dari hasil merger bank tersebut juga semakin meningkat.

Sementara itu, dengan adanya merger bank tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan efisiensi kerja melalui pengurangan berbagai aktifitas yang sama yang ada dalam bank. Sebagai konsekwensinya, harus ada kerelaan untuk melakukan perampingan karyawan dalam berbagai tingkatan (level posisi/jabatan). Munculnya bank baru hasil merger, Bank Mandiri misalnya, diperkirakan sekitar ribuan karyawan dengan terpaksa dan berat hati harus dirumahkan atau memperoleh kesempatan pensiun lebih cepat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, tentunya jauh hari sudah memperoleh perhatian dengan seksama, seperti memberikan berbagai bentuk pelatihan yang memungkinkan mereka yang akan dirumahkan tersebut untuk mampu mandiri plus bekal permodalan untuk membuka usaha (bisnis) baru bagi kelangsungan hidupnya.

Sedangkan mengenai peran manajerial dalam bank hasil merger diharapkan akan dapat menghasilkan suatu efisiensi dan peningkatan kinerja (performance) secara optimal melalui penempatan tenaga-tenaga profesional perbankan yang dimiliki oleh masing-masing bank hasil merger. Dalam hal ini, penempatan terhadap tenaga-tenaga profesional dalam bidangnya masing-masing tersebut hendaknya dilakukan berdasarkan bukan saja dari sisi profesionalisme, tetapi juga perlu memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kebersamaan, dan keterbukaan (transparansi) bagi semua pihak.

Gelombang Merger

Apabila kita amati tentang bagaimana perkembangan merger bank di berbagai Negara nampaknya merger berlangsung dalam tempo dan ritme yang berbeda-beda. Sekitar tahun 1970-an gelombang pertama merger terjadi di Amerika, seperti bergabungnya Bank of America dengan Security Pacific, Chase Manhattan Bank dengan Chemical Bank, dan Bank of New York dengan Irving Trust.

Selanjutnya diikuti gelombang kedua merger yang terjadi di Eropa, terutama di Swiss, seperti rencana merger antara Union Bank of Switzerland dengan Swiss Bank Corp. Gelombang mergerpun terus bergulir sehingga muncul gelombang ketiga merger di kawasan Asia Pasifik, yang ditandai dengan terjadinya merger antarbank di Australia yang sebelumnya pernah ada larangan bank untuk merger (Infobank 222).

Tak ketinggalan gelombang merger juga mulai merembes di kawasan Asia Tenggara, khususnya di Indonesia. Di tahun 1999 yang menurut penanggalan Cina sebagai tahun kelinci nampaknya merupakan tahun baik untuk melakukan merger. Terutama dengan adanya tekad pemerintah untuk melakukan merger empat bank pemerintah kedalam Bank Mandiri yang saat itu diperkirakan sekitar Mei 1999 sudah rampung total.

Para pemilik bank-bank swasta yang sebelumnya merencanakan melakukan merger antara lain kelompok Bakrie, Nusamba, dan Eka Tjipta Widjaja. Kelompok bank-bank swasta milik Bakrie seperti Bank Nusa, Bank Nasional, Bank Angkasa, dan Bank Komersial. Sedangkan kelompok Nusamba antara lain Bank Duta, Bank Bukopin, Bank Tugu, Bank Universal, dan Bank Umum Nasional. Sementara itu, kelompok Eka Tjipta Widjaya antara lain BII, BDNI, Bank SGP, Bank Tiara, Bank Tugu, dan Bank Dewa Rutji.[6]

Keinginan para pemilik bank-bank swasta saat itu untuk melakukan merger tentunya merupakan suatu kebutuhan yang tak dapat ditunda-tunda lagi. Namun, dalam perjalanannya rencana merger bank menjadi terhenti karena beberapa bank swasta yang direncanakan ikut merger telah dibekukan operasinya, seperti BDNI, BUN, dan Tiara.

Merger PT Bank Mandiri (Persero)

Untuk mengatasi krisis ekonomi regional yang sampai saat ini masih melanda Indonesia diperlukan pembenahan sektor moneter yang antara lain dengan melalui rekapitalisasi perbankan.

Pendirian PT Bank Mandiri (Persero) yang dilanjutkan merger dengan PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero), PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero) merupakan salah satu implementasi rekapitalisasi perbankan yang diharapkan akan menjadi pilar perbankan Indonesia.[7] Pendekatan merger seperti ini akan digunakan Pemerintah untuk memperbaiki kinerja bank-bank lain yang mengalami kesulitan keuangan.

Proses untuk melakukan merger dimulai dengan tahapan persiapan merger yang meliputi inisiasi merger, penetapan tujuan melaksanakan merger, jenis merger yang akan dipilih dan inventarisasi isu-isu yang timbul. Tahapan ini merupakan tahapan yang sangat penting karena akan menentukan berhasil tidaknya rencana merger.

Tahapan selanjutnya adalah legal merger yang meliputi pembentukan tim merger, pemenuhan persyaratan merger, penunjukan konsultan untuk membantu merger, pemilihan partner merger, penetapan kebijakan selama proses merger, dan penyusunan rencana kerja. Kegagalan suatu merger dapat terjadi karena kesulitan bank peserta merger untuk memenuhi persyaratan merger khususnya dalam menambah modal dan mengurangi aktiva yang tidak produktif.

Tahapan terakhir proses merger adalah operasional merger dimana tahapan ini dapat menggambarkan keberhasilan suatu proses merger. Tahapan ini meliputi komunikasi kepada semua pihak tentang merger dan integrasi bank-bank peserta merger (SDM, operasional, IT dan lain-lain).

Peranan pemegang saham sangat menentukan keberhasilan merger terutama dalam melaksanakan persiapan dan legal merger. Dalam kasus merger PT Bank Mandiri (Persero) inisiatif merger datang dari pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan dan Menteri Negara BUMN sebagai pemegang saham. Tujuan dan jenis merger ditetapkan oleh pemerintah yang kemudian ditindaklanjuti oleh managemen masing-masing bank peserta merger.

Demikian juga halnya tentang pemenuhan modal. Tambahan modal yang biasanya merupakan kendala utama dalam proses merger disediakan oleh pemerintah dengan menerbitkan rekap bond.

Dalam pelaksanaan operasional merger PT Bank Mandiri (Persero) memberikan pilihan kepada pegawai apakah akan ikut bergabung PT Bank Mandiri (Persero) atau mengambil Program Pensiunan Sukarela (PPS). Pegawai yang ikut bergabung dites ulang untuk mengetahui kompetensi yang bersangkutan untuk menduduki jabatan yang tersedia.

Sistem IT yang digunakan dipilih IT dari salah satu bank yang akan merger yaitu IT PT Bank Ekspor Impor Indonesia karena dinilai paling sesuai dengan kebutuhan PT Bank Mandiri (Persero) saat ini dan antisipasi kebutuhan di masa yang akan datang.

Penggantian sistem dan prosedur dilakukan secara bertahap dari satu cabang ke cabang lain (roll out) sampai dengan semua kantor cabang menggunakan sistem dan prosedur yang sama.

Perkembangan kinerja PT Bank Mandiri (Persero) setelah semua proses merger diselesaikan semakin baik dengan melihat perkembangan keuangan dari tahun 1998 sampai dengan tahun 2001.

BAB III

PENUTUP DAN KESIMPULAN

Dalam menghadapi era globalisasi, tentunya sangat diperlukan dukungan yang kuat dunia perbankan yang benar-benar sehat dan kuat dalam berbagai aspeknya baik dilihat dari aspek permodalan, menejemen, rentabilitas, maupun likuiditasnya.

Keputusan pemerintah memang telah bulat dan harus disosialisasikan kepada public (termasuk nasabah) dengan baik. Satu hal yang tak boleh dilupakan adalah bagaimana penanganan lebih lanjut terhadap status para karyawan yang kini berstatus sebagai bank merger tersebut. Yang jelas cepat atau lambat akan terjadi gelombang rasionalisasi para karyawan bank merger tersebut, sebagaimana terjadi bank merger sebelumnya. Agar rasionalisasi karyawan bank merger tersebut tidak menimbulkan gejolak yang berarti, sudah selayaknya perlu dipikirkan pola rasionalisasi yang menyejukkan mereka (smiling rationalization).  Kalau pemerintah cukup berhasil dalam melakukan merger Bank Mandiri, tentunya hal itu juga bisa dilakukan bagi bank merger yang baru. Nampaknya pahit, tapi mudah-mudahan bisa menjadi obat yang mujarab bagi dunia perbankan, semoga!

DAFTAR PUSTAKA

Sartono, Agus.2010.Manajemen Keuangan: Teori dan Aplikasi.BPFE: Yogyakarta

Ahmad Raja.2005.Merging of Bank in Indonesia Case Study Merging of PT Bank Mandiri (Persero).Institut Teknologi Bandung

Sutedi, Adrian.2007.Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan.Sinar Grafika: Jakarta

Budianto, Agus.2004.Merger Bank di Indonesia: Beserta Akibat-Akibat Hukumnya.Ghalia Indonesia: Jakarta

Simanjuntak, Cornelius.2004.Hukum Merger Perseroan Terbatas;Teori dan Praktik.Citra Aditya;Bandung


Wednesday, March 15, 2023

BUDAYA ORGANISASI DAN PENGARUH BUDAYA TERHADAP PERUSAHAAN MULTINASIONAL

 BAB I

        PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Era Globalisasi melanda dunia, batas antar negara semakin tidak terasa.Tiap negara bebas berhubungan dengan negara lain. Kerjasama dalam berbagai bidang terbuka lebar termasuk dalam dunia bisnis. Perusahaan berskala internasional membuka cabangnya di seluruh dunia termasuk Indonesia. Komunikasi yang terjadi antara orang-orang yang berbeda latar belakang budaya dalam satu perusahaanpun terjadi. Komunikasi seperti ini memberikan peluang besar terjadinya salah paham akibat berbedanya persepsi, cara berpikir maupun cara kerjanya karena berbeda budaya.

