Wednesday, March 1, 2023

PENGERTIAN NPWP DAN CARA MEMPEROLEHNYA SERTA FUNGSI NPWP

 Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

                Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (Pasal 1 ayat 6 UU KUP).

 

 

·         Dasar Hukum Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1.      UU No 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 6 Tahun            1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-150/PJ/1999 ; tentang Perubahan KEP -   27/PJ/1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata     Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-515/PJ/2000 tanggal 4 Desember 2000     tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha     bagi Pengusaha Kena Pajak.

4.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-516/PJ/2000 tanggal 4 Desember 2000     tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran        dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha          Kena Pajak.

5.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001      tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran        dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

6.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-525PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000      tentang Tempat Lain sebagai Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak.

7.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-167/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga atas         Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran      bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

 

 

 

·         Kewajiban untuk memperoleh NPWP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 menyebutkan bahwa yang diwajibkan mendaftar dan mendapatkan NPWP adalah:

1.      Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta yang didasarkan keputusan hakim dikehendaki secara tertulis.

2.      Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebut di          beberapa tempat.

3.      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jika       sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun.

4.      Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan untuk   memperoleh NPWP.

            DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

 

·         Format Nomor Pokok Wajib Pajak

Sebelum tahun 2001, format  NPWP atas 11 digit. Akan tetapi, sejak tahun 2001 hingga saat ini, format tersebut diubah menjadi 15 digit. Sembilan digit pertama dari format NPWP merupakan Kode Wajib Pajak dan enam digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

 

 

 

     Keterangan :

1.      IdentitasWajibPajak

         Merupakan klasifikasi membedakan status Wajib Pajak, yaitu:

             •  Wajib Pajak bendaharawan, dengan kode 00.

             •  Wajib Pajak badan, dengan kode 01, 02, 03, 11, 12 dan 13.

2.      Wajib Pajak orang pribadi, dengan kode 04, 05, 06, 07, 08, 09 dan 10 Nomor registrasi/urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak

3.      Diberikan untuk kantor pelayanan pajak sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP.

4.      Kode Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

5.      Status Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

            •  Wajib Pajak Tunggal/Wajib Pajak Pusat, dengan kode 00.

            •  Wajib Pajak Cabang, dengan kode 01, 02, 03, dan seterusnya.

 

·      Fungsi NPWP

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 20017, fungsi NPWP adalah sebagai berikut:

a.       Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

b.      Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dari dalam pengawasan administrasi perpajakan.

c.       Keperluan terkait dokumen perpajakan,  termasuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa danTahunan.

d.      Memenuhi kewajiban perpajakan.

e.       Mendapatkan pelayanan instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diwajibkan, misalnya pengajuan kredit usaha di bank.

     Sedangkan menurut Marsyahrul (2006:41), fungsi NPWP adalah:

1.      Dipergunakan untuk mengetahui identitas Wajib Pajak yang sebenarnya, sehingga setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.

2.      Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sarana dalam administrasi perpajakan.

3.      Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan karena yang berhubungan dengan dokumen perpajakan diharuskan mencantuman NPWP.

4.      Untuk memenuhi kewajibankewajiban perpajakan, misalnya dalam setoran pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga wajib mencantumkan NPWP.

5.      Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen yang diajukan.

 

·  Jangka Waktu Pendaftaran NPWP

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah (Mardiasmo,2009:25):

1.      Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

2.       Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

 

·      Kebutuhan Dalam Memiliki NPWP

Kebutuhan menurut kamus Bahasa Indonesia berarti sangat perlu menggunakan, memerlukan. Ada lima hal yang menyebabkan wajib pajak harus memiliki NPWP (www.diptara.com):

1.      Mempermudah dalam Membayar Zakat Mal. Dalam agama Islam, diwajibkan untuk     membayar zakat mal sebesar 2.5% dari penghasilan. Dalam hal ini Hubungannya dengan memiliki NPWP yaitu seluruh penghasilan dikenakan PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan) akan terkontrol.

2.      Terkena Potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang Tinggi. Seorang karyawan swasta,      Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan PNS yang belum punya NPWP maka dikenakan          potongan PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% dari potongan PPh pegawai yang sudah         punya NPWP.

3.      Terkena PPh Tinggi saat Belanja Barang ke Luar Negeri. Menurut Undang-undang       Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009      tentang kepabeanan, jika Belanja Barang Online ke Luar Negeri atau ke situs e-     commerce yang berada di luar Indonesia melalui internet dan barang yang nilainya lebih dari $50 USD maka akan dikenakan PPh.

4.      Dipersulit saat Bepergian ke Luar Negeri. Mulai tahun 2011 Dirjen Imigrasi sudah        memberlakukan bebas bayar fiskal saat bepergian ke luar negeri. Baik yang sudah punya             NPWP maupun tidak. Namun faktanya akan tetap dipersulit untuk ke luar negeri saat   mengurus izinnya kalau wajib pajak tidak tertib pajak. Salah satunya jika tidak memiliki      NPWP.

