BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pajak
merupakan sumber utama penerimaan negara yang potensial untuk membiayai
kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak ini
diupayakan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Penerimaan pajak yang mengalami
kenaikan diharapkan dapat membayar pembelanjaan negara demi tercapainya
kemakmuran rakyat. Penerimaan pajak berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh
pemerintah pusat maupun daerah dengan pengenaan terhadap objek pajak.
Pemerintah berusaha meningkatkan penerimaan pajak dengan upaya ekstensifikasi
dan intensifikasi. Hal ini dilakukan agar tercapainya target penerimaan pajak
yang juga terus meningkat setiap tahunnya. Selain tingkat kesadaran, pemerintah
mengharapkan tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak. Wajib Pajak yang terdaftar
pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diharapkan dapat memenuhi kewajibannya
sebagai penerima penghasilan. Indonesia menganut self assessment system atau
sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan Wajib Pajak untuk melakukan
sendiri penghitungan, penyetoran, dan pelaporan terhadap pajak terutang sesuai
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Penentuan besarnya pajak terutang
dipercayakan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang
disampaikan. Tingkat Penerimaan pajak adalah ukuran seberapa besar pajak yang
diterima oleh negara dari pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak
terdaftar. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan
negara, perlu dilakukan reformasi perpajakan yang dilakukan dari masa ke masa
dengan tetap berdasarkan keadilan sosial. Reformasi perpajakan tersebut
dilakukan untuk dapat memperluas dan menambah Wajib Pajak. Penerimaan Pajak
Penghasilan di Indonesia pada umumnya masih didominasi oleh Pajak Penghasilan
badan. Hal tersebut dikarenakan sebagai instansi formal terdaftar, badan lebih
mudah teridentifikasi jati dirinya, terpantau kehadirannya, terdeteksi 2
kegiatannya dan transparan obyek pajaknya sehingga pemungutan pajak atas badan
lebih optimal daripada orang pribadi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dalam Ketentuan
umum dan Tata Cara Perpajakan
·
Pajak
menurut UU No. 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada Negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat
·
Wajib
Pajak (WP) yaitu orang pribadi atau badan meliputi
pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
·
Badan
adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang
melakukan usaha maupun tidak meliputi; PT, CV, BUMN, BUMD, Firma, Kongsi,
Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa,
Organisasi sosial politik, Lembaga, dan bentuk usaha lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
·
Pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam
bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang,
mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan
barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau
memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
·
Pengusaha
Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajakdan/atau jasa kena pajak yang dikenai pajak sesuai
undangundang pajak pertambahan nilai tahun 1983 dan perubahannya. Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai
sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal
diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
·
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang
diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
·
Masa
Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama
dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 bulan
kalender yang digunakan dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan
melaporkan pajak yang terutang.
·
Tahun
pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun
kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun
takwin
·
Bagian
Tahun Pajak bagian dari jangka waktu satu
tahun pajak
·
Pajak
yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar
pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
·
Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh
wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak,
objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
·
Surat
Pemberitahuan Masa adalah surat
pemberitahuan untuk suatu masa pajak.
·
Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah surat
pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak
·
Surat
Setoran Pajak (SSP) adalah bukti
pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan
formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat
pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan.
·
Surat
Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan
yang meliputi surat ketetapan kurang bayar, surat ketetapan kurang bayar tambahan,
surat ketetapan nihil, dan surat ketetapan lebih bayar.
·
Penanggung
Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
·
Surat
Paksa adalah surat perintah untuk membayar
utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU No. 19/2000
·
Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang
meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga
perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca untuk periode tahun pajak
tersebut.
No comments:
Post a Comment