Wednesday, March 1, 2023

Pembayaran, pemotongan dan pelaporan Pajak

Pembayaran, pemotongan dan pelaporan

Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan sistem self assessment wajib melakukan sendiri perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.

Pembayaran Pajak

Pembayaran pajak dilakukan dengan beberapa cara sebagai berikut.

1.      Membayar sendiri pajak yang terutang

a.       Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25) yaitu pembayaran pajak penghasilan secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan wajib pajak dalam melunasi pajak yang terhutang dalam satu tahun pajak. Wajib pajak diwajibkan unuk mengangsur pajak yang akan terhutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran pajak setiap bulan.

b.      Pembayaran PPh Pasal 29 setelah akhir tahun, yaitu pelunasan pajak penghasilan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terhutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dalam pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak.

2.      Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh pasal 4 (2), PPh pasal 15, PPh pasal 21, 22, dan 23, serta PPh pasal 26). Pihak lain yang dimaksud adalah pemberi penghasilan, pemberi kerja, dan pihak lain yang ditunjukan atau ditetapkan oleh pemerintah.

3.      Melalui pembayaran pajak di luar negeri (PPh Pasal 24).

4.      Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah (misalnya bendaharawan pemerintah).

5.      Pembayaran pajak-pajak lainnya.

a.       Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM di bank-bank tertentu.

b.      Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

c.       Pembayaran Bea Materai, yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda materai berupa materai tempel atau kertas bermaterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.

Pelaksanaan pembayaran pajak dapat dilakukan Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP4 terdekat, atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment).

Pemotongan/Pemungutan

Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, atau pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan / pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan / pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN dan PPnBM.

  1. PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke 3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang dietrima oleh pegawai dipoton oleh persahaan dimana dia bekerja).
  2. PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang  tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
  3. PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu : dividen, bunga, royalty, sewa dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.
  4. PPh Pasal 26 adalah pemotongan yang dilakukan oleh pihak ke -3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.
  5. PPh final (Pasal 4 ayat 2) merupakan pajak yang sifat pemungutannya final. Yang dimaksud final disini adalah bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran dimuka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final adalah bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah dan bungan obligasi dsb.
  6. PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh wajib pajak tertentu yang menggunakan borma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.
  7. Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas nilai tambah suatu barang dan jasa.
  8. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) adalah pajak khusus untuk barang-barang mewah.

Seperti halnya PPh pasal 25, pemotongan/pemungutan tersebut merupakan angsuran pajak. Untuk PPh dikreditkan pada akhir tahun, sedangkan PPN dikreditkan pada masa diberlakukannya pemungutan dengan mekanisme Pajak Keluaran (PK) dan Pajak Masukkan (PM).

Apabila pihak-pihak yang diberi kewajiban oleh Ditjen Pajak untuk melakukan pemotongan/pemungutan tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% dan kenaikan 100%.

Pelaporan

Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin dan angka arab, satuan mata uang rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

1.      Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak,

2.      penghasilan yang merupakan Objek Pajak/bukan Objek Pajak;

3.      harta dan kewajiban,

4.      pembayaran dari pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa pajak sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan perpajakan berlaku.

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk malaporkan tentang;

 

 

1.      pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, dan

2.      pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagi pemotong atau pemungutan pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.

Surat pemberitahuan (SPT) dapat dibedakkan menjadi;

1.      SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan, SPT Masa terdiri atas;

a.       SPT Masa PPh Pasal 21 dan Pasal 26

b.      SPT Masa PPh Pasal 22

c.       SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26

d.      SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2)

e.       SPT Masa PPh Pasal 15

f.       SPT Masa PPN dan PPnBM

g.      SPT Masa PPN dan PPnBM bagi Pemungutan

2.      Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan, SPT tahunan terdiri atas;

a.       SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771-Rupiah)

b.      SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat (1771-US)

c.       SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto; dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final/bersifat final; dan dari penghasilan lain (1770)

d.      SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan yang dikenakan PPh final atau bersifat final (1770 S)

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya kecuali bunga bank dan bunga koperasi (1770 SS)

No comments:

Post a Comment

MANAGEMEN PEMASARAM BANK

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Lembaga keuangan perbankkan dalam kinerja untuk kesuksesan baik manajemen maupun operasiona...