5.      Syarat pengajuan kredit ke bank. Untuk pengajuan kredit ke bank dengan nilai di atas Rp 50 Juta, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah wajib punya atau melampirkan NPWP.

 

· Tata Cara Memperoleh NPWP

 

1.      Kewajiban Mandaftarkan Diri

            Dalam Pasal 2 ayat 1 UU KUP dijelaskan bahwa setiap warga Negara yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dalam bidang perpajakan diwajibkan untuk memperoleh NPWP. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan diwajib kan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuanUndang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Pihak-pihak yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, yaitu:

         Wajib Pajak badan, dengan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor       Penyuluhan Pajak di tempat badan tersebut berdiri.

         Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya telah melebihi PTKP (Pengahasilan            Tidak Kena Pajak).

         Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang digunakan untuk menjalankan          kegiatan usaha secara teratur di Indonesia oleh badan atau perusahaan yang tidak   didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia.

         Wajib Pajak yang berlaku sebagai pemungut atau pemotong (Wajib Pajak non-subjek),       yaitu bendaharawan Negara dan badan tertentuyan Wajib Pajak di tetapkan oleh Menteri           Keuangan.

         Pengusaha Kena Pajak

         Wanita kawin atas namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban    suaminya.

2.      Syarat Kelengkapan Memperoleh NPWP

            Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di kantor pelayanan pajak domisili atau kantor pelayanan pajak lokasi. Kantor pelayanan pajak domisili adalah pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/domisili Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai. Kantor pelayanan pajak lokasi adalah kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha, pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah terdaftar. Penyempaian permohonan untuk NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual atau melalui e-NPWP.

            Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak harus mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikannya secara langsung atau melalui pos ke kantor pelayanan pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan ketentuan sebagai berikut:

a.       Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Ketentuannya adalah fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing.

b.      Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha/melakukan pekerjaan bebas:

         Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor dan surat keterangan     tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang        asing.

         Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang             berwenang atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang, minimal lurah atau kepala            desa.

c.       Untuk Wajib Pajak badan:

         Fotocopy pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari      kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap.

         Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor dan surat keterangan     tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang        asing dari salah seorang pengurus aktif.

         Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau          kepala desa.

d.      Untuk bendaharawan sebagai Wajib Pajak:

         Fotocopy KTP bendaharawan.

         Fotocopy surat penunjukkan sebagai bendaharawan.

e.       Untuk joint operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut

       Fotocopy perjanjian kerjasama sebagai joint operation.

       Fotocopy NPWP masing-masing anggota joint operation.

       Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor dan surat keterangan     tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang         asing dari salah seorang pengurus joint operation.

f.       Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu, atau wanita kawin tidak pisah harta, harus melampirkan fotocopy surat keterangan terdaftar.

g.      Apabila ditandatangani orang lain, permohonan harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

3.      Tempat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

    Tempat pendaftaran NPWP antara lain sebagai berikut:

a.       Kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat        kedudukan Wajib Pajak atau kantor pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan        peraturan perundang-undangan pajak.

b.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan            Wajib Pajak badan, yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan        Pengusaha Kecil melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya   meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke kantor pelayanan pajak tertentu         sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

c.       Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak             berada dalam 2(dua) atau lebih wilayah kantor pelayanan pajak, Direktur Jenderal Pajak            dapat menetapkan kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

4.      Pendaftaran NPWP secara Elektronik

            Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik, yaitu melalui internet di situs direktorat jenderal pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengeklik e-registration. Selanjutnya Wajib Pajak cukup memasukkan data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk memperoleh NPWP. Selanjutnya mengirimkan fotocopy data pribadi melalui pos ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Berikut langkkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet:

a.       Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di internet dengan alamat http://www.pajak.go.id

b.      Pilih menu e-reg (electronic registration)

c.       Pilih menu “Buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta

d.      Setelah itu anda akan masuk ke menu “ Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”.          Isilah sesuai dengan KTP anda.

e.       Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku       selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta       Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar            sebagai Wajib Pajak.

f.       Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirim atau sampaikan langsung SKT           sementara serta persyarataan lainnya ke kantor pelayanan pajak seperti yang tertera pada            SKT sementara anda. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

5.      Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

       Penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan penghapusan  NPWP oleh:

a.       Wajib Pajak dan / atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memnuhi  persyaratan subjektif dan / atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan peruandang-undangan perpajakan, antara lain:

         Wajib Pajak meninggal dan tidak meninggalkan harta warisannya, disyaratkan adanya       fotocopy akte kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

         Wajib Pajak meninggal dan meninggalkan warisan. Apabila selesai dibagi kepada ahli       warisnya, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh      ahli warisnya.

         Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak, disyaratkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang

b.      Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemsahan harta serta suaminya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, disyaratkan adanya surat nikah / akte perkawinan dari catatan sipil.

c.       Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau telah dibebankan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya, disyaratkan adanya permohonan Wajib Pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung. 

No comments:

Post a Comment

MANAGEMEN PEMASARAM BANK

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Lembaga keuangan perbankkan dalam kinerja untuk kesuksesan baik manajemen maupun operasiona...