Monday, March 6, 2023

KEBIJAKSANAAN EKONOMI INTERNASIONAL

 

BAB I

PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Perdagangan internasional merupakan salah satu bagian dari kegiatan bisnis yang akhir-akhir ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Hal ini terlihat dari semakin berkembangnya arus peredaran barang, jasa, modal dan tenaga kerja antar negara. Kegiatan ini dapat terjadi melalui hubungan ekspor impor, investasi, perdagangan jasa, lisensi dan waralaba (license and franchise), hak atas kekayaan intelektual dan alih teknologi, yang pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap kegiatan ekonomi lainnya, seperti perbankan, asuransi, perpajakan dan sebagainya. Indonesia sendiri terlibat didalamnya.

Keikutsertaan Indonesia dalam perdagangan bebas mendorong produk industri dalam negeri untuk mampu bersaing dengan produk impor, baik di dalam negeri sendiri maupun di pasar ekspor. Hal ini merupakan problem besar bagi Indonesia karena kemampuan produk Indonesia dari segi kualitas maupun kuantitas masih lemah. Salah satu permasalahan yang dialami oleh Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas adalah sulitnya membendung terjadinya lonjakan produk impor, sehingga mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing yang pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, dan selanjutnya akan muncul dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja, terjadinya pengangguran serta bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri. Karenanya setiap Negara pasti memiliki kebijakan masing-masing mengenai perdagangan internasional tersebut.

  • Tujuan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

  1. Untuk memahami lebih dalam Kebijaksanaan Ekonomi Internasional
  2. Mengetahui macam-macam Restriksi dalam Perdagangan Internasional
  3. Memenuhi Tugas Ekonomi Internasional.
  • Rumusan Masalah

Melihat dari latar belakang masalah serta memahami tujuannya maka penulis dapat membahas dari:

  1. Kebijaksanaan Ekonomi Internasional?
  2. Macam-macam Restriksi dalam Perdagangan Internasional?

BAB II

PEMBAHASAN

  • KEBIJAKAN EKONOMI INTERNASIONAL
  • Pengertian

KebijakanEkonomi Internasional dalam arti luas adalah tindakan atau kebijaksanaan ekonomi pemerintah (suatu negara), yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk daripada  perdagangan dan pembayaran internasional. Kebijaksanaan ini tidak hanya berupa tarif, quota dan sebagainya, tetapi juga meliputi kebijaksanaan pemerintah di dalam negeri yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh terhadap perdagangan serta pembayaran internasional seperti misalnya kebijaksanaan moneter dan fiskal.

Sedangkan pengertian yang lebih sempit Kebijakan Ekonomi Internasional adalah tindakan atau kebijaksanaan ekonomi pemerintah yang secara langsung mempengaruhi perdagangan dan pembayaran internasional.

  • Instrumen Kebijakan Ekonomi Internasional

Kebijakan Perdagangan Internasional :  Mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang /transaksi berjalan (current account) dari neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor impor barang & jasa. Jenis kebijakan ini misalnya tarif terhadap impor, bilateral trade agreement dll.

Kebijakan Pembayaran Internasional : Meliputi tindakan atau kebijakan pemerintah terhadap rekening modal (capital account) dlm neraca pembayaran internasional yang berupa pengawasan terhdp pembayaran internasional. misalnya pengawasan terhadap lalu lintas devisa (exchange control) atau pengaturan/pengawasan lalu lintas modal jangka panjang.

Kebijakan Bantuan Luar Negeri : Adalah tindakan atau kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan bantuan (grants), pinjaman (loans), bantuan yg bertujuan untuk membantu rehabiltasi serta pembangunan dan bantuan militer terhadap negara lain.