Budaya kerja memiliki sifat-sifat tersendiri tetapi memiliki pula persamaan dengan budaya induknya. Jelaslah bahwa inti dari kehidupan organisasi ditemukan di dalam budayanya. Dalam hal ini, budaya tidak mengacu pada keanekaragaman ras, etnis, dan latar belakang individu. Melainkan budaya adalah suatu cara hidup di dalam sebuah organisasi. Budaya organisasi mencakup iklim atau atmosfer emosional dan psikologis. Hal ini mungkin mencakup semangat kerja karyawan, sikap, dan tingkat produktivitas. Budaya organisasi juga mencakup simbol (tindakan, rutinitas, percakapan, dst.) dan makna-makna yang dilekatkan orang pada simbol- simbol ini. Makna dan pemahaman budaya dicapai melalui interaksi yang terjadi antar karyawan dan pihak manajemen.

  1. Rumusan Masalah
  2. Pengertian Budaya Organisasi
  3. Pengertian Perusahaan Multinasional
  4. Ciri dan Karakter Perusahaan Multinasional
  5. Kebaikan dan Keburukan Perusahaan Multinasional
  6. Contoh Budaya Multinasioanal di Indonesia
  7. Perusahaan DUNKIN DONUTS ke Indonesia dan Pengaruhnya.

      BAB II

                     PEMBAHASAN

  1. Pengertian Budaya Organisasi

Jocano dalam Sobirin (2007:152-153) menyatakan bahwa budaya organisasi terdiri dari unsur utama, yakni yang bersifat idealistik dan yang bersifat perilaku atau behavioral. Unsur budaya organisasi idealistik merupakan ideologi organisasi yang tidak mudah berubah meskipun di sisi lain organisasi harus berubah untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Ideologi ini bersifat terselubung, tidak nampak di permukaan dan hanya orang-orang tertentu saja yang tahu apa sesungguhnya ideologi mereka dan mengapa organisasi tersebut didirikan.

Dari sudut pandang karyawan, budaya memberi pedoman bagi karyawan akan segala sesuatu yang penting untuk dilakukan. Sejumlah peran penting yang dimainkan oleh budaya perusahaan adalah:

  1. Membantu pengembangan rasa memiliki jati diri bagi karyawan.
  2. Dipakai untuk mengembangkan keterkaitan pribadi dengan organisasi.
  3. Membantu stabilitas organisasi sebagai suatu sistem sosial.
  4. Menyajikan pedoman perilaku sebagai hasil dari norma perilaku yang sudah dibentuk.

Budaya organisasi yang terbentuk, dikembangkan, diperkuat atau bahkan diubah, memerlukan praktik yang dapat membantu menyatukan nilai budaya anggota dengan nilai budaya organisasi. Praktik tersebut dapat dilakukan melalui induksi atau sosialisasi, yaitu melalui transformasi budaya organisasi. Sosialisasi organisasi merupakan serangkaian aktivitas yang secara substantif berdampakkepada penyesuaian aktivitas individual dan keberhasilan organisasi, antara lain komitmen, kepuasan dan kinerja. Beberapa langkah sosialisasi yang dapat membantu dan mempertahankan budaya organisasi adalah melalui seleksi calon karyawan, penempatan, pendalaman bidang pekerjaan, penialian kinerja, dan pemberian penghargaan, penanaman kesetiaan pada nilai-nilai luhur, perluasan cerita dan berita, pengakuan kinerja dan promosi. Berbagai praktik di atas dapat memperkuat budaya organisasi dan memastikan karyawan yang bekerja sesuai dengan budaya organisasi memberikan imbalan sesuai dukungan yang dilakukan. Sosialisasi yang efektif akan menghasilkan kepuasan kerja, komitmen organisasi, rasa percaya diri pada pekerjaan, mengurangi tekanan serta kemungkinan keluar dari pekerjaan.

  1. Definisi Perusahaan Multinasional

Perusahaan bisnis multi nasional adalah perusahaan yang memiliki beberapa pabrik yang berdiri di negara yang berbeda-beda. Penyesuaian dengan budaya di tiap negara yang dimasuki adalah suatu keharusan untuk dapat bertahan dan sukses. Dengan mendirikan banyak unit produksi di negara lain diharapkan dapat menghemat biaya ongkos produksi dan distribusi produk hingga sampai ke tangan konsumen akhir.

Perusahaan multinasional yang sangat besar memiliki dana yang melewati dana banyak negara. Mereka dapat memiliki pengaruh kuat dalam politik global, karena pengaruh ekonomi mereka yang sangat besar bagai para politisi, dan juga sumber finansial yang sangat berkecukupan untuk relasi masyarakat dan melobi politik.

Karena jangkauan internasional dan mobilitas PMN, wilayah dalam negara, dan negara sendiri, harus berkompetisi agar perusahaan ini dapat menempatkan fasilitas mereka (dengan begitu juga pajak pendapatan, lapangan kerja, dan aktivitas eknomi lainnya) di wilayah tersebut. Untuk dapat berkompetisi, negara-negara dan distrik politik regional seringkali menawarkan insentif kepada PMN, seperti potongan pajak, bantuan pemerintah atau infrastruktur yang lebih baik atau standar pekerja dan lingkungan yang memadai.

  1. Ciri – ciri perusahaan multinasional antara lain :
    1. Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas- batas Negara.
    2. Perdagangan dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri, walaupun antarnegara.
    3. Control terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua factor tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan multinasional.
    4. Pengembangan system managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama system modal ventura, lisensi dan franchise.

Karakter Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional biasanya memiliki ciri – ciri :

  1.  Membentuk cabang – cabang di luar negeri
  2. Visi dan strategi yang digunakan untuk memproduksi suatu barang bersifat global (mendunia), jadi perusaan tersebut membuat atau menghasilkan barang yang dapat digunakan di semua negara.
  3.   Lebih cenderung memilih kegiatan bisnis tertentu, umumnya manufaktur.
  4. Menempatkan cabang pada negara – negara maju.

Kehadiran anak perusahaan bagi negara cabang banyak memberikan keuntungan untuk negara tersebut diantaranya pemberian pajak untuk perusahaan tersebut yang cukup besar. Tidak hanya itu, dengan adanya suatu anak perusahaan dinegara lain, berarti sedikit membantu membuka peluang kerja bagi penduduk yang belum kerja dinegara tersebut.

  1. Kebaikan dan Keburukan Perusahaan Multinasioanal 
  2. Kebaikan Perusahaan Multinasional

–          Menambahkan devisa negara melalui penanaman di bidang ekpor

–           Mengurangi kebutuhan devisa untuk impor disektor industry

–          Memodernisir industry

–          Ikut mendukung pembangunan nasiona

–           Menambah kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru

  1. Keburukan Perusahaan Multinasional

Makin banyaknya Perusahaan Multinasional yang didirikan dapat mempengauhi kekusaan ekonomi negara. Tetapi, jika jumlahnya sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak banyak.

Perusahaan Multinasional tersebut memperoleh hasil berupa :

–          Keuntungan yang akan dialihkan ke luar negeri kepada pemegang sahamnya.

–           Penyusutan/depresiasi, dalam praktek sering digunakan untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar tidak terkena pajak. Dapat merusak kehidupan politik dan ekonomi Negara.

  1. Perusahaan DUNKIN DONUT

Dewasa ini pertumbuhan Perusahaan Multinasional (Multinational Corporations) semakin berkembang pesat. Eksistensi Multinational Corporations (selanjutnya disebut MNC) sendiri sudah ada sejak lama, bahkan sejak sebelum Perang Dunia I dimulai. Sejak awal kehadirannya, hingga pertengahan tahun 1980an  MNC sudah tumbuh berkali-kali lipat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan perdagangan dunia. MNC memiliki jenis-jenis yang beragam, mulai dari perusahaan eksplorasi tambang migas dan mineral, perusahaan-perusahaan manufaktur, hingga ke bidang pendidikan serta gerai-gerai pangan seperti kafe. Salah satu Perusahaan Multinasional yang bergerak di bidang kafe ataupun gerai-gerai pangan adalah Dunkin’ Donuts, atau yang lebih akrab disingkat dengan sebutan DD.

Dunkin’ Donuts sendiri mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1985, dengan gerai pertamanya di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Sebenarnya, Dunkin’ Donuts bukan merupakan perusahaan donut multinasional pertama yang masuk ke Indonesia.  Di tahun 1968, American Donut merupakan perintis donat pertama yang digoreng dengan mesin otomatis di Pekan Raya Jakarta. Selain membuka gerainya di  pekan raya,  American Donut juga membuka gerainya di berbagai tempat di Jakarta. Selain itu, masih ada perusahaan-perusahaan multinasional donut lainnya yang juga berusaha mengimbangi gerak Dunkin’ Donuts, seperti Country Style Donuts asal Kanada, Donuts Xpress asal Australia, Krispy Kreme yang juga berasal dari AS, serta masih banyak lagi perusahaan-perusahaan donut lainnya.

Meskipun demikian, Dunkin’ Donuts-lah yang dinilai paling berhasil dalam meluaskan jaringan pasarnya di Indonesia, bahkan di dunia.Dunkin’ Donuts telah berhasil membuka lebih dari 8.800 gerai  donatnya di lebih dari 35 negara di berbagai benua. Di Indonesia sendiri Dunkin’ Donuts telah membuka 200 gerai lebih di kota-kota besar di seluruh Indonesia, seperti Medan, Yogyakarta, Bandung, Bali, Surabaya, Makassar, Jakarta, dan kota-kota lainnya di Indonesia. Dunkin’Donuts telah berhasil menjadi model dalam hal pelayanan serta konsep gerai yang dimilikinya. Bahkan Dunkin’Donuts terkadang dianggap sebagai bayang-bayang bagi perusahaan donut lainnya. Di Jogjakarta, Dunkin’ Donuts telah merambah ke mall-mall, swalayan serba ada, jalan-jalan di malioboro, hingga ke bookstore-bookstore seperti Gramedia.

Kembali kepada isu mengenai MNC yang mengundang banyak polemik dari berbagai kalangan, terutama mengenai kehadirannya di Negara-Negara Dunia Ketiga. Perusahaan-perusahaan Multinasional dianggap sebagai ancaman bagi usaha-usaha lokal di negara tempat ia berada. Namun, meskipun demikian, pemerintah negara-negara tersebut tetap saja saling berlomba-lomba (bidding wars) untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di negara mereka dalam bentuk Foreign Direct Investment. Kehadiran MNC terkadang memang membawa keuntungan dan kerugian. Hal inilah yang menjadi perdebatan antara pihak-pihak yang pro dan kontra atas kehadiran Perusahaan Multinasional di negara mereka.

