Wednesday, March 1, 2023

PENGERTIAN NPWP DAN CARA MEMPEROLEHNYA SERTA FUNGSI NPWP

 Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

                Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (Pasal 1 ayat 6 UU KUP).

 

 

·         Dasar Hukum Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

1.      UU No 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No 6 Tahun            1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

2.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-150/PJ/1999 ; tentang Perubahan KEP -   27/PJ/1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha serta Tata     Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

3.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-515/PJ/2000 tanggal 4 Desember 2000     tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha     bagi Pengusaha Kena Pajak.

4.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-516/PJ/2000 tanggal 4 Desember 2000     tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran        dan Penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha          Kena Pajak.

5.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-161/PJ/2001 tanggal 21 Februari 2001      tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran        dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

6.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-525PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000      tentang Tempat Lain sebagai Tempat Terutangnya Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak.

7.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-167/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga atas         Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran      bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

 

 

 

·         Kewajiban untuk memperoleh NPWP

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 menyebutkan bahwa yang diwajibkan mendaftar dan mendapatkan NPWP adalah:

1.      Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta yang didasarkan keputusan hakim dikehendaki secara tertulis.

2.      Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat usaha tersebut di          beberapa tempat.

3.      Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jika       sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun.

4.      Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan untuk   memperoleh NPWP.

            DJP dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

 

·         Format Nomor Pokok Wajib Pajak

Sebelum tahun 2001, format  NPWP atas 11 digit. Akan tetapi, sejak tahun 2001 hingga saat ini, format tersebut diubah menjadi 15 digit. Sembilan digit pertama dari format NPWP merupakan Kode Wajib Pajak dan enam digit berikutnya merupakan Kode Administrasi Perpajakan.

 

 

 

     Keterangan :

1.      IdentitasWajibPajak

         Merupakan klasifikasi membedakan status Wajib Pajak, yaitu:

             •  Wajib Pajak bendaharawan, dengan kode 00.

             •  Wajib Pajak badan, dengan kode 01, 02, 03, 11, 12 dan 13.

2.      Wajib Pajak orang pribadi, dengan kode 04, 05, 06, 07, 08, 09 dan 10 Nomor registrasi/urut yang diberikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak

3.      Diberikan untuk kantor pelayanan pajak sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP.

4.      Kode Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

5.      Status Wajib Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

            •  Wajib Pajak Tunggal/Wajib Pajak Pusat, dengan kode 00.

            •  Wajib Pajak Cabang, dengan kode 01, 02, 03, dan seterusnya.

 

·      Fungsi NPWP

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 20017, fungsi NPWP adalah sebagai berikut:

a.       Sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.

b.      Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dari dalam pengawasan administrasi perpajakan.

c.       Keperluan terkait dokumen perpajakan,  termasuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa danTahunan.

d.      Memenuhi kewajiban perpajakan.

e.       Mendapatkan pelayanan instansi tertentu yang mewajibkan pencantuman NPWP dalam dokumen yang diwajibkan, misalnya pengajuan kredit usaha di bank.

     Sedangkan menurut Marsyahrul (2006:41), fungsi NPWP adalah:

1.      Dipergunakan untuk mengetahui identitas Wajib Pajak yang sebenarnya, sehingga setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP.

2.      Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan sarana dalam administrasi perpajakan.

3.      Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan karena yang berhubungan dengan dokumen perpajakan diharuskan mencantuman NPWP.

4.      Untuk memenuhi kewajibankewajiban perpajakan, misalnya dalam setoran pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga wajib mencantumkan NPWP.

5.      Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen yang diajukan.

 

·  Jangka Waktu Pendaftaran NPWP

Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah (Mardiasmo,2009:25):

1.      Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan.

2.       Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan satu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

 

·      Kebutuhan Dalam Memiliki NPWP

Kebutuhan menurut kamus Bahasa Indonesia berarti sangat perlu menggunakan, memerlukan. Ada lima hal yang menyebabkan wajib pajak harus memiliki NPWP (www.diptara.com):

1.      Mempermudah dalam Membayar Zakat Mal. Dalam agama Islam, diwajibkan untuk     membayar zakat mal sebesar 2.5% dari penghasilan. Dalam hal ini Hubungannya dengan memiliki NPWP yaitu seluruh penghasilan dikenakan PPh Pasal 21 (Pajak Penghasilan) akan terkontrol.

2.      Terkena Potongan Pajak Penghasilan (PPh) yang Tinggi. Seorang karyawan swasta,      Pejabat Negara, Prajurit TNI, dan PNS yang belum punya NPWP maka dikenakan          potongan PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20% dari potongan PPh pegawai yang sudah         punya NPWP.

3.