Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (Pasal 1 ayat 6 UU KUP).
·
Dasar Hukum Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP)
1. UU No 16 Tahun 2009
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
2. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No: KEP-150/PJ/1999 ; tentang Perubahan KEP - 27/PJ/1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran
dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata Cara
Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No: KEP-515/PJ/2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak
Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi
Pengusaha Kena Pajak.
4. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No: KEP-516/PJ/2000 tanggal 4 Desember 2000 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
5. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No: KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan
Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak.
6. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No: KEP-525PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Tempat Lain sebagai Tempat
Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak.
7. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No: KEP-167/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No:
KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran bagi
Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu.
·
Kewajiban untuk
memperoleh NPWP
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
73/PMK.03/2012 menyebutkan bahwa yang diwajibkan mendaftar dan mendapatkan NPWP
adalah:
1. Wanita
kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta yang didasarkan keputusan hakim
dikehendaki secara tertulis.
2. Wajib
Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebut di beberapa tempat.
3. Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jika sampai dengan suatu bulan memperoleh
penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun.
4. Wajib
Pajak orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan untuk memperoleh NPWP.
DJP
dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan
kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Hal ini sesuai dengan pasal
2 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
·
Format
Nomor Pokok Wajib Pajak
Sebelum tahun
2001, format NPWP atas 11 digit. Akan
tetapi, sejak tahun 2001 hingga saat ini, format tersebut diubah menjadi 15
digit. Sembilan digit pertama dari format NPWP merupakan Kode Wajib Pajak dan
enam digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.
Keterangan :
1. IdentitasWajibPajak
Merupakan klasifikasi membedakan
status Wajib Pajak, yaitu:
• Wajib
Pajak bendaharawan, dengan kode 00.
• Wajib
Pajak badan, dengan kode 01, 02, 03, 11, 12 dan 13.
2. Wajib
Pajak orang pribadi, dengan kode 04, 05, 06, 07, 08, 09 dan 10 Nomor
registrasi/urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada
Kantor Pelayanan Pajak
3. Diberikan
untuk kantor pelayanan pajak sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan
dan kesalahan NPWP.
4. Kode
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
5. Status
Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
• Wajib Pajak Tunggal/Wajib Pajak Pusat, dengan
kode 00.
• Wajib Pajak Cabang, dengan kode 01, 02, 03,
dan seterusnya.
·
Fungsi
NPWP
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 20017,
fungsi NPWP adalah sebagai berikut:
a. Sebagai
tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
b. Menjaga
ketertiban dalam pembayaran pajak dari dalam pengawasan administrasi
perpajakan.
c. Keperluan
terkait dokumen perpajakan, termasuk
keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa danTahunan.
d. Memenuhi
kewajiban perpajakan.
e. Mendapatkan
pelayanan instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang
diwajibkan, misalnya pengajuan kredit usaha di bank.
Sedangkan menurut Marsyahrul (2006:41), fungsi NPWP adalah:
1. Dipergunakan
untuk mengetahui identitas Wajib Pajak yang sebenarnya, sehingga setiap Wajib
Pajak hanya diberikan satu NPWP.
2. Untuk
menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sarana dalam administrasi
perpajakan.
3. Untuk
keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan karena yang berhubungan
dengan dokumen perpajakan diharuskan mencantuman NPWP.
4. Untuk
memenuhi kewajibankewajiban perpajakan, misalnya dalam setoran pajak (SSP) yang
ditetapkan sendiri maupun pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga wajib
mencantumkan NPWP.
5. Untuk
mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan
mencantumkan NPWP dalam dokumen yang diajukan.
· Jangka Waktu
Pendaftaran NPWP
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka
waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban
mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah
(Mardiasmo,2009:25):
1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, wajib
mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai
dijalankan.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan
suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya
sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak
Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
·
Kebutuhan
Dalam Memiliki NPWP
Kebutuhan menurut kamus Bahasa
Indonesia berarti sangat perlu menggunakan, memerlukan. Ada lima hal yang
menyebabkan wajib pajak harus memiliki NPWP (www.diptara.com):
1. Mempermudah
dalam Membayar Zakat Mal. Dalam agama Islam, diwajibkan untuk membayar zakat mal sebesar 2.5% dari
penghasilan. Dalam hal ini Hubungannya dengan memiliki NPWP yaitu seluruh
penghasilan dikenakan PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan) akan terkontrol.
2. Terkena
Potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang Tinggi. Seorang karyawan swasta, Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan PNS yang
belum punya NPWP maka dikenakan potongan
PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% dari potongan PPh pegawai yang sudah punya NPWP.
3. Terkena
PPh Tinggi saat Belanja Barang ke Luar Negeri. Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008
yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 tentang
kepabeanan, jika Belanja Barang Online ke Luar Negeri atau ke situs e- commerce yang berada di luar Indonesia
melalui internet dan barang yang nilainya lebih dari $50 USD maka akan
dikenakan PPh.
4. Dipersulit
saat Bepergian ke Luar Negeri. Mulai tahun 2011 Dirjen Imigrasi sudah memberlakukan bebas bayar fiskal saat
bepergian ke luar negeri. Baik yang sudah punya NPWP maupun tidak. Namun faktanya akan tetap dipersulit
untuk ke luar negeri saat mengurus
izinnya kalau wajib pajak tidak tertib pajak. Salah satunya jika tidak memiliki
NPWP.
5. Syarat
pengajuan kredit ke bank. Untuk pengajuan kredit ke bank dengan nilai di atas
Rp 50 Juta, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah wajib punya atau
melampirkan NPWP.