  • Tujuan Kebijakan Internasional
  1. Autarki ( Autarchi) bermaksud untuk menghindari dari pengaruh negara lain baik pengaruh ekonomi, politik dan militer.
  2. Kesejahteraan (Welfare) dengan mengadakan perdagangan internasional suatu akan memperoleh keuntungan (gain from trade) dari terjadinya spesialisasi produksi dan meningkatnya konsumsi masyarakat suatu negara. Oleh karena itu hambatan perdagangan internasional seperti Tarif/Bea, Larangan Perdagangan, Quota dll dihilangkan atau dikurangi.                                      .
  3. Proteksi /Protection : Kebijakan proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry), dan melindungi perusahaan baru dari perusahaan-perusahaan besar yang semen-mena dengan kelebihan yang ia miliki, selain itu persaingan-persaingan barang-barang impor. Proteksi dalam perdagangan internasional terdiri atas kebijakan tarif, kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping.
  4. Keseimbangan Neraca Pembayaran ( Equlibrium Balance Of Payment=BOP); negara yang memiliki kelebihan cadangan valuta asing/devisa jika pemerintah mengambil kebijkan stabilisasi ekonomi dalam negeri akan tidak banyak menimbulkan problem dalam Neraca Pembayaran. Sebaliknya untuk negara yang posisi cadangan valuta asing/devisa sedikit memaksa pemerintah mengambil kebijakan ekonomi internasionalnya misalnya pengawasan devisa (exchange control) tidak hanya lalu lintas barang dan jasa tetapi juga modal.
  5. Pembangunan Ekonomi (Economic Development) ; Untuk mencapai tujuan ini pemerintah dapat mengambil kebijakan misalnya:
  • Perlindungan terhadap industri dalam negeri yang masih baru mulai berjalan (Infant Industries).
  • Mengurangi impor barang barang konsumsi yang tidak esensial dan mendorong impor barang barang yang esensial.
  • Mendorong ekspor dll.
  • MACAM-MACAM RESTRIKSI DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
    • Tarif

Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu Negara. Jadi tariff atau bea masuk adalah salah satu cara untuk member proteksi terhadap industri dalam negeri. Proteksi tidak selalu merupakan tujuan utama dari pengenaan tarif. Ada kemungkinan bahwa karena kebutuhan APBN, tariff dikenakan untuk memperoleh pendapatan Negara. Tetapi tidak jarang pula bahwa tujuan utama dari pengenaan tariff adalah jelas-jelas memberikan proteksi pada suatu industri dalam negeri.

Apapun tujuan utamanya, tariff selalu mempunyai konsekuensi proteksi bagi industri dalam negeri yang memproduksikan barang yang sama/serupa dengan barang impor yang terkena tarif.

  1. Tarif digolongkan menjadi:
  • Bea ekspor (export duties)adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju kenegara lain. Jadi pajak untuk barang-barang yang keluar dari custom areasuatu Negara yang memungut pajak. Custom Area adalah daerah dimana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batascustom area ini biasanya sama dengan batas wilayah sesuatu Negara, tetapi kesamaan ini bukanlah merupakan keharusan. Custom area disini lebih luas daripada wilayah suatu Negara. Tetapi dengan adanya free trade area maka custom area lebih sempit daripada batas wilayah suatu Negara.
  • Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu Negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut sebagai tujuan akhirnya adalah Negara lain.
  • Bea Impor (impor duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu Negara dengan ketentuan bahwa Negara tersebut sebagai tujuan terakhir.

 

  1. Pembedaan tariff menurut jenisnya
  • Ad Valorem Duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
  • Specific Duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
  • Spesific Ad Valorem atau Compound Duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem.

 

  1. System tarif:
  • Single-Column Tariffs: System dimana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tariff. Bersifat autonomous, artinya tariff yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu Negara tanpa persetujuan dengan Negara lain). Kalau tingginya tariff ditentukan dengan perjanjian dengan Negara lain disebut conventional tariff.
  • Double-Column Tariffs: System dimana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apanila kedua tariff tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya:”bentuk maksimum dan minimum”. Jadi sebagian autonomous dan sebagian conventional, maka bentuk ini dinamakan “general and conventional form”.
  • Triple-Column Tariffs: System ini hanya perluasan daripada double-column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk Negara-negara bekas jajahan afiliasi politiknya. System ini sering disebut dengan nama “preferential system”.

 

  1. Efek tariff

Pembebanan tariff terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu Negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa macam efek tariff tersebut adalah:

  • efek terhadap harga (price effect)
  • efek terhadap konsumsi (consumption effect)
  • efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
  • efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)

 

  1. Effective rate of protection

Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Pembebanan tariff terhadap bahan mentah menyebabkan naiknya ongkos produksi sehingga kurva penawaran naik ke atas. Hubungan antara tariff terhadap barang jadi dan tariff terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut. Apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tariff, maka effective rate of protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi.

  1. Alasan pembebanan tariff
  • Yang secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan
  • Memperbaiki dasar tukar (terms of trade)

Suatu Negara dapat mempengaruhi dasar pertukaran antara ekspor dan impornya melalui pembebanan tariff. Tariff dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor, ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tariff.

