Ekonomi islam dalam tiga dasawarsa ini mengalami kemajuan yang pesat,
baik dalam kajian akademis di perguruan tinggi maupun dalam praktek
operasional. Dalam bentuk pengajaran, ekonomi islam telah dikembangkan
di beberapa universitas baik di negara-negara muslim, maupun di
negara-negara barat, seperti USA, Inggris, Australia, dan Iain-lain.
Dalam bentuk praktek, ekonomi islam telah berkembang dalam bentuk
lembaga perbankan dan juga lembaga-lembaga islam non bank lainya. Sampai
saat ini, lembaga perbankan dan lembaga keuangan islam lainya telah
menyebar ke 75 negara termasuk ke negara barat (WASPADA online).
Di Indonesia, perkembangan pembelajaran dan pelaksanaan ekonomi islam
juga telah mengalami kemajuan yang pesat. Pembelajaran tentang ekonomi
islam telah diajarkan di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Perkembangan ekonomi islam telah mulai mendapatkan momentum sejak
didirikannya Bank Muamalat pada tahun 1992. Berbagai Undang-Undangnya
yang mendukung tentang sistem ekonomi tersebutpun mulai dibuat, seperti
UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah
dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun
1999 tentang Bank Indonesia, bahkan mendapat dukungan langsung dari
bapak wakil presiden Indonesia, Jusuf Kalla.
Sejarah Berdirinya
Sebenarnya aksi maupun pemikiran tentang ekonomi berdasarkan islam
memiliki sejarah yang amat panjang. Pada sekitar tahun 1911 telah
berdiri organisasi Syarikat Dagang Islam yang beranggotakan tokoh-tokoh
atau intelektual muslim saat itu, serta ekonomi islam ini sesuai dengan
pedoman seluruh umat islam di dunia yaitu di dalam Al-Qur’an yang
mengatakan bahwa jika kamu akan bermuamalah, hendaklah kamu
menuliskannya dengan benar, dan hendaklah orang yang berutang itu
mengimlakannya (apa yang akan dituliskan itu), dan janganlah orang itu
mengurangi sedikit pun dari utangnya. Jika orang yang mengutang itu
lemah akalnya atau lemah keadaanya atau tidak mampu mengimlakannya, maka
hendaklah walinya yang mengimlakannya dengan jujur. Selain itu juga
harus didatangkan dua orang saksi dari orang lelaki. Jika tidak ada maka
boleh dengan seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu kehendaki, dan jangalah saksi itu enggan memberikan memberi
keterangan apabila mereka dipanggil, dan janganlah engkau jemu menulis
utang itu baik kecil maupun besar sampai batas waktu pembayaranya.
Kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai kamu, maka tak ada dosa bagi
kamu jika kamu tidak menuliskanya. Dan persaksikanlah apabila kau
berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi saling menyulitkan (Q, S
Al-Baqarah: 282).
Perkembangan ekonomi islam yang semakin marak ini merupakan cerminan dan
kerinduan umat islam di Indonesia ini khususnya seorang pedagang,
berinvestasi, bahkan berbisnis yang secara islami dan diridhoi oleh
Allah swt. Dukungan serta komitmen dari Bank Indonesia dalam
keikutsertaanya dalam perkembangan ekonomi islam dalam negeripun
merupakan jawaban atas gairah dan kerinduan dan telah menjadi awalan
bergeraknya pemikiran dan praktek ekonomi islam di dalam negeri, juga
sebagai pembaharuan ekonomi dalam negeri yang masih penuh kerusakan ini,
serta awal kebangkitan ekonomi islam di Indonesia maupun di seluruh
dunia, misalnya di Indonesia berdiri Bank Muamalat tahun 1992.
Pada awal tahun 1997, terjadi krisis ekonomi di Indonesia yang berdampak
besar terhadap goncangan lembaga perbankan yang berakhir likuidasi pada
sejumlah bank, Bank Islam atau Bank Syariah malah bertambah semakin
pesat. Pada tahun 1998, sistem perbankan islam dan gerakan ekonomi islam
di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat.
Tantangan yang harus dihadapi
Namun selain itu sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan semakin
meningkatnya minat masyarakat dengan ekonomi perbankan secara islami,
ekonomi islam mendapat tantangan yang sangat besar pula. Setidaknya ada
tiga tantangan yang harus dihadapi, yaitu: Pertama, ujian atas
kredibilitas sistem ekonomi dan keuanganya. Kedua, bagaimana sistem
ekonomi islam dapat meningkatkan dan menjamin atas kelangsungan hidup
dan kesejahteraan seluruh umat, dapat menghapus kemiskinan dan
pengangguran di Indonesia ini yang semakin marak, serta dapat memajukan
ekonomi dalam negeri yang masih terpuruk dan dinilai rendah oleh negara
lain. Dan yang ketiga, mengenai perangkat peraturan; hukum dan kebijakan
baik dalam skala nasional maupun dalam skala internasional. Untuk
menjawab pertanyaan itu, telah dibentuk sebuah organisasi yang bergerak
dalam bidang tersebut yaitu organisasi IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam
Indonesia).
Organisasi tersebut didirikan dimaksudkan untuk membangun jaringan kerja
sama dalam mengembangkan ekonomi islam di Indonesia baik secara
akademis maupun secara praktek. Dengan berdirinya organisasi tersebut,
diharapkan agar para ahli ekonomi islam yang terdiri dari akademisi dan
praktisi dapat bekerja sama untuk menjalankan pendapat dan aksinya
secara bersama-sama, baik dalam penyelenggaraan kajian melalui
forum-forum ilmiah ataupun riset, maupun dalam melaksankan pengenalan
tentang sistem ekonomi islam kepada masyarakat luas. Dengan cara seperti
itu, maka InsyaAllah segala ujian yang diberikan dapat dipikirkan dan
ditemukan solusinya secara bersama sehingga pergerakannya bisa lebih
efektif dalam pembangunan ekonomi seluruh umat.
Harus diakui bahwa perkembangan ekonomi islam merupakan bagian penting
dari pembangunan ekonomi bangsa dan juga mayoritas muslim, bukan hanya
sebuah gerakan sebagaimana penilaian dan pemikiran oleh sebagian orang
yang sama sekali tidak paham tentang karakteristik ekonomi syari’ah.
Hikmah didirikannya ekonomi islampun sangat banyak, salah satunya
praktek ekonomi islam ini mengajarkan pada kita bahwa perbuatan riba
(melebih-lebihkan) itu adalah perbuatan dosa besar yang sangat dibenci
oleh Allah SWT dan mengajarkan pada kita agar menjauhi perbuatan
tersebut. Selain itu ekonomi islam juga sebagai wadah menyimpan dan
meminjam uang secara halal dan diridhoi oleh Allah SWT.
Sunday, March 5, 2023
Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
MANAGEMEN PEMASARAM BANK
BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Lembaga keuangan perbankkan dalam kinerja untuk kesuksesan baik manajemen maupun operasiona...
No comments:
Post a Comment