BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk senantiasa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya berdasarkan bimbingan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Di antara larangan Allah ialah melakukan kezhaliman kepada sesama manusia dengan mengambil harta benda mereka tanpa hak, seperti mencuri, korupsi, memakan harta riba, mewajibkan bayar pajak bagi seluruh masyarakat terutama kaum muslimin, dan lain sebagainya.
Makalah ini akan menjelaskan tentang hukum pajak dalam pandangan Islam menurut imam Maliki dan Imam Hambali.
B. Rumusan Masalah
Untuk memperjelas ruang lingkup pembahasan, maka masalah yang dibahas pada masalah :
- Apa pengertian pajak?
- Bagaimana pendapat ulama tentang pajak?
- Bagaimana Hukum Pajak DalamIslam?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Adh-Dharibah atau bisa juga disebut Al-Maks, yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.”
Adapun pajak menurut istilah kontemporer adalah iuran rakyat kepada kas negara (pemerintah) berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
Di sana ada istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau adh-Dharibah diantaranya adalah:
a. al-Jizyah (upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintahan Islam)
b. al-Kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh negara Islam)
c. al-‘Usyur (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk ke negara Islam)
Berdasarkan istilah-istilah di atas (al-Jizyah, al-Kharaj, dan al-‘Usyur), kita dapatkan bahwa pajak sebenarnya diwajibkan bagi orang-orang non muslim kepada pemerintahan Islam sebagai bayaran jaminan keamanan. Maka ketika pajak tersebut diwajibkan kepada kaum muslimin, para ulama dari zaman sahabat, tabi’in hingga sekarang berbeda pendapat di dalam menyikapinya.
B. Pendapat Ulama Tentang Pajak
- Imam Maliki berpendapat :
“ karena menjaga kemaslahatan umat melalui berbagai sarana seperti keamanan, pendidikan dan kesehatan adalah wajib, sedangkan kas Negara tidak mencukupi, maka pajak itu menjadi “wajib”. Walaupun demikian, Syara’ mengharamkan Negara menguasai haarta benda rakyat dengan kekuasaannya. Jika Negara mengambilnya dengan menggunakan kekuatan dan cara paksa, berarti itu merampas, sedang merampas hukumnya haram.
Madzhab Maliki: Al Qurtubi dalam kitab الجامع لأحكام القرآن (II/242) mengatakan bahwa ulama sepakat atas bolehnya menarik pungutan selain zakat apabila dibutuhkan. Berdasarkan Al Quran وَآَتَى الْمَالَ عَلَى حُبِّهِ (Al Baqarah 2:177).
- Imam Hambali Berpendapat
Madzhab Hanbali: Ulama madzhab Hanbali juga membolehkan pengumpulan pajak yang mereka sebut dengan al-kalf as-sulthaniyah ( الكلف السلطانية) . Bahkan mereka menganggapnya sebagai jihad dengan harta. Ibnu Taimiyah dalam الفتاوى menganggap pajak yang diambil dari orang kaya merupakan jihad harta.
C. Hukum Pajak Dalam Islam
Berdasarkan paparan di atas juga terdapat perbedaan pendapat:
Pendapat Pertama: Menyatakan bahwa pajak tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani kewajiban zakat. Berdasarkan Firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”. (QS. An-Nisa’: 29).
Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dan pajak adalah salah satu jalan yang batil untuk memakan harta sesamanya.
Pendapat Kedua: Menyatakan bahwa pajak boleh diambil dari kaum muslimin, jika memang negara sangat membutuhkan dana, dan untuk menerapkan kebijaksanaan inipun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat.
Di antara dalil-dalil syar’i yang melandasi pendapat ini adalah sebagaimana berikut:
1) Firman Allah Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 177, dimana pada
ayat ini Allah mengajarkan tentang kebaikan hakiki dan agama yang benar
dengan mensejajarkan antara: (a) Pemberian harta yang dicintai kepada
kerabat, anak-anak yatim, orang miskin, musafir, orang yang
meminta-minta dan memerdekakan hamba sahaya, dengan (b) Iman kepada
Allah, hari kemudian, malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, mendirikan
sholat, menunaikan zakat, dan menepati janji, dan lain-lainnya. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa pungutan pajak itu halal.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Ada perbedaan pendapat dari kalangan ulama mengenai
pajak. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa pungutan pajak itu
halal. Termasuk dalam pembahasan ini yang membahas mengenai pendapat
Imam Maliki dan Imam Hambali. Mereka sepakat membolehkan yang namanya
pajak atas dasar kemaslahatan umat dan juga imam Hambali menganggap
sebagai jihat harta.
No comments:
Post a Comment