Pembebanan tariff ini akan berhasil memperbaiki terms of trade apabila Negara itu mempunyai kedudukan monopoli dalam perdagangan. Dengan kata lain, kalau permintaan Negara lain terhadap barangnya bersifat inelastis; makin inelastis permintaan terhadap barangnya berarti semakin besar posisi monopoli sehingga pembebanan tariff dapat lebih effective.

  • Infant-industri

Pada umumnya industri-industri yang sedang tumbuh ini efisiensinya belum tinggi serta belum dapat menikmati adanya economies of scale. Oleh karena itu pembebanan tariff terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini. Tariff hanya bersifat sementara sampai industri-industri dalam negeri sudah kuat, tariff dihapuskan. Hal ini untuk menjaga industri ini jangan sampai bekerja kurang efisien dibawah perlindungan tariff.

  • Diversifikasi

Suatu Negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja akan mengalami kesulitan apabila harga barang-barang hasil produksinya di pasaran dunia goncang. Dengan pembebanan tariff, industri dalam negeri dapat berkembang, sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan. Makin banyak jenis barang yang dihasilkan, ekonomi Negara itu akan semakin stabil karena penurunan harga satu jenis produk mungkin dapat diimbangi dengan kenaikan harga barang lain.

  • Employment

Pembebanan tariff akan mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri. Kenaikan produksi ini berarti pula kenaikan kesempatan kerja. Dalam hal ini pembebanan tariff dapat digunakan untuk memperluas kesempatan kerja.

  • Anti dumping

Dumping berarti menjual barang diluar negeri jauh lebih murah daripada di dalam negeri.

  • Yang secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan
  • To Keep Money at Home

Apabila penduduk suatu Negara itu membeli barang dari luar negeri maka Negara tersebut memperoleh barang dan Negara lain memperoleh uang. Tetapi apabila membeli barang produksi dalam negeri maka uang tersebut tidak lari keluar negeri. Jadi dengan pembebanan tariff impor, maka impor akan berkurang sehingga akan mencegah larinya uang ke luar negeri.

  • The Low-wage

Negara yang tingkat upahnya tidak dapat mengadakan hubungan dengan Negara yang tingkat upahnya rendah tanpa menanggung risiko akan turunnya tingkat upah. Turunnya tingkat upah berarti pula turunnya stansar hidup. Oleh karena itu untuk melindungi para pekerja yang upahnya tinggi dari persaingan para pekerja yang upahnya rendah maka Negara yang tingkat upahnya tinggi tersebut perlu membebankan tariff bagi barang yang berasal dari Negara yang tingkat upahnya rendah.

Produsen dalam negeri mempunyai hak terhadap pasar dalam negeri. Tariff akan mengakibatkan turunnya atau hilangnya impor akan diganti dengan produksi dalam negeri. Kenaikan produksi ini berarti bertambahnya kesempatan kerja yang akhirnya berarti pula kenaikan kegiatan ekonomi.

  • Home market

Tarif akan mengakibatkan turunnya atau hilangnya impor dan diganti dengan prosuksi dalam negeri. Kenaikan produksi berarti tambahnya kesempatan kerja yang akhirnya berarti pula kenaikan kegiatan ekonomi.

Pembebanan tarif atas suatu barang dapat menimbulkan pengaruh terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang yang dikenai tarif tersebut. Pengenaan tarif terhadap barang-barang impor biasanya ditujukan Untuk melindungi produksi barang sejenis yang dihasilkan di dalam negeri.

Pengaruh pembebanan terhadap harga barang impor dapat digambarkan dalam kurva berikut :

Keterangan :

OP       : merupakan harga produsen di luar negeri sebelum ada pembebanan tariff

OQ1     : merupakan jumlah produksi dalam

OQ4    : negeri besarnya konsumsi dalam negeri

Q1Q4    : besarnya impor barang-barang dan luar negeri

PP1      : merupakan besarnya tarif atas barang impor

OP1      : besarnya harga barang di dalam negeri setelah adanya tarif impor

Setelah adanya tarif produksi dalasn negeri dapat bersaing dengan barang impor. Harga barang-barang impor menjadi mahal, sehingga produksi dalam negeri meningkat Q1Q2. Karena harga barang impor yang mahal, konsumen mengurangi konsumsinya sebesar QO4. Luas segi empat GHIJ merupakan penerimaan pemerintah dan tarif barang-barang impor.

