Wednesday, March 1, 2023

MAKALAH PERPAJAKAN

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

            Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang potensial untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak ini diupayakan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Penerimaan pajak yang mengalami kenaikan diharapkan dapat membayar pembelanjaan negara demi tercapainya kemakmuran rakyat. Penerimaan pajak berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan pengenaan terhadap objek pajak. Pemerintah berusaha meningkatkan penerimaan pajak dengan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini dilakukan agar tercapainya target penerimaan pajak yang juga terus meningkat setiap tahunnya. Selain tingkat kesadaran, pemerintah mengharapkan tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak. Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sebagai penerima penghasilan. Indonesia menganut self assessment system atau sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan Wajib Pajak untuk melakukan sendiri penghitungan, penyetoran, dan pelaporan terhadap pajak terutang sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Penentuan besarnya pajak terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan. Tingkat Penerimaan pajak adalah ukuran seberapa besar pajak yang diterima oleh negara dari pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak terdaftar. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan negara, perlu dilakukan reformasi perpajakan yang dilakukan dari masa ke masa dengan tetap berdasarkan keadilan sosial. Reformasi perpajakan tersebut dilakukan untuk dapat memperluas dan menambah Wajib Pajak. Penerimaan Pajak Penghasilan di Indonesia pada umumnya masih didominasi oleh Pajak Penghasilan badan. Hal tersebut dikarenakan sebagai instansi formal terdaftar, badan lebih mudah teridentifikasi jati dirinya, terpantau kehadirannya, terdeteksi 2 kegiatannya dan transparan obyek pajaknya sehingga pemungutan pajak atas badan lebih optimal daripada orang pribadi.

 


 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian dalam Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan

·         Pajak menurut UU No. 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat

·         Wajib Pajak (WP) yaitu orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

·         Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak meliputi; PT, CV, BUMN, BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik, Lembaga, dan bentuk usaha lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

·         Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

·         Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajakdan/atau jasa kena pajak yang dikenai pajak sesuai undangundang pajak pertambahan nilai tahun 1983 dan perubahannya. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

·         Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 bulan kalender yang digunakan dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

·         Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin

·         Bagian Tahun Pajak bagian dari jangka waktu satu tahun pajak

·         Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

·         Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

·         Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

·         Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak

·         Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan.

·         Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan kurang bayar, surat ketetapan kurang bayar tambahan, surat ketetapan nihil, dan surat ketetapan lebih bayar.

·         Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

·         Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU No. 19/2000

·         Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca untuk periode tahun pajak tersebut.


No comments:

Post a Comment

MANAGEMEN PEMASARAM BANK

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Lembaga keuangan perbankkan dalam kinerja untuk kesuksesan baik manajemen maupun operasiona...