· Tata Cara Memperoleh
NPWP
1. Kewajiban Mandaftarkan Diri
Dalam Pasal 2 ayat 1 UU KUP
dijelaskan bahwa setiap warga Negara yang telah memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif dalam bidang perpajakan diwajibkan untuk memperoleh NPWP.
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai
subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan diwajib kan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan
ketentuanUndang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Pihak-pihak
yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, yaitu:
•
Wajib Pajak badan, dengan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak
atau Kantor Penyuluhan Pajak di tempat badan tersebut berdiri.
•
Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya telah melebihi PTKP
(Pengahasilan Tidak Kena Pajak).
•
Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang digunakan untuk
menjalankan kegiatan usaha secara
teratur di Indonesia oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau tidak berkedudukan di
Indonesia.
•
Wajib Pajak yang berlaku sebagai pemungut atau pemotong (Wajib Pajak
non-subjek), yaitu bendaharawan
Negara dan badan tertentuyan Wajib Pajak di tetapkan oleh Menteri Keuangan.
•
Pengusaha Kena Pajak
•
Wanita kawin atas namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan
kewajiban suaminya.
2. Syarat Kelengkapan Memperoleh NPWP
Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri
untuk memperoleh NPWP di kantor pelayanan pajak domisili atau kantor pelayanan
pajak lokasi. Kantor pelayanan pajak domisili adalah pelayanan pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat tinggal/domisili Wajib Pajak orang pribadi yang
berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai.
Kantor pelayanan pajak lokasi adalah kantor pelayanan pajak yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha, pemberi kerja atau bendaharawan
pemerintah terdaftar. Penyempaian permohonan untuk NPWP dapat dilakukan dengan
dua cara, yaitu secara manual atau melalui e-NPWP.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak
harus mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikannya secara langsung atau
melalui pos ke kantor pelayanan pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan
Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Ketentuannya adalah fotocopy KTP bagi
penduduk Indonesia atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal
dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing.
b. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang
menjalankan usaha/melakukan pekerjaan bebas:
•
Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor dan surat
keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing.
•
Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari
instansi yang berwenang atau
pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang, minimal lurah atau kepala desa.
c. Untuk Wajib Pajak badan:
•
Fotocopy pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan
penunjukkan dari kantor pusat bagi
Bentuk Usaha Tetap.
•
Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor dan surat
keterangan tempat tinggal dari
instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing dari salah seorang pengurus aktif.
•
Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang
minimal lurah atau kepala desa.
d. Untuk bendaharawan sebagai Wajib Pajak:
•
Fotocopy KTP bendaharawan.
•
Fotocopy surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
e. Untuk joint operation sebagai Wajib Pajak
Pemotong/Pemungut
• Fotocopy perjanjian kerjasama sebagai joint
operation.
• Fotocopy NPWP masing-masing anggota joint
operation.
• Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau
fotocopy paspor dan surat keterangan tempat
tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing dari salah seorang pengurus joint
operation.
f. Wajib Pajak dengan status cabang, orang
pribadi pengusaha tertentu, atau wanita kawin tidak pisah harta, harus
melampirkan fotocopy surat keterangan terdaftar.
g. Apabila ditandatangani orang lain, permohonan
harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
3. Tempat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak
Tempat pendaftaran NPWP antara lain sebagai
berikut:
a. Kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan
Wajib Pajak atau kantor pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan
usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib
Pajak badan, yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kecil melaporkan usahanya ke
kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke kantor pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan.
c. Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan,
atau tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak berada
dalam 2(dua) atau lebih wilayah kantor pelayanan pajak, Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan kantor
pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
4. Pendaftaran NPWP secara Elektronik
Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak
dapat juga dilakukan secara elektronik, yaitu melalui internet di situs
direktorat jenderal pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengeklik
e-registration. Selanjutnya Wajib Pajak cukup memasukkan data pribadi (KTP/SIM/Paspor)
untuk memperoleh NPWP. Selanjutnya mengirimkan fotocopy data pribadi melalui
pos ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau kedudukan Wajib Pajak. Berikut langkkah-langkah untuk mendapatkan NPWP
melalui internet:
a. Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di
internet dengan alamat http://www.pajak.go.id
b. Pilih menu e-reg (electronic registration)
c. Pilih menu “Buat account baru” dan isilah
kolom sesuai yang diminta
d. Setelah itu anda akan masuk ke menu “ Formulir
Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”. Isilah
sesuai dengan KTP anda.
e. Anda akan memperoleh Surat Keterangan
Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku selama
30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang
Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar sebagai
Wajib Pajak.
f. Tanda tangani formulir registrasi, kemudian
kirim atau sampaikan langsung SKT sementara
serta persyarataan lainnya ke kantor pelayanan pajak seperti yang tertera pada SKT sementara anda. Setelah itu anda
akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.
5. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
Penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui
pengajuan permohonan penghapusan NPWP
oleh:
a. Wajib Pajak dan / atau ahli warisnya karena
Wajib Pajak sudah tidak memnuhi
persyaratan subjektif dan / atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan peruandang-undangan perpajakan, antara lain:
•
Wajib Pajak meninggal dan tidak meninggalkan harta warisannya,
disyaratkan adanya fotocopy akte
kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.
•
Wajib Pajak meninggal dan meninggalkan warisan. Apabila selesai dibagi
kepada ahli warisnya, disyaratkan
adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh ahli warisnya.
•
Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi
sebagai Wajib Pajak, disyaratkan surat
pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang
b. Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki
NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemsahan harta serta suaminya telah
terdaftar sebagai Wajib Pajak, disyaratkan adanya surat nikah / akte perkawinan
dari catatan sipil.
c. Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau
telah dibebankan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran.
No comments:
Post a Comment