  • Kuota

Kuota adalah pembatasan jumlah barang yang boleh masuk (kuota impor) dan jumlah barang yang boleh keluar (kuota ekspor). Kuota yang diterapkan oleh pemerintah biasanya dilakukan dengan cara memperkenankan impor ataupun ekspor suatu barang dengan jumlah yang dibatasi.

  1. Kuota Impor

Beberapa jenis kuota impor, antara lain sebagai berikut :

  • Absolute atau unilateral quota adalah kuota yang besar kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dan negara lain.
  • Negotiated atau bilateral quota adalah kuota yang besar kecilnya ditenrnkan berdasarkan Perjanjian antara dua negara atau lebih yang terlibat dalam perdagangan.
  • Tarif quota adalah gabungan antara tarif dan kuota. Untuk barang-barang tertentu jumlahnya dibedakan dan diizinkan masuk atau keluar tetapi dikenakan tarif yang tinggi.
  • Mixing quota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpor dengan proporsi tertentu dalam rangka melaksanakan produksi barang akhir. Pembatasan mi bertujuan mendorong perkembangan industri di dalam negeri.

Adanya kuota impor berarti barang-barang impor di pasaran tersedia terbatas. Hal tersebut berarti barang-barang sejenis yang dihasilkan di dalarn negeri dapat bersaing. Jika digambarkan dalam bentuk kurva akan tampak seperti berikut :
Keterangan :

QQ1     : besarnya produksi dalam negeri sebelum ada kuota impor

QQ4     : besarnya konsumsi dalam negeri sebelum ada kuota impor

Q1Q1     : besarnya impor barang dan luar negeri sebelum ada kuota impor

OP       : harga barang sebelum ada kuota impor

Q2Q3    : besarnya impor barang yang diperkenankan pemerintah setelah kuota

OP1      : harga barang dalam negeri setelah adanya kuota impor

OQ2     : besarnya produksi dalam negeri setelah adanya kuota impor

OQ3     : besarnya konsumsi setelah adanya kuota impor

Segiempat BCEF keuntungan yang diperoleh pedagang pengimpor setelah adanya kuota.

  1. Kuota Ekspor

Kuota ekspor yang diterapkan oleh setiap negara memiliki beberapa tujuan , antara lain :

  • mencegah barang-barang yang penting agar tidak jatuh ke negara yang dianggap berbahaya;
  • menjamin ketersediaan barang di dalam negeri dalam jumlah yang cukup;
  • mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga dalam menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.

Kuota ekspor biasanya dikenakan terhadap bahan mentah yang merupakan komoditas perdagangan penting.

  • Larangan Ekspor

Larangan ekspor adalah kebijakan pemerintah dalam perdagangan internasional yang tidak memperbolehkan ekspor barang dan dalam ke luar wilayah pabean suatu negara. Misalnya, ekspor pasir laut Indonesia ke Singapura dilarang karena menimbulkan kerusakan Iingkungan yang merugikan negara.

 

  • Larangan Impor

Larangan impor merupakan kebalikan dan larangan ekspor, yaitu suatu kebijakan dalam perdagangan dengan cara melarang membeli barang dan luar negeri untuk melindungi dan mengembangkan industri dalam negeri. Misalnya, larangan mengimpor beras, bawang putih, dan gula pasir. Jika barang-barang (komoditas) tersebut tidak dilindungi, petani padi, bawang, dan tebu akan mendenita kerugian yang besar.

Apabila digambarkan dalam bentuk kurva, pengaruh larangan impon terhadap harga barang akan tampak seperti berikut :

Keterangan :

OQ      : besarnya produksi dalam negeri sebelum ada larangan impor

Q1Q3    : besarnya impor barang sebelum ada larangan

OQ3     : besarnya konsumsi barang sebelum ada larangan impor

OP       : tingkat harga barang sebelum ada larangan impor

OQ2     : besarnya produksi dalam negeri setelah ada larangan impor

OQ2     : besarnya barang setelah ada larangan impor karena tidak ada barang impor di pasar (impor = 0)

OP1      : tingkat harga barang setelah ada larangan impor

Dengan adanya larangan impor, produsen dalam negeri dapat menjual barang lebih banyak dan dengan harga yang Iebih tinggi.