Pihak yang kontra berpendapat bahwa Perusahaan Multinasional dalam praktiknya membawa lebih banyak kerugian daripada keuntungan bagi negara mereka. Salah satu isu yang paling kontroversial mengenai kehadiran MNC—terutama di negara-negara berkembang—adalah isu mengenai outsourcing. Selain itu, terkadang kedaulatan nasioal juga tergadaikan dengan adanya upaya MNC untuk masuk ke dalam negara tersebut. Upaya alih teknologi yang pada mulanya diisukan sebagai keunggulan dari masuknya perusahaan multinasional di negara-negara berkembang ternyata tidak terbukti. Di samping itu, masih banyak lagi reaksi-reaksi negatif lainnya yang bermunculan akibat masuknya perusahaan multinasional di negara-negara dunia ketiga.

Namun, terkadang orang menjadi lupa bahwa kehadiran Perusahaan Multinasional sebenarnya tidak hanya membawa dampak yang negatif saja bagi negara penerima. Selain membawa modal asing dan pemasukan berupa pajak, MNC sebenarnya juga membawa dampak positif lainnya. Perbincangan mengenai MNC tidak akan berkembang jika hanya mengenai dampak negatif yang dibawa oleh MNC saja. Kehadiran MNC sebenarnya bisa menjadi stimulus bagi berkembangnya usaha-usaha lokal sejenis yang ada bagi negara penerima. Salah satu contoh kasus yang disajikan dalam tulisan ini adalah kehadiran Dunkin’Donuts yang memacu hadirnya usaha-usaha donut lokal seperti J.CO, I-Crave, Java Donut, dan lain sebagainya.

Dengan menggunakan studi kasus yang ada, tulisan ini diarahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: “Bagaimana masuknya Dunkin’Donuts di Indonesia?” Apa dan bagaimana pengaruh kehadirannya di Indonesia? Serta bagaimana dampak Dunkin’Donuts terhadap pertumbuhan dan perkembangan usaha-usaha lokal?”  Dengan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, tulisan ini berusaha memberikan pemikiran yang positif bahwa kesempatan untuk memperoleh keuntungan Ekonomi-Politik Internasional melalui kegiatan Multinational Corporations tidak hanya dimiliki oleh negara-negara ekonomi maju. Akan tetapi, negara-negara berkembang juga dapat mengupayakan hal yang sama melalui MNC.

MASUKNYA DUNKIN DONUTS DI INDONESIA

Dunkin’Donuts pertama kali masuk ke Indonesia melalui Penanaman Modal Asing Langsungnya dengan membuka perusahaan pertamanya di Jakarta. Dunkin’ Donuts sebelumnya juga telah membuka cabang-cabangnya (franchise) di berbagai negara, seperti negara-negara di Eropa.

Sebelumnya, dengan mengacu pada UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, mari kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penanaman modal asing: “Pengertian penanaman modal asing di dalam undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan … berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang …. dan yang digunakan untuk menjalankan Perusahaan di Indonesia…” Sedangkan yang dimaksud dengan Modal Asing dalam undang-undang tersebut adalah: “Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan Perusahaan di Indonesia.” Salah satu bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan Multinasional di Indonesia adalah dalam bentuk pajak (taxation).

Dunkin’Donuts pada mulanya tumbuh dan berkembang di kota Boston, Amerika Serikat pada tahun 1940 (dengan nama awal Open Kettle). Kemudian perusahaan ini terus tumbuh dan berkembang hingga akhirnya pada tahun 1970, Dunkin’Donuts telah berhasil menjadi perusahaan dengan merek internasional. Kemudian pada tahun 1983 perusahaan Dunkin’Donuts dibeli oleh Domecq Sekutu (Allied Domecq) yang juga membawahi Togo’s dan Baskin Robins. Di bawah  Allied Domecq,perluasan pasar Dunkin’Donuts secara internasional semakin diintensifkan. Hingga akhirnya gerai Dunkin’Donuts tersebar tidak hanya di benua Amerika saja, tetapi juga meluas ke benua-benua seperti  Eropa dan Asia.

Di Indonesia sendiri, Dunkin’ Donuts mulai merambah pasarnya pada tahun 1985 dengan gerai pertama didirikan di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Khusus wilayah Indonesia, master franchise Dunkin’Donuts dipegang oleh Dunkin’ Donuts Indonesia. Saat pertama kali Dunkin’Donuts membuka gerai pertamanya di Indonesia (pada tahun 1980-an), tidak ada reaksi keras dari masyarakat yang menentang perusahaan tersebut untuk masuk. Masyarakat cenderung menganggap positif atas upaya perusahaan tersebut dalam memperluas jaringan pasarnya. Mereka  justru cenderung merasa senang atas hadirnya Dunkin’Donuts di Indonesia.

Pengaruh DUNKIN DONUT di Indonesia

Hadirnya suatu Perusahaan Multinasional baru, tentunya membawa pengaruh bagi negara penerima perusahaan tersebut. Demikian pula kehadiran Dunkin’Donuts sendiri yang juga membawa pengaruh bagi masyarakat.

Secara sosial, pengaruh yang dibawa oleh perusahaan Dunkin’Donuts tidak membawa dampak yang signifikan bagi pola kehidupan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa kehadiran MNC dapatmengubah pola hidup masyarakat menjadi lebih konsumtif. Masyarakat dinilai akan saling berlomba-lomba dalam menggunakan (mengonsumsi) produk dari Perusahaan Multinasional tersebut untuk menunjukkan strata sosial mereka dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, dalam hal ini tidak terjadi demikian. Sebelum kehadiran Dunkin’Donuts sendiri (tahun 1985), sudah ada American Donuts yang masuk terlebih dahulu pada tahun 1968. Sementara, donuts sendiri bukanlah suatu produk makanan yang baru. Ia sudah ada dan populer di tengah-tengah masyarakat sama seperti halnya roti.

Sedangkan mengenai isu outsourcing yang juga dinilai akan memberikan kontribusi bagi peningkatan jumlah penduduk perumahan kumuh di daerah perkotaan tidak berlaku bagi kehadiran perusahaan ini. Produksi donut yang dihasilkan dari perusahaan ini menggunakan teknologi mesin penggoreng otomatis. Sehingga, tenaga manusia yang digunakan lebih banyak bergerak di bidang Manajemen dan Pelayanan. Hal ini justru membawa dampak yang positif bagi masyarakat, yaitu yang paling pokok adalah mengurangi angka pengangguran dan memberdayakan produktivitas sumber daya manusia.    Selain itu, bagi masyarakat pribadi, hal ini dapat meningkatkan keterampilan mereka dalam bidang manajemen dan pemasaran ditambah lagi dengan perluasan jaringan kerja (work networking).

Sedangkan secara ekonomi, kehadiran dan keberadaan Dunkin’Donuts tidak sampai mengancam eksistensi (keberadaan) usaha-usaha donut lokal yang ada. Buktinya saja sampai saat ini kita masih menjumpai penjual-penjual yang menjajakan donut buatan industri rumah tangga ataupun industri kecil.       Baik di pasar-pasar tradisional, sekolah-sekolah maupun kantor, warung, serta pedagang-pedagang keliling. Kehadiran Dunkin’Donuts dianggap sebagai salah satu varian dari jenis-jenis donut yang ada. Selain itu, adanya segmentasi pasar tersendiri dari Dunkin’ Donut, membuat eksistensi usaha-usaha donut lokal yang ada tetap terjaga.

Ada satu hal yang menarik dari pengaruh kehadiran Perusahaan Multinasional Dunkin’Donuts di Indonesia. Secara empiris, hadirnya Dunkin’ Donuts telah menstimulus timbulnya persaingan dari perusahaan lokal sejenis. Terbukti saat ini mulai banyak bermunculan perusahaan donut lokal yang menghasilkan donut-donut berkualitas sampai dengan yang berorientasi pada bentuk resto donut dan kopi. Sebut saja donut I-Crave, Java Donut, Donut Kampoeng Utami (Dku. Donuts Indonesia), Ring Master, sampai perusahaan donut J.CO (milik penata rambut Indonesia ternama, Johnny Andrean) yang semakin digemari para penikmat donut. Dunkin’ Donuts yang merupakan restoran donut dan kopi dengan jaringan terbesar di dunia saat ini terbukti mampu merangsang pertumbuhan perusahaan donut lokal yang ada.

Saat ini bahkan perusahaan donut J.CO dinilai mampu menandingi Dunkin’Donuts dalam hal pelayanan dan kualitas produk yang ditawarkan (berdasarkan jumlah pengunjung yang datang dan antre setiap harinya). Hal ini mungkin sejalan dengan istilah laissez-faire (“let be” atau biarkan saja). Di mana pemerintah membiarkan “Perusahaan” masuk dan berkembang hingga akhirnya mampu memicu persaingan dengan pengusaha lokal. Hal ini mungkin juga sejalan dengan prinsip liberalisme dalam tulisan Adam Smith (1776), yaitu teori The Invisible Hand. Smith yakin pada sifat baik manusia yang mau bekerjasama dan konstruktif. Masyarakat bisa saling bekerja dalam keselarasan dengan sesamanya, walaupun bersaing dalam melayani pelanggan yang sama ataupun menghasilkan produk yang sama.

DAMPAK KEHADIRAN DUNKIN’ DONUTS TERHADAP PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USAHA LOKA

Telah dibahas pada bagian sebelumnya bahwa keberadaan Perusahaan Multinasional Dunkin’Donuts terbukti tidak sampai mengancam eksistensi (keberadaan) perusahaan lokal yang ada. Pedagang-pedagang tradisional banyak yang menjajakan donut-donut dari usaha industri kecil ataupun usaha rumah tangga. Bahkan saat ini pun industri rumahan tersebut banyak yang mengadaptasi adonan kue donat yang lebih lembut. Adanya segmentasi pasar juga menjamin keberlangsungan perusahaan donut-donut lokal. Sehingga kehadiran Dunkin’Donuts tidak terlalu mengancam usaha-usaha tersebut.

