Pembayaran, pemotongan dan pelaporan
Wajib
Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self
assessment wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak
terutang.
Pembayaran Pajak
Pembayaran
pajak dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut.
1. Membayar
sendiri pajak yang terutang
a.
Pembayaran angsuran setiap bulan
(PPh Pasal 25) yaitu pembayaran pajak penghasilan secara angsuran. Hal ini
dimaksudkan untuk meringankan wajib pajak dalam melunasi pajak yang terhutang
dalam satu tahun pajak. Wajib pajak diwajibkan unuk mengangsur pajak yang akan
terhutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.
b.
Pembayaran PPh Pasal 29 setelah
akhir tahun, yaitu pelunasan pajak penghasilan yang dilakukan sendiri oleh
wajib pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terhutang untuk suatu tahun
pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dalam pajak yang
dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak.
2.
Melalui pemotongan dan pemungutan
oleh pihak lain (PPh pasal 4 (2), PPh pasal 15, PPh pasal 21, 22, dan 23, serta
PPh pasal 26). Pihak lain yang dimaksud adalah pemberi penghasilan, pemberi
kerja, dan pihak lain yang ditunjukan atau ditetapkan oleh pemerintah.
3.
Melalui pembayaran pajak di luar
negeri (PPh Pasal 24).
4.
Pemungutan PPN oleh pihak penjual
atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah (misalnya bendaharawan pemerintah).
5.
Pembayaran pajak-pajak lainnya.
a.
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB), yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan
ATM di bank-bank tertentu.
b.
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah
dan bangunan.
c.
Pembayaran Bea Materai, yaitu
pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda
materai berupa materai tempel atau kertas bermaterai atau dengan cara lain
seperti menggunakan mesin teraan.
Pelaksanaan
pembayaran pajak dapat dilakukan Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
atau KP4 terdekat, atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara
elektronik (e-payment).
Pemotongan/Pemungutan
Selain
pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, atau pembayaran bulanan yang
dilakukan dengan mekanisme pemotongan / pemungutan yang dilakukan oleh pihak
ketiga. Adapun jenis pemotongan / pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22,
PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN dan PPnBM.
- PPh
Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh
pihak ke 3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP orang
pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan (seperti gaji yang dietrima oleh pegawai dipoton oleh persahaan
dimana dia bekerja).
- PPh Pasal
22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh
pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor
barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang
tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan
pemerintah).
- PPh
Pasal 23 adalah pemotongan pajak dilakukan oleh pihak
ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu : dividen, bunga, royalty,
sewa dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.
- PPh
Pasal 26 adalah pemotongan yang dilakukan oleh pihak ke
-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.
- PPh
final (Pasal 4 ayat 2) merupakan pajak yang sifat
pemungutannya final. Yang dimaksud
final disini adalah bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga
atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran dimuka)
terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan
pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final
adalah bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan,
hadiah dan bungan obligasi dsb.
- PPh
Pasal 15 adalah pemotongan pajak
penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak tertentu yang menggunakan
borma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau
penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan
pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan
yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
- Pajak
pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang
dikenakan atas nilai tambah suatu barang dan jasa.
- Pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah
pajak khusus untuk barang-barang mewah.
Seperti
halnya PPh pasal 25, pemotongan/pemungutan tersebut merupakan angsuran pajak.
Untuk PPh dikreditkan pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa
diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak
Masukkan (PM).
Apabila pihak-pihak yang diberi
kewajiban oleh Ditjen Pajak untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak
melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.
Pelaporan
Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan
sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan
kewajiban perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam
bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata
uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
Fungsi SPT bagi Wajib Pajak
Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan
tentang:
1.
Pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak
lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak,
2.
penghasilan yang merupakan Objek
Pajak/bukan Objek Pajak;
3.
harta dan kewajiban,
4.
pembayaran dari pemotongan atau
pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa pajak sesuai
dengan ketentuan paraturan perundang-undangan perpajakan berlaku.
Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi
Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk malaporkan
tentang;
1.
pengkreditan Pajak Masukan terhadap
Pajak Keluaran, dan
2.
pembayaran atau pelunasan pajak yang
telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/melalui pihak lain
dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
Bagi
pemotong atau pemungutan pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai
sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau
dipungut dan disetorkannya.
Surat
pemberitahuan (SPT) dapat dibedakkan menjadi;
1.
SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan
untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan, SPT Masa terdiri atas;
a.
SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26
b.
SPT Masa PPh Pasal 22
c.
SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26
d.
SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)
e.
SPT Masa PPh Pasal 15
f.
SPT Masa PPN dan PPnBM
g.
SPT Masa PPN dan PPnBM bagi
Pemungutan
2.
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,
yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan, SPT tahunan terdiri atas;
a.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
(1771-Rupiah)
b.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang
dolar Amerika Serikat (1771-US)
c.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang
menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu
atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final/bersifat final; dan dari
penghasilan lain (1770)
d.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang
Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri
lainnya; dan yang dikenakan PPh final atau bersifat final (1770 S)
No comments:
Post a Comment