  • Subsidi

Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau pun mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Dengan subsidi, harga jual suatu barang dapat terjangkau oleh masyarakat. Maksud diberikannya subsidi adalah agar para produsen dalam negeri menjual barangnya dengan harga yang lebih murah sehingga bisa bersaing dengan barang-barang impor. Subsidi ini dapat berupa :

  1. uang yang diberikan secara Iangsung (nominal rupiah);
  2. subsidi per unit produksi.

Pengaruh subsidi biaya produksi dalam negeri terhadap barang-barang impor dapat digambarkan dalam kurva berikut.
Keterangan :

QQ2     : Besarnya produksi dalam negeri sebelum ada subsidi

Q1Q3    : Besarnya impor barang sebelum ada subsidi untuk produksi dalam negeri

OQ3     : Besarnya konsumsi barang di dalam negeri

OP       : Tingkat harga sebelum ada subsidi

BC       : Besarnya subsidi yang diberikan pemerintah sehingga kurva penawaran bergeser dari So ke S

OQ2     : Besarnya produksi dalam negeri setelah adanya subsidi

Q2Q3    : Besarnya impor barang setelah ada subsidi untuk produksi dalam negeri

PP1BC            : Besarnya subsidi total yang diberikan kepada produsen dalam negeri

Setelah ada subsidi, harga barang tetap sebesar OP dan jumlah konsumsi barang juga tetap sebesar OQ2.

  • Dumping

Dumping adalah kebijakan yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara menjual barang ke luar negeri lebih murah daripada dijual di dalam negeri atau bahkan di bawah biaya produksi.  Kebijakan dumping dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama menguntungkan konsumen mereka.  Namun, negara pengimpor kadang mempunyai industri yang sejenis sehingga persaingan dari luar negeri ini dapat mendorong pemerintah negara pengimpor memberlakukan kebijakan anti dumping (dengan tarif impor yang lebih tinggi), atau sering disebut counterveiling duties.  Hal ini dilakukan untuk menetralisir dampak subsidi ekspor yang diberikan oleh negara lain.

  • Ada tiga tipe Dumping yaitu sbb :
  1. Persistent Dumping: yaitu kecenderungan monopoli yg berkelanjutan dr suatu perusahaan di pasar domestik utk memperoleh profit maksimum dgn menetapkan harga yg lebih tinggi di dlm negeri drpd di luar negeri.
  2. Predatory Dumping : yaitu tindakan perusahaan utk menjual barangnya di luar negeri dgn harga yg lebih murah utk sementara (temporary), sehingga dpt menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dlm persaingan bisnis. Setelah dpt memonopoli pasar barulah harga kembali dinaikkan utk mendpt profit maksimum.
  3. Sporadic Dumping : yaitu tindakan perusahaan dlm menjual produknya di luar negeri dgn harga yg lebih murah secara sporadis dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri.
  • Anti Dumping Code

Sesuai ketentuan General Agreement on Tariff and Trade / World Trade Organization suatu pemerintah dpt mengambil tindakan Anti Dumping dgn mengenakan Anti Dumping Duties sebesar kerugian yg dideritanya berdsrkan Anti Dumping Code (ADC). Berdsrkan ADC suatu negara dpt mengenakan Anti Dumping Duties apabila telah dibuktikan dgn Injury Test. Injury test adalah suatu penyelidikan apakah telah terjadi perdagangan luar negeri yg tidak jujur (unfair trade),sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri.

  • Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
  • Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
  • Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.

 

BAB III

PENUTUP

 

  • Kesimpulan

Kebijakan Ekonomi Internasional dalam arti luas adalah tindakan atau kebijaksanaan ekonomi pemerintah (suatu negara), yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk daripada  perdagangan dan pembayaran internasional.

Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang-barang yang melewati batas suatu Negara. Jadi tariff atau bea masuk adalah salah satu cara untuk member proteksi terhadap industri dalam negeri.

Kuota adalah pembatasan jumlah barang yang boleh masuk (kuota impor) dan jumlah barang yang boleh keluar (kuota ekspor). Kuota yang diterapkan oleh pemerintah biasanya dilakukan dengan cara memperkenankan impor ataupun ekspor suatu barang dengan jumlah yang dibatasi.

Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau pun mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Dengan subsidi, harga jual suatu barang dapat terjangkau oleh masyarakat.

No comments:

Post a Comment

MANAGEMEN PEMASARAM BANK

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Lembaga keuangan perbankkan dalam kinerja untuk kesuksesan baik manajemen maupun operasiona...