Di samping itu, saat ini pun sudah mulai banyak perusahaan-perusahaan donut lokal yang mampu menghasilkan produk-produk donut berkualitas. Bahkan sebagian dari mereka sudah mempunyai nama ataupun membuka gerai berkonsep resto donut dan kopi seperti halnya Dunkin’Donuts. Sebut saja donut I-Crave, Java Donut, J.CO, Donut Oishii, Mister Donut, dan lain sebagainya. Donut-donut lokal ini juga tidak kalah digemarinya oleh para penikmat donut.     Sebuah polling dalam sebuah situs internet baru-baru ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kegemaran para penikmat donut terhadap rasa dari jenis-jenis donut yang ada, baik lokal maupun yang dari luar.

Perusahaan donut J.CO dianggap sebagai perusahaan donut lokal yang berhasil membuat gebrakan dalam bisnis di bidang resto donut dan kopi.  J.CO dianggap berhasil “tampil beda” dengan para pemain sebelumnya karena berhasil menawarkan konsep gerai baru.   J.CO menggunakan konsep gerai “Open Kitchen” (sama seperti Bread Talk, keduanya juga berada dalam satu payung perusahaan yang sama). Namun, bukan hanya konsep gerai saja yang membuat J.CO dianggap lebih unggul daripada Dunkin’Donuts. Kualitas jasa (tingkat pelayanan) J.CO juga dinilai lebih baik daripada tingkat pelayanan Dunkin’Donuts.

Di samping itu, kualitas produk dalam hal rasa dan bahan J.CO juga dinilai lebih baik dan lebih berkualitas. J.CO dinilai lebih legit dan lebih lembut bagi para penikmat donut dibandingkan dengan rasa Dunkin’ Donuts. Bahan-bahan yang digunakan juga dinilai baik dan sehat. Misalnya, coklat putih Belgia, yoghurt dan susu bebas lemak, biji kopi yang dikembangkan dari Brazil—dan lain sebagainya—yang memang dinilai sebagai bahan-bahan yang berkualitas. Selain itu, teknologi mesin penggoreng yang digunakan juga diimpor langsung dari Amerika Serikat.

Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan lokal juga mampu memiliki kualitas dalam hal produk, pelayanan, maupun sistem manajemen yang tidak kalah dengan Perusahaan-Perusahaan Multinasional. Ditambah lagi, perusahaan J.CO juga memiliki “wadah” komunitas berupa J.CO Community dan jejaring sosial berupa facebook. Sehingga memudahkan J.CO untuk menyalurkan info-info kepada para pelanggannya, baik berupa launching gerai ataupun outlet baru, promosi produk, sampai dalam hal pelayanan baru misalnya berupa Midnite Sale. Event-event ataupun kegiatan-kegiatan yang diadakan perusahaan tersebut, biasanya juga diinformasikan melalui sarana media tersebut. Hal ini membuat perusahaan J.CO semakin dekat dengan para pelanggannya.

Tidak hanya memasarkan produknya di dalam negeri (tingkat lokal) saja. J.CO Donuts & Coffee Indonesia juga telah membuka cabang-cabangnya di negara-negara Asia Tenggara.seperti Malaysia, Singapura dan Filipina. Di Malaysia sendiri, J.CO Donuts & Coffee telah membuka gerainya di Kuala Lumpur dan Petaling Jaya, Selangor—yang dianggap sebagai pusat kegiatan ekonomi Malaysia. Saat ini bahkan J.CO dianggap sebagai waralaba resto Donut & Coffe yang laju pertumbuhannya paling cepat di Asia Tenggara.

Fakta-fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa, perusahaan-perusahaan lokal terbukti juga tidak kalah bersaing dengan Perusahaan-Perusahaan Multinasional yang berasal dari luar negeri. Bisnis di bidang pangan berupa resto Donut & Coffe merupakan salah satu contoh kemajuan yang dimiliki oleh usaha-usaha lokal. Masih banyak lagi usaha-usaha lokal yang juga “memiliki nama” di tingkat regional bahkan global. Misalnya saja perusahaan Mustika Ratu ataupun Sari Ayu yang merupakan produk di bidang kecantikan.

Hal ini tentunya juga menjadi pemicu bagi perusahaan-perusahaan lokal lainnya untuk turut bersaing di era globalisasi ini. Tidak selamanya Perusahaan Multinasional hanya dikuasai oleh negara-negara ekonomi maju. Bahkan saat ini disebutkan bahwa para pelaku MNC dari negara-negara ekonomi maju eksistensinya mulai terancam, karena mendapatkan saingan yang cukup ketat dari negara-negara industri berkembang serta negara-negara berkembang lainnya (new emergent forces).

Tuesday, March 14, 2023

MAKALAH KARTEL INTERNASIONAL

 

Pengertian Kartel

Pengertian Kartel, Ciri, Jenis, Syarat, Keuntungan, Kelemahan dan Contoh : Adalah salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli. Secara sederhana, kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya

Pengertian Kartel

Definisi Katel

Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang kerap kali terjadi dalam tindak monopoli. Secara sederhana, kartel adalah perjanjian satu pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghilangkan persaingan di antara keduanya. Dengan perkataan lain, kartel (cartel) adalah kerja sama dari produsen-produsen produk tertentu yang bertujuan untuk mengawasi produksi, penjualan, dan harga serta untuk melakukan monopoli terhadap komoditas atau industri tertentu.


Samuelson dan Nordhaus (2001: 186) dalam buku “Economics” menuliskan pengertian kartel, “Cartel is an organization of independent firms, producing similar products, that work together to raise prices and restrict outputs”. Artinya, kartel adalah sebuah organisasi yang terbentuk dari sekumpulan perusahaan-perusahaan independen yang memproduksi produk-produk sejenis, serta bekerja sama untuk menaikkan harga dan membatasi output (produksi). Poin penting pada definisi tersebut terletak pada tujuannya, yaitu menaikkan harga dan membatasi output.


Seorang pakar hukum legal dan ekonom, Richard Postner dalam bukunya “Economic Analysis of Law” (2007: 279) menuliskan pengertian kartel, “A contract among competing seller to fix the price of product they sell (or, what is the small thing, to limit their out put) is likely any other contract in the sense that the parties would not sign it unless they expected it to make them all better off”. Artinya, kartel menyatakan suatu kontrak atau kesepakatan persaingan di antara para penjual untuk mengatur harga penjualan yang bisa diartikan sebagai menaikkan harga ataupun membatasi produknya yang setidaknya mirip dengan kontrak pada umumnya di mana anggota-anggotanya tidak menginginkannya, kecuali mereka mengharapkan sesuatu yang lebih baik. Definisi kartel oleh Postner lebih menekankan pada aspek moralitas di mana praktik kartel sesungguhnya bukan sesuatu yang diinginkan oleh setiap anggotanya, kecuali mereka hendak mengharapkan bisa mendapatkan sesuatu yang lebih dari kesepakatan (kontrak) tersebut.


Praktik kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.

Memahami kartel perlu pula memahami prinsip dasar atau pengertian dasar dari perilaku monopoli. Pengertian monopoli dalam bukan lagi menitikberatkan pada jumlah pelaku usaha atau produsen, melainkan pada perilakunya untuk mengendalikan harga dan distribusi output atau kapasitas output. Jadi bisa saja perilaku monopoli tadi ditemukan pada struktur persaingan yang terdiri atas beberapa perusahaan, biasanya sekitar 2-5 perusahaan besar atau ditemukan pada struktur pasar persasingan oligopoli. Pasar persaingan yang memiliki cukup besar konsumen, tetapi hanya memiliki beberapa produsen akan cukup kuat mengindikasikan adanya praktik monopoli. Munculnya praktik kartel ataupun trust tidak lain adalah untuk mewujudkan kekuatan (perilaku) monopoli.

Sejarah Kartel

Dalam kamus Oxford, kartel atau cartel didefinisikan, “Cartel is a group of separate business firms wich work together to increase profits by not competing with each other”. Artinya, kartel adalah sebuah kelompok (grup) dari berbagai badan hukum usaha yang berlainan yang bekerja sama untuk menaikkan keuntungan masing-masing tanpa melalui persaingan usaha dengan pelaku usaha lainnya. Mereka adalah sekelompok produsen atau pemilik usaha yang membuat kesepakatan untuk melakukan penetapan harga, pengaturan distribusi dan wilayah distribusi, termasuk membatasi suplai.


Dalam buku Black’s Law Dictionary (kamus hukum dasar yang berlaku di Amerika Serikat), praktik kartel (cartel) didefinisikan, “A combination of producer of any product joined together to control its productions its productions , sale and price, so as to obtain a monopoly and restrict competition in any particular industry or commodity”. Artinya, kartel merupakan kombinasi di antara berbagai kalangan produsen yang bergabung bersama-sama untuk mengendalikan produksinya, harga penjualan, setidaknya mewujudkan perilaku monopoli, dan membatasi adanya persaingan di berbagai kelompok industri. Dari definisi tersebut, praktik kartel bisa dilakukan oleh kalangan produsen manapun atau untuk produk apapun, mulai dari kebutuhan pokok (primer) hingga barang kebutuhan tersier.


Praktik kartel atau kartel disebutkan pula dalam Pasal 11, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha yang dituliskan, “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat”. Praktik kartel di Indonesia adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.


Memahami kartel perlu pula memahami prinsip dasar atau pengertian dasar dari perilaku monopoli. Pengertian monopoli dalam bukan lagi menitikberatkan pada jumlah pelaku usaha atau produsen, melainkan pada perilakunya untuk mengendalikan harga dan distribusi output atau kapasitas output. Jadi bisa saja perilaku monopoli tadi ditemukan pada struktur persaingan yang terdiri atas beberapa perusahaan, biasanya sekitar 2-5 perusahaan besar atau ditemukan pada struktur pasar persasingan oligopoli. Pasar persaingan yang memiliki cukup besar konsumen, tetapi hanya memiliki beberapa produsen akan cukup kuat mengindikasikan adanya praktik monopoli. Munculnya praktik kartel ataupun trust tidak lain adalah untuk mewujudkan kekuatan (perilaku) monopoli.

Syarat dan Ciri Kartel

Ciri-ciri Kartel

Pengertian kartel dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dituliskan kartel memiliki dua ciri yang menyatu,yaitu:

  • Organisasi perusahaan-perusahaan besar yang memproduksi barang-barang sejenis
  • Persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditi tertentu.

Poin penting dalam definisi tersebut, bahwa kelompok-kelompok di dalam suatu kartel terdiri atas kumpulan perusahaan-perusahaan besar yang menghasilkan barang-barang yang sejenis. Dijelaskan pula, tujuan utamanya berfokus pada pengendalian harga, sehingga harga yang terbentuk adalah bukan harga persaingan. Definisi ini telah menyentuh pada aspek perilaku monopoli.


Misalnya di dalam sebuah industri terdapat 3 produsen atau perusahaan yang memegang tiga besar pangsa pasar. Mereka seluruhnya memiliki setidaknya sekitar 60% pangsa pasar dari produk yang dijual atau dipasarkan. Karena mereka berdomisili di wilayah yang sama, tidak tertutup kemungkinan akan saling mengenal atau mengetahui, bahkan saling berkomunikasi. Jalinan komunikasi atau relasi di antara mereka kemudian menciptakan sikap saling pengertian. Salah satunya diwujudkan dengan membagi dengan sendirinya segmen konsumennya berdasarkan wilayah. Ada pula yang membagi segmen konsumennya berdasarkan kategori produk. Perusahaan A akan fokus ke segmen di Indonesia bagian timur, lalu perusahaan B fokus di Indonesia bagian tengah, kemudian perusahaan C akan menyasar produknya untuk menguasai pasar di Indonesia bagian barat. Perilaku bisnis seperti ini memiliki indikasi kuat tentang terjadinya praktik kartel.


Syarat Terbentuknya dan Karakteristik Kartel

Praktik kartel biasanya diwujudkan ke dalam sebuah kongsi dagang tertentu yang memiliki jenis badan hukum tertentu pula. Semacam perserikatan ini pula memiliki aturan atau ketentuan yang disepakati oleh anggota-anggotanya. Untuk bisa terjadi praktik kartel harus memiliki pernjanjian atau kolusi di antara pelaku usaha.
Ada dua bentuk kolusi yang mengindikasikan terjadinya praktik kartel, yaitu:


  1. Kolusi Eksplisit

    Para anggota-anggotanya mengkomunikasikan kesepakatan mereka secara yang dapat dibuktikan dengan adanya dokumen perjanjian, data audit bersama, kepengurusan kartel, kebijakan-kebijakan tertulis, data penjualan, dan data lainnya. Bentuk kolusi eksplisit tidak selalu harus diwujudkan dalam asosiasi kecil, komunitas terbatas, paguyuban, dan lain sebagainya. Ini berbeda dengan trust, karena pada trust diwujudkan ke dalam asosiasi atau organisasi yang memiliki badan hukum yang cukup jelas.


  2. Kolusi Implisit (Diam-diam)

    Para pelaku atau anggota-anggotanya tidak berkomunikasi secara langsung atau tidak melakukan pertemuan terbuka (diliput oleh media). Tetapi mereka para anggota kartel melakukan pertemuan secara tertutup, biasanya dilakukan secara rahasia. Mereka ini pun terkadang menggunakan organisasi berupa asosiasi yang fungsinya sebagai kedok atau kamuflase. Dalam asosiasi tercantum mendukung persaingan usaha yang sehat, tetapi dibalik semua itu hanya sebagai pengalihan. Menurut KPPU, jenis kartel dengan kolusi implisit ini lebih sulit untuk dideteksi. Dari semua kasus kartel di dunia, sekitar 30% di antaranya melibatkan asosiasi. Mengenai larangan melakukan perjanjian tertutup diatur dalam Pasal 15, Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha.


Perlu digarisbawahi, bahwa tidak semuanya jenis kolusi bisnis selalu berkonotasi negatif terhadap persaingan usaha. Terdapat pula kolusi yang positif, seperti kolusi dalam menggalang dana bantuan untuk anak-anak miskin, bencana alam dan sebagainya, atau bentuk kolusi yang sama sekali tidak berkaitan dengan bisnis dan persaingan. Itu sebabnya, kartel secara umum haruslah memiliki karakteristik sebagai berikut:


  1. Terdapat konspirasi (persekongkolan) di antara pelaku usaha
  2. Melibatkan peran dari senior perusahaan atau jabatan eksekutif perusahaan
  3. Biasanya menggunakan asosiasi untuk menutupi persekongkolan tadi
  4. Melakukan price fixing atau tindakan untuk melakukan penetapan harga, termasuk pula penetapan kuota produksi.
  5. Adanya ancaman atau sanksi bagi anggota-anggotanya yang melanggar kesepakatan atau perjanjian.
  6. Adanya distribusi informasi ke seluruh anggota kartel. Informasi yang dimaksudkan berupa laporan keuangan, laporan penjualan, ataupun laporan produksi.
  7. Adanya mekanisme kompensasi bagi mereka para anggota yang memiliki produksi lebih besar atau melebihi kuota yang telah ditetapkan bersama. Kompensasi tersebut dapat berupa uang, saham, pembagian bunga deviden yang lebih besar, ataupun bentuk kemitraan lain.
  8. Jenis dan Tujuan Kartel

    Jenis – Jenis Kartel

    Kartel dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:

    • Kartel Harga, dalam kartel harga disepakati harga minimum suatu barang yang boleh dijual, anggota kartel dilarang untuk menjual barang dibawah harga minimum yang telah disepakati.
    • Kartel Syarat, dalam kartel ini disepakati syarat-syarat yang seragam dalam hal penyerahan, pembayaran dan pembungkusan barang.
    • Kartel Rayon, dalam, kartel ini disepakati daerah penjualan setiap kartel, tujuan penerapan daerah pemasaran ini agar tidak terjadi persaingan antar anggota rayon.
    • Kartel Produksi, dalam kartel ini disepakati jumlah maksimum barang yang boleh di produksi oleh setiap anggota. Tujuan pembatasan produski ini agar tidak terjadi kelebihan produksi yang berakibat pada turunya harga.
    • Sindikat Penjualan, dalam kartel ini disepakati bahwa anggota kartel harus menyerahkan barang hasil produksinya untuk dijual dengan satu harga.
    • Kartel Pool, sering disebut juga kartel pembagian keuntungan, dalam kartel ini keuntungan yang diperoleh anggota kartel dikumpulkan (di-pool) dalam kas bersama kemudian dibagi sesuai perjanjian yang telah disepakati.

    Tujuan Kartel

    Tujuan kartel ialah untuk mengurangi “meniadakan” persaingan serta menciptakan keseragaman harga, jumlah produksi dan pembagian daerah pemasaran untuk setiap badan usaha.

    Tujuan-tujuan tersebut dicapai dengan mengadakan perjanjian-perjanjian atau kesepakatan-kesepakatan antar badan usaha atau beberapa perusahaan produsen dan lain-lain yang sejenis untuk mengatur dan mengendalikan berbagai hal, seperti harga, wilayah pemasaran dan sebagainya dengan tujuan menekan persaingan dan meraih keuntungan.

  9. Keuntungan Dan Kelemahan Kartel

    Adapun keuntungan dan kelemahan kartel yang diantaranya yaitu:

    Keuntungan

    • Kedudukan monopoli dari kartel dipasar menyebabkan kartel memiliki posisi yang baik di dalam menghadapi persaingan.
    • Resiko penjualan barang-barang yang dihasilkan dan resiko kapital para anggota dapat diminimalkan karena baik produksi maupun penjualan dapat diatur dan dijamin jumlahnya.
    • Kartel itu dapat melaksanakan rasionalisasi, sehingga harga barang-barang yang dijual diproduksi kartel itu cenderung turun.

    Kelemahan

    • Dalam berbagai kemungkinan, saingan kartel dapat menyelundup ke dalam anggota kartel.
    • Dalam kehidupan masyarakat luas, kartel dianggap sebagai sesuatu yang merugikan masyarakat, karena kartel itu praktis dapat meninggikan harga dengan gaya yang lebih leluasa.
    • Peraturan-peraturan yang dibuat bersama diantara mereka dengan sanksi-sanksi interen kartel itu akan mengikat kebebasan para anggota yang bergabung didalam kartel ini.

Contoh Kartel

Perusahan Yang Melakukan Kartel

  • Di Indonesia kerjasama dalam bentuk kartel terjadi pada PT Semen Gresik, PT Holcim Indonesia dan PT Indocement yang menguasai 88% pangsa pasar dan mampu untuk mengontrol harga semen didalam negeri.
  • Di Jerman terdapat enam produsen semen terbesar yang bekerjasama dalam bentuk kartel, seperti Alsen AG “Kini Holcim Deutschland AG” Dyckerhoff, Heidelberg Cement AG, Lafarge Zement GmbH, Readymix AG “Kini Cemex Deutschland AG” dan Schwenk Zement KG.
  • Di Inggris ada empat perusahaan semen utama yang paling banyak dilaporkan melakukan kartel, yakni Buxton Lime Industries, Castle “Heidelberg”, Cemex UK dan Lafarge.
  • Perusahaan semen yang melakukan kartel diwilayah Uni Eropa ialah Holcim, Heidelberg, Dyckerhoff AG, Lafarge dan Cemex yang tersebar di Jerman, Inggris, Perancis, Belgia, Belanda dan Luxemburg.
  • Perusahaan raksasa dibidang pertanian Cargill Inc dan Bunge Ltd melakukan kerjasama kartel pada bidang pedagang dan distributor sereal dan produk pertanian.

Kartel penetapan harga tiket dalam Fuel Surcharge

Berdasarkan putusan KPPU No.25/KPPU/2010 Tanggal 4 Mei, memutuskan menghukum sembilan maskapai diantaranya PT Sriwijaya, PT Metro Batavia (Batavia Air), PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), PT Wings Abadi Airlines (Wings Air), PT Merpati Nusantara Airlines, PT Travel Express Aviation Service dan PT Mandala Airlines bersalah telah melakukan kartel dengan melakukan kesepakatan harga patokan avtur selama 2006-2009. Praktek tersebut menyebabkan konsumen merugi hingga Rp 13,8 triliun. KPPU pun menghukum sembilan maskapai dengan ganti rugi total sebesar Rp 586 miliar.

Namun Mahkamah Agung menolak keputusan MA atas gugatan keberatan sembilan maskapai atas putusan KPPU tersebut


Kartel antara Yamaha dan Honda

Ketua Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya sudah memiliki cukup bukti untuk menyidangkan kasus dugaan kartel persekongkolan harga antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).

Menurut Syarkawi, salah satu bukti yang sudah dimiliki KPPU adalah adanya jalinan komunikasi melalui surat elektronik di antara direksi kedua perusahaan. Komunikasi itu berisi koordinasi untuk menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis skuter matik di Indonesia dalam kurun waktu 2013-2015.


Syarkawi menjelaskan, bukti dokumen komunikasi itu di-backup oleh keterangan saksi dan ahli yang menunjukkan ada indikasi yang mengarah pada persekongkolan dua pelaku usaha industri otomotif itu. “Itulah yang ingin kami buktikan di persidangan,” ucapnya saat ditemui seusai penandatanganan kerja sama KPPU dengan Bursa Efek Indonesia di gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis, 21 Juli 2016.

Syarkawi menjelaskan, pengawasan terhadap adanya persekongkolan yang dilakukan Yamaha dan Honda telah dilakukan sejak 2013. Hal itu dilakukan karena skuter matik menjadi komoditas yang paling banyak diminati konsumen.


Penguasaan pasar jenis skutik, ujar Syarkawi, memang terkonsentrasi pada dua perusahaan besar itu. “Kami memonitor terus perilakunya. Sampai pada waktu itu, kami berkeyakinan bahwa ini ada indikasi yang menunjukkan mereka berkoordinasi dalam penetapan harga jual,” ujar Syarkawi.

Rabu, 20 Juli 2016, KPPU menggelar sidang kartel yang dilakukan YMMI dan AHM. Kedua perusahaan dinilai melakukan pelanggaran terkait dengan koordinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skutik 110-125 cc di Indonesia.


Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar di kantor KPPU pusat tanpa dihadiri perwakilan AHM. Dua perusahaan tersebut dijerat Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Syarkawi menyebutkan saat ini penguasaan pangsa pasar untuk skutik oleh AHM lebih dari 67 persen dan Yamaha lebih dari 29 persen. Jika dugaan kartel terbukti, kedua perusahaan menguasai hampir 97 persen pangsa pasar sepeda motor skutik.

Dalam sidang lanjutan, menurut Syarkawi, KPPU tidak akan membawa saksi produsen lain, seperti PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) dan PT TVS Motor Company (TVS). Perusahaan itu hanya menguasai sedikit dari pangsa pasar. “Kami enggak akan melihat produsen lain, karena mereka hanya menguasai kurang dari 2,5 persen pangsa pasar.”

MAKALAH Pertumbuhan Perekonomian

 PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang

Pertumbuhan ekonomi merupakan masalah perekonomian dalam jangka panjang, dan pertumbuhan ekonomi merupakan fenomena penting yang dialami dunia hanya dua abad belakangan ini, dan oleh Simon Kuznets, seorang ahli ekonomi terkemuka di Amerika Serikat yang pernah memperoleh hadiah Nobel dinyatakan bahwa, proses pertumbuhan ekonomi tersebut dinamakannya sebagai Modern Economic Growth. Dalam periode tersebut, dunia telah mengalami perkembangan pembangunan yang sangat nyata apabila dibandingkan dengan periode-periode sebelumnya. Sampai abad ke-18, sebagian besar masyarakat di dunia masih hidup pada tingkat subsistem, dan mata pencaharian utamanya adalah dari melaksanakan kegiatan di sektor pertanian, perikanan atau berburu. (Sadono Sukirno, 1998, : 413)

Pada dasarnya, pertumbuhan ekonomi diartikan sebagai suatu proses pertumbuhan output perkapita dalam jangka panjang. Hal ini berarti, bahwa dalam jangka panjang, kesejahteraan tercermin pada peningkatan output perkapita yang sekaligus memberikan banyak alternatif dalam mengkonsumsi barang dan jasa, serta diikuti oleh daya beli masyarakat yang semakin meningkat. (Boediono, 1993 : 1 – 2) Pertumbuhan ekonomi juga bersangkut paut dengan proses peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

Dapat dikatakan, bahwa pertumbuhan menyangkut perkembangan yang berdimensi tunggal dan diukur dengan meningkatnya hasil produksi dan pendapatan. Dalam hal ini berarti terdapatnya kenaikan dalam pendapatan nasional yang ditunjukkan oleh besarnya nilai Produk Domestik Bruto (PDB).

Indonesia, sebagai suatu negara yang sedang berkembang, sejak tahun 1969 dengan giat melaksanakan pembangunan secara berencana dan bertahap, tanpa mengabaikan usaha pemerataan dan kestabilan. Pembangunan nasional mengusahakan tercapainya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, yang pada akhirnya memungkinkan terwujudnya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan seluruh rakyat.

Perkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif dari tahun 1984-1997. Pada tahun 1998 menunjukkan penurunan pertumbuhan ekonomi yaitu – 13,12 %, hal ini disebabkan karena krisis moneter dan krisis ekonomi yang terjadi pada pertengahan tahun 1997, yang berlanjut menjadi krisis multidimensi, sehingga membawa dampak pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia pada tahun 1998, pada tahun 1999-2003 baru dapat tumbuh lagi pertumbuhan ekonominya walaupun tidak sepesat pada tahun-tahun sebelumnya.

B.       Rumusan Masalah

  1. Bagaimana Kerangka teoritis tentang pertumbuhan ekonomi di Indonesia ?
  2. Bagaimana Perkembangan atau pertumbuhan Ekonomi di Indonesia pada abad 21 (2000-2012) ?

C.        Tujuan

  1. Untuk mengetahui bagaimana kerangka teoritis pertumbuhan ekonomi di indonesia.
  2. Untuk mengetahui bagaimana perkembangan atau pertumbuhan ekonomi di indonesia pada abad 21 (2000-2012).


BAB II

PEMBAHASAN

A.        Kerangka Teoritis dan Perkembangan Teoritis

1.         Teori Pertumbuhan Ekonomi

Pertumbuhan ekonomi secara singkat merupakan proses kenaikan ouput per kapita dalam jangka panjang, pengertian ini menekankan pada tiga hal yaitu proses, output per kapita dan jangka panjang. Proses mengggambarkan perkembangan perekenomian dari waktu ke waktu yang lebih bersifat dinamis, output per kapita mengaitkan aspek output total (GDP) dan aspek jumlah penduduk, sedangkan jangka panjang menunjukkan kecenderungan perubahan perekonomian dalam jangka tertentu yang didorong oleh proses intern perekonomian (self generation).

Pertumbuhan ekonomi juga diartikan secara sederhana sebagai kenaikan output total (PDB) dalam jagka panjang tanpa memandang apakah kenaikan itu lebih kecil atau lebih besar dari laju pertumbuhan penduduk atau apakah diikuti oleh pertumbuhan struktur perekonomian atau tidak.

Teori pertumbuhan ekenomi menjelaskan faktor- faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi serta bagaimana keterkaitan antara faktor- faktor tersebut sehingga terjadi proses pertumbuhan. Tredapat banyak teori pertumbuhan ekonomi tetapi tidak satu teoripunyang komprehensif yang dapat menjadi standar yang baku, karena masing- masing teori memiliki kekhasan sendiri- sendiri sesuai dengan latar belakang teori tersebut.

a.         Teori Pertumbuhan Harrod-Dommar

Teori pertumbuhan ekonomi ini dikembangkan oleh Evsey Domar (Massachussers Institute of Technology) dan Sir Roy F. Harrod (Oxford University). Teori ini mengembangkan analisis Keynes dengan memasukkan masalah- masalah ekonomi jangka panjang, serta berusaha menunjukkan syarat yang dibutuhkan agar perekonomian bisa tumbuh dan berkembang dengan mantap (steady growth).

Teori Harrod- Domar mempunyai beberapa asumsi yaitu:

  1. Perekonomian dalam keadaan pengerjaan penuh (full employment) dan barang- barang modal dalam masyarakat digunakan secara penuh.
    1. Perekonomian terdiri dari dua sektor yaitu sektor rumah tangga dan sektor perusahaan, berarti fungsi tabungan dimulai dari titik nol
    1. Kecenderungan untuk menabung (marginal propensity to save = MPS) besarnya tetap, demikian juga rasio antara modal output (capital-output ratio = COR) dan rasio pertambahan modal-output (incrementall capital-output ratio = ICOR).

Menurut Harrod- Domar, setiap perekonomian dapat menyisihkan suatu proporsi tertentu dari pendapatan nasionalnya jika hanya untuk mengganti barang- barang modal (gedung- gedung, peralatan dan material) yang rusak. Namun untuk menumbuhkan perekonomian diperlukan investasi- investasi baru sebagai tambahan stok modal. Jika dianggap ada hubungan ekonomis secara langsung antara besarnya stok modal (K) dan output total (Y), maka setiap tambahan bersih terhadap stok modal (investasi baru) akan mengakibatkan kenaikan output total sesuai dengan rasio modal output tersebut, hubungan ini dikenal dengan istilah rasio modal output (COR).

b.         Teori Pertumbuhan Solow- Swan

Teori pertumbuhan ekonomi ini dikembangakan oleh Robert Solow dan Tevor Swan. Menurut teori ini, pertumbuhan ekonomi tergantung pada penyediaan faktor- faktor produksi (penduduk, tenaga kerja dan akumulasi modal) dan tingkat kemajuan teknologi. Pandangan ini didasarkan analisis klasik, bahwa perekonomian akan tetap mengalami tingkat pengerjaan penuh (gull employment) dan kapasitas peralatan modal akan tetap sepenuhnya digunakan sepanjang waktu.

B.        Perkembangan Ekonomi Indonesia Awal Abad 21

1.         Perekonomian Indonesia Tahun 2000

Pada tahun 1998, pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan yang cukup tajam, yaitu sebesar minus 13,12 %. Kemudian, pada tahun-tahun berikutnya, perekonomian nasional Indonesia mengalami pemulihan (recovery), meskipun jika dibandingkan dengan negara-negara Asia lainnya yang mengalami krisis serupa, proses pemulihan ekonomi di Indonesia relatif lebih lambat.

Memasuki tahun 2000, perekonomian Indonesia diwarnai oleh nuansa optimisme yang cukup tinggi. Hal ini antara lain ditandai dengan menguatnya nilai tukar rupiah sejalan dengan penurunan inflasi dan tingkat suku bunga pada sektor riil. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2000 sebesar 4,86 % lebih tinggi dari prakiraan awal tahun oleh Bank Indonesia sebesar 3,0 % sampai dengan 4,0 %.

Produk Domestik Bruto Indonesia atas dasar harga berlaku pada tahun 1998 tercatat sekitar 955,75 miliar, tahun 1999 sekitar 1.099,7 triliun, tahun 2000 sekitar Rp. 1,265.0 trilliun. Setahun kemudian nilainya menjadi 1,449.4 trilliun. Pada tahun 2002 nilai PDB Indonesia atas dasar berlaku telah mencapai Rp. 1,610.0 trilliun.

2.         Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2001

PDB Indonesia tahun 2001 secara riil meningkat sebesar 3,32 persen dibandingkan tahun 2000. Hampir semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan, dengan pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor listrik -gas-air bersih sebesar 8,43 persen, diikuti sektor pengangkutan dan komunikasi sebesar 7,51 persen, sektor perdagangan sebesar 5,11 persen.

Perekonomian Indonesia tahun 2001 yang diukur berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp. 1.491,0 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan 1993 sebesar Rp.411,1 triliun. PDB per kapita atas dasar harga berlaku pada tahun 2001 mencapai Rp. 7,2 juta .

3.         Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2002

PDB Indonesia selama tahun 2002 meningkat sebesar 3,66 persen dibandingkan PDB tahun 2001. Pertumbuhan ini terjadi pada semua sektor ekonomi, tertinggi pada sektor pengangkutan-komunikasi sebesar 7,83 persen, listrik-gas-air bersih sebesar 6,17 persen, dan keuangan-persewaan-jasa perusahaan sebesar 5,55 persen. Perekonomian Indonesia tahun 2002 yang diukur berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp. 1.610,0 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan 1993 sebesar Rp. 426,7 triliun.

4.         Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2003

PDB Indonesia pada triwulan III tahun 2003 meningkat sebesar 2,93 persen terhadap  triwulan  II  tahun  2003. Pertumbuhan PDB triwulan III tahun 2003 ini terjadi pada semua sektor ekonomi. PDB Indonesia pada triwulan III tahun  2003  dibandingkan  triwulan  yang  sama tahun 2002 mengalami pertumbuhan sebesar 3,93 persen.  Secara kumulatif, pertumbuhan PDB triwulan I sampai dengan triwulan III tahun 2003 tumbuh sebesar 3,69 persen dibandingkan dengan triwulan I sampai dengan triwulan III Tahun 2002.

PDB  Indonesia  selama  3  triwulan  pertama tahun 2002 atas dasar harga berlaku mencapai Rp. 1 206,4 triliun, sedang selama 3 triwulan pertama  tahun 2003 sudah mencapai  Rp. 1 291,6 triliun. Disisi penggunaan, pertumbuhan PDB triwulan III tahun 2003 terhadap triwulan II tahun 2003 didorong oleh kenaikan seluruh komponen penggunaan yaitu konsumsi rumahtangga yang naik 1,51 persen, konsumsi pemerintah naik sebesar 6,30 persen, pembentukan  modal  tetap  bruto  (PMTB)  naik  2,45  persen,  ekspor naik 2,69 persen dan impor naik 3,63 persen.

5.         Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2004

Perekonomian Indonesia tahun 2004 yang diukur berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp. 2.303,0 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan 2000 sebesar Rp. 1.660,6 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 5,13 persen dibanding tahun 2003. Pertumbuhan PDB terjadi di hampir semua sektor ekonomi kecuali sektor pertambangan dan penggalian. Pertumbuhan tertinggi dihasilkan oleh sektor pengangkutan dan komunikasi sebesar 12,70 persen, diikuti oleh sektor bangunan sebesar 8,17 persen, dan sektor keuangan, persewaan dan jasa perusahaan 7,72 persen.

6.         Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2005

PDB Indonesia pada triwulan III tahun 2005 meningkat sebesar 2,87 persen terhadap triwulan II tahun 2005. Pertumbuhan PDB triwulan III tahun 2005 ini terjadi pada semua sektor ekonomi. PDB Indonesia pada triwulan III tahun 2005 dibandingkan triwulan yang sama tahun 2004 mengalami pertumbuhan sebesar 5,34 persen.

Secara kumulatif, pertumbuhan PDB triwulan I sampai dengan triwulan III tahun 2005 dibandingkan dengan periode yang sama Tahun 2004 tumbuh sebesar 5,76 persen. PDB Indonesia selama 3 triwulan pertama tahun 2004 atas dasar harga berlaku mencapai Rp 1 703,0 triliun, sedang selama 3 triwulan pertama tahun 2005 sudah mencapai Rp 2 012,4 triliun. Di sisi penggunaan, pertumbuhan PDB triwulan III tahun 2005 terhadap triwulan II tahun 2005 didorong oleh kenaikan konsumsi pemerintah sebesar 20,47 persen, sedangkan konsumsi rumah tangga naik sebesar 1,79 persen, pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 1,55 persen, ekspor sebesar 1,89 persen, di sisi lain  impor sebesar 2,35 persen.

7.         Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2006

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia tahun 2006 yang diukur dari kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat sebesar 5,5 persen terhadap tahun 2005. Semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan positif, dengan pertumbuhan tertinggi di sektor pengangkutan dan komunikasi 13,6 persen dan terendah di sektor pertambangan dan penggalian 2,2 persen. Besaran PDB Indonesia pada tahun 2006 atas dasar harga berlaku mencapai Rp3.338,2 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan 2000 mencapai Rp1.846,7 triliun. Secara triwulanan, PDB Indonesia triwulan IV/2006 menurun 1,9 persen dibandingkan dengan triwulan III/2006 (q-to-q), dan bila dibandingkan dengan triwulan IV/2005 (y-on-y) tumbuh sebesar 6,1 persen.

8.         Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2007

Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2007 meningkat sebesar 6,3 persen terhadap tahun2006, terjadi pada semua sektor ekonomi, dengan pertumbuhan tertinggi di sektor pengangkutan-komunikasi 14,4 persen dan terendah di sektor pertambangan-penggalian 2,0 persen. Pertumbuhan PDBtanpa migas pada tahun 2007 mencapai 6,9 persen.

Besaran PDB Indonesia pada tahun 2007 atas dasar harga berlaku mencapai Rp 3.957,4 triliun,sedangkan atas dasar harga konstan (tahun 2000) mencapai Rp 1.964,0 triliun.  Secara triwulanan, PDB Indonesia triwulan IV/2007 dibandingkan dengan triwulan III/2007 (q-to-q)menurun sebesar minus 2,1 persen, dan bila dibandingkan dengan triwulan IV/2006 (y-on-y) tumbuhsebesar 6,3 persen.

9.         Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2008

Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2008 meningkat sebesar 6,1 persen terhadap tahun 2007, terjadi pada semua sektor ekonomi, dengan pertumbuhan tertinggi di sektor pengangkutan dan komunikasi 16,7 persen dan terendah di sektor pertambangan dan penggalian 0,5 persen. Pertumbuhan PDB tanpa migas pada tahun 2008 mencapai 6,5 persen.

Besaran PDB Indonesia pada tahun 2008 atas dasar harga berlaku mencapai Rp4.954,0 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan (tahun 2000) mencapai Rp2.082,1 triliun. Secara triwulanan, PDB Indonesia triwulan IV-2008 dibandingkan dengan triwulan III-2008 (q-to-q) menurun sebesar minus 3,6 persen, dan bila dibandingkan dengan triwulan IV-2007 (y-on-y) tumbuh sebesar 5,2 persen.

10.       Pertumbuhan Ekonomu Tahun 2009

Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2009 meningkat sebesar 4,5 persen terhadap tahun 2008, terjadi pada semua sektor ekonomi, dengan pertumbuhan tertinggi di Sektor Pengangkutan dan Komunikasi 15,5 persen dan terendah di Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran 1,1 persen. Pertumbuhan PDB tanpa migas pada tahun 2009 mencapai 4,9 persen.

Besaran PDB Indonesia pada tahun 2009 atas dasar harga berlaku mencapai Rp5.613,4 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan (tahun 2000) mencapai Rp2.177,0 triliun. Secara triwulanan, PDB Indonesia triwulan IV-2009 dibandingkan dengan triwulan III-2009 (q-to-q) menurun sebesar 2,4 persen, dan bila dibandingkan dengan triwulan IV-2008 (y-on-y) tumbuh sebesar 5,4 persen.

11.       Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2010

Perekonomian Indonesia yang diukur berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku pada Triwulan I-2010 mencapai Rp1.498,7 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan 2000 besarnya mencapai Rp558,1 triliun. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2010 dibandingkan Triwulan IV-2009, yang diukur dari kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat sebesar 1,9 persen (q-to-q). Pertumbuhan ini terjadi pada Sektor Pertanian, Sektor Keuangan-Real Estat-Jasa Perusahaan, Sektor Pengangkutan- Komunikasi, sektor Jasa-jasa, dan Sektor Perdagangan-Hotel-Restoran. Pertumbuhan tertinggi dihasilkan oleh sektor pertanian sebesar 18,1 persen, karena adanya musim panen tanaman padi pada Triwulan I-2010.

PDB Indonesia pada Triwulan I-2010 dibandingkan triwulan yang sama tahun 2009 (y-on-y) mengalami pertumbuhan sebesar 5,7 persen. Sektor perdagangan-hotel restoran tumbuh sebesar 9,3 persen dan sekaligus merupakan sumber pertumbuhan terbesar (y-on-y) pada perekonomian Indonesia Triwulan I-2010.

12.       Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2011

Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada Triwulan III-2011 meningkat sebesar 3,5 persen terhadap Triwulan II-2011 (q-to-q). Peningkatan terjadi pada semua sektor ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di Sektor Pertanian 5,0 persen dan terendah di Sektor Listrik, Gas, dan Air Bersih yaitu 1,3 persen. Bila dibandingkan dengan triwulan yang sama tahun 2010 (y-on-y), PDB Indonesia Triwulan III-2011 ini tumbuh sebesar 6,5 persen, dimana semua sektor tumbuh positif dan pertumbuhan tertinggi di Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran sebesar 10,1 persen. Secara kumulatif, pertumbuhan PDB Indonesia hingga Triwulan III-2011 dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2010 (c-to-c) tumbuh sebesar 6,5 persen.

13.  Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2012

Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode 2012-2016 tertinggi di antara negara-negara ASEAN lainnya. Dari indikator Produk Domestik Bruto, Indonesia tertinggi. Indonesia juga diperkirakan akan menjadi satu-satunya negara ASEAN yang pertumbuhannya selama 2012-2016 di atas rata-rata pertumbuhan selama 2003-2007.  Berdasarkan kajian Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) yang dipresentasikan dalam seminar regional di Jakarta, Selasa (29/11), Produk Domestik Bruto enam negara-negara ASEAN selama 2012-2016 rata-rata sebesar 5,6 persen.

Negara tersebut  meliputi Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, dan Filipina. Rata-rata pertumbuhan Indonesia selama periode tersebut sebesar 6,6 persen atau yang tertinggi di antara capaian lima negara lainnya. Indonesia juga diperkirakan akan menjadi satu-satunya negara ASEAN yang pertumbuhannya selama 2012-2016 di atas rata-rata pertumbuhan selama 2003-2007. Sementara rata-rata pertumbuhan ekonomi negara lainnya di bawah capaiannya dalam periode 2003-2007. 

Sumber pertumbuhan ekonomi ini terutama adalah perbaikan iklim investasi yang akan mendorong masuknya aliran FDI secara signifikan hingga mencapai 1,5% PDB pada 2012, sehingga diharapkan pangsa investasi terus meningkat dan mencapai sekitar 30% PDB pada 2012. Selain itu, perdagangan intra-regional dalam kawasan ASEAN dan Asia Pasifik diperkirakan masih menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan dalam jangka menengah. Dari sisi domestik, kebijakan moneter yang tetap disiplin dalam menjaga stabilitas ekonomi makro serta kebijakan fiskal yang masih bersifat stimulasi akan berperan penting dalam mendukung prospek perekonomian Indonesia dalam jangka menengah.

Prakiraan pertumbuhan ekonomi di atas jelas membutuhkan prasyarat kebijakan struktural yang kokoh seperti perbaikan iklim investasi, pemberdayaan UMKM, reformasi sektor keuangan dan perbaikan infrastruktur. Berbagai kondisi eksternal dan domestik yang kondusif tersebut diprakirakan akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan laju inflasi yang tetap terkendali. Stabilitas ekonomi makro yang terus terjaga dan potensi pasar yang besar menjadi daya tarik investor internasional untuk tetap melakukan investasi di Indonesia.8 Aliran masuk FDI yang terus meningkat diikuti dengan pesatnya pertumbuhan investasi yaitu dari kisaran 9,3% pada 2008 menjadi 13,0-15,0% pada 2012. Investasi yang meningkat pesat selanjutnya akan menaikkan (baca: perbaikan produksi dan distribusi) kapasitas perekonomian dari sisi penawaran sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat tercapai dari 6,2% pada 2008 menjadi 7,4-8,0% pada 2012, diiringi dengan menurunnya inflasi. Inflasi yang rendah yang dibarengi rencana kenaikan upah minimum menyebabkan daya beli riil masyarakat akan meningkat, sehingga konsumsi swasta diperkirakan akan tetap tumbuh tinggi mencapai 5,6-6,0% pada 2012.

Keadaan ketenagakerjaan di Indonesia pada Februari 2012 menunjukkan adanya perbaikan yang digambarkan adanya peningkatan jumlah angkatan kerja maupun jumlah penduduk bekerja dan penurunan tingkat pengangguran. Jumlah angkatan kerja pada Februari 2012 bertambah sebesar 3,0juta orang dibanding keadaan Agustus 2011 dan bertambah 1,0 juta orang dibanding keadan Februari 2011.

Penduduk yang bekerja pada Februari 2012 bertambah sebesar 3,1 juta orang dibanding keadaan Agustus 2011 dan bertambah 1,5 juta orang dibanding keadaan setahun yang lalu (Februari 2011). Sementara, jumlah penganggur pada Februari 2012 mengalami penurunan sekitar 90 ribu orang jika dibanding keadaan Agustus 2011 dan mengalami penurunan sebesar 510 ribu orang jika disbanding keadaan Februari 2011. Meskipun jumlah angkatan kerja bertambah, tetapi dalam satu tahun terakhir terjadi penurunan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 0,30 persen poin.

BAB III

PENUTUP

A.        Kesimpulan

Pertumbuhan ekonomi secara singkat merupakan proses kenaikan ouput per kapita dalam jangka panjang, pengertian ini menekankan pada tiga hal yaitu proses, output per kapita dan jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi juga diartikan secara sederhana sebagai kenaikan output total (PDB) dalam jagka panjang tanpa memandang apakah kenaikan itu lebih kecil atau lebih besar dari laju pertumbuhan penduduk atau apakah diikuti oleh pertumbuhan struktur perekonomian atau tidak.

Teori pertumbuhan ekenomi menjelaskan faktor- faktor yang menentukan pertumbuhan ekonomi serta bagaimana keterkaitan antara faktor- faktor tersebut sehingga terjadi proses pertumbuhan. Beberapa teori pertumbuhan ekonomi yaitu teori Pertumbuhan Harrod-Dommar dan teori pertumbuhan sollow-swan.

Tahun 2000, perekonomian Indonesia diwarnai oleh nuansa optimisme yang cukup tinggi. Hal ini antara lain ditandai dengan menguatnya nilai tukar rupiah sejalan dengan penurunan inflasi dan tingkat suku bunga pada sektor riil. Pertumbuhan ekonomi pada tahun 2000 sebesar 4,86 % lebih tinggi dari prakiraan awal tahun oleh Bank Indonesia sebesar 3,0 % sampai dengan 4,0 %.

Perekonomian Indonesia tahun 2001 yang diukur berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp. 1.491,0 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan 1993 sebesar Rp.411,1 triliun. PDB per kapita atas dasar harga berlaku pada tahun 2001 mencapai Rp. 7,2 juta .

Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2002 digerakkan oleh kegiatan konsumsi rumahtangga dan konsumsi pemerintah. Hal ini terlihat dari besarnya konsumsi rumahtangga dan konsumsi pemerintah pada tahun 2002 terhadap tahun 2001 masing-masing tumbuh sebesar 4,72 persen dan 12,79 persen. Sedangkan pembentukan modal tetap bruto dan ekspor masing-masing turun sebesar minus 0,19 persen dan minus.

Perekonomian Indonesia tahun 2004 yang diukur berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp. 2.303,0 triliun, sedangkan atas dasar harga konstan 2000 sebesar Rp. 1.660,6 triliun, dengan pertumbuhan mencapai 5,13 persen dibanding tahun 2003.

PDB Indonesia pada triwulan III tahun 2005 meningkat sebesar 2,87 persen terhadap triwulan II tahun 2005. Pertumbuhan PDB triwulan III tahun 2005 ini terjadi pada semua sektor ekonomi. PDB Indonesia pada triwulan III tahun 2005 dibandingkan triwulan yang sama tahun 2004 mengalami pertumbuhan sebesar 5,34 persen.

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia tahun 2006 yang diukur dari kenaikan Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat sebesar 5,5 persen terhadap tahun 2005. Semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan positif, dengan pertumbuhan tertinggi di sektor pengangkutan dan komunikasi 13,6 persen dan terendah di sektor pertambangan dan penggalian 2,2 persen.

Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2007 meningkat sebesar 6,3 persen terhadap tahun2006, terjadi pada semua sektor ekonomi, dengan pertumbuhan tertinggi di sektor pengangkutan-komunikasi 14,4 persen dan terendah di sektor pertambangan-penggalian 2,0 persen. Pertumbuhan PDBtanpa migas pada tahun 2007 mencapai 6,9 persen.

Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2008 meningkat sebesar 6,1 persen terhadap tahun 2007, terjadi pada semua sektor ekonomi, dengan pertumbuhan tertinggi di sektor pengangkutan dan komunikasi 16,7 persen dan terendah di sektor pertambangan dan penggalian 0,5 persen. Pertumbuhan PDB tanpa migas pada tahun 2008 mencapai 6,5 persen.

Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2009 meningkat sebesar 4,5 persen terhadap tahun 2008, terjadi pada semua sektor ekonomi, dengan pertumbuhan tertinggi di Sektor Pengangkutan dan Komunikasi 15,5 persen dan terendah di Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran 1,1 persen. Pertumbuhan PDB tanpa migas pada tahun 2009 mencapai 4,9 persen.

Perekonomian Indonesia yang diukur berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku pada Triwulan I-2010 mencapai Rp1.498,7 triliun, sedangkan PDB atas dasar harga konstan 2000 besarnya mencapai Rp558,1 triliun.

Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada Triwulan III-2011 meningkat sebesar 3,5 persen terhadap Triwulan II-2011 (q-to-q). Peningkatan terjadi pada semua sektor ekonomi dengan pertumbuhan tertinggi di Sektor Pertanian 5,0 persen dan terendah di Sektor Listrik, Gas, dan Air Bersih yaitu 1,3 persen.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode 2012-2016 tertinggi di antara negara-negara ASEAN lainnya. Dari indikator Produk Domestik Bruto, Indonesia tertinggi. Indonesia juga diperkirakan akan menjadi satu-satunya negara ASEAN yang pertumbuhannya selama 2012-2016 di atas rata-rata pertumbuhan selama 2003-2007.  Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode 2012-2016 tertinggi di antara negara-negara ASEAN lainnya. Dari indikator Produk Domestik Bruto, Indonesia tertinggi. Indonesia juga diperkirakan akan menjadi satu-satunya negara ASEAN yang pertumbuhannya selama 2012-2016 di atas rata-rata pertumbuhan selama 2003-2007.  Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode 2012-2016 tertinggi di antara negara-negara ASEAN lainnya. Dari indikator Produk Domestik Bruto, Indonesia tertinggi. Indonesia juga diperkirakan akan menjadi satu-satunya negara ASEAN yang pertumbuhannya selama 2012-2016 di atas rata-rata pertumbuhan selama 2003-2007.  Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode 2012-2016 tertinggi di antara negara-negara ASEAN lainnya. Dari indikator Produk Domestik Bruto, Indonesia tertinggi.

MANAGEMEN PEMASARAM BANK

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Lembaga keuangan perbankkan dalam kinerja untuk kesuksesan baik manajemen maupun operasiona...