Kewajiban dan Hak Wajib Pajak
1.
Kewajiban Wajib Pajak
Ada
kewajiban yang harus dipatuhi oleh wajib pajak, di antaranya:
·
Kewajiban Mendaftarkan Diri
Wajib pajak
harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di
kantor pajak pratama (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi
perpajakan (KP2KP). Saat ini, pendaftarakan NPWP juga dapat dilakukan melalui
online. Anda dapat membaca tata cara pendaftaran NPWP online di artikel “Daftar
NPWP Online, Ini 3 Syarat & Langkah Mudahnya“.
Wajib pajak yang merupakan pengusaha,
wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP setelah
memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya pengusaha orang pribad atau badan
melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah omzet
melebihi Rp4.800.000.000 dalam setahun. Jika tidak memenuhi syarat tersebut,
tetap dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka
wajib untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap pembeli/pengguna
jasanya dengan menerbitkan faktur pajak. PPN tersebut kemudian dilaporkan dalam
SPT Masa. Jika ada yang harus disetorkan, wajib pajak perlu menyetorkan PPN itu
ke KPP tempat mendaftar, atau bisa secara online melalui aplikasi OnlinePajak.
·
Kewajiban Pembayaran,
Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak
Sesuai
dengan sistem self assessment, wajib pajak harus melakukan penghitungan,
pembayaran dan pelaporan pajak terutangnnya sendiri. Dalam melaksanakan
kewajiban ini, dapat melakukannya secara mudah dan cepat melalui aplikasi
OnlinePajak.
Aplikasi
OnlinePajak memudahkan Anda untuk hitung, setor, lapor pajak. Semua pelaksanaan
kewajiban pajak ini cukup dilakukan dalam satu aplikasi, hanya dengan satu
klik.
·
Kewajiban dalam Hal Diperiksa
Ditjen Pajak
dapat melakukan pemeriksaan pada wajib pajak untuk menguji kepatuhannya dalam
memenuhi kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjalankan
fungsi pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak.
Kewajiban
yang diperiksa di antaranya:
1)
Memenuhi panggilan untuk menghadiri
Pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan, khususnya jenis Pemeriksaan Kantor.
2)
Menunjukkan atau meminjamkan seluruh
data yang menjadi dasar serta berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,
kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.
Untuk jenis Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak harus memberikan akses untuk
melihat dan menyimpan data.
3)
Memberikan izin untuk memasuki
tempat atau ruang yang dianggap perlu serta memberi bantuan untuk memperlancar
proses pemeriksaan.
4)
Menyampaikan tanggapan secara
tertulis atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
5)
Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan
yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor.
6)
Memberikan keterangan lain baik
lisan maupun tulisan yang diperlukan.
·
Kewajiban Memberi Data
Data di sini
adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan
kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang
bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi
keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau
laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Ditjen
Pajak.
Kewajiban
ini tidak hanya dipatuhi oleh wajib pajak, tetapi juga oleh setiap instansi
pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Jika sengaja tidak memenuhi
kewajiban ini, wajib pajak akan terkena pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
2.
Hak Wajib Pajak
Hak wajib
pajak disebutkan secara jelas dalam undang-undang, dan akan dibahas secara
singkat dan tuntas pada poin ini.
·
Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak
Ketika
besaran pajak terutang yang dibayar atau dipotong atau dipungut ternyata lebih
kecil daripada jumlah kredit pajak, wajib pajak berhak menerima kembali
kelebihan tersebut. Dengan kalimat sederhana, Anda berhak menerima kembali
kelebihan bayar ketika membayar pajak lebih banyak daripada jumlah yang
sebenarnya.
Anda dapat
melakukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan mengirimkan
surat permohonan pada Kepala KPP (Kantor Pajak Pratama) atau melalui SPT (Surat
Pemberitahuan). Setelah menerima surat permohonan, Ditjen Pajak akan
mengembalikan kelebihan bayar pajak dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung
sejak surat permohonan diterima secara lengkap.
Jika wajib
pajak termasuk dalam kriteria wajib pajak patuh, pengembalian ini dapat dilakukan
paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan
diterima.
Kalau Ditjen
Pajak terlambat mengembalikan kelebihan bayar pajak, wajib pajak berhak
menerima bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimum 24 bulan.
·
Hak dalam Hal Wajib Pajak Dilakukan
Pemeriksaan
Dalam
pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak pada wajib pajak, wajib pajak
berhak untuk:
1)
Meminta Surat Perintah Pemeriksaan.
2)
Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa .
3)
Mendapat penjelasan mengenai maksud
dan tujuan pemeriksaan.
4)
Meminta rincian perbedaan antara
hasil pemeriksaan dan SPT.
5)
Hadir dalam pembahasan akhir hasil
pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.
Berdasarkan
ruang lingkupnya, jenis pemeriksaan terbagi menjadi dua jenis, yaitu
pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan,
terhitung dari tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan untuk melakukan
pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
Sedangkan
pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan
dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan, terhitung sejak tanggal surat
perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
·
Hak untuk Mengajukan Keberatan,
Banding dan Peninjauan Kembali
Setelah
dilakukan pemeriksaan, umumnya akan terbit suatu surat ketetapan pajak yang
menunjukkan kalau wajib pajak kurang bayar, lebih bayar, atau nihil
perpajakannya. Jika wajib pajak tidak sependapat dengan surat tersebut, dapat
mengajukan keberatan. Lalu bila belum puas dengan keputusan keberatan,
selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir dalam
sengketa pajak, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah
Agung.
No comments:
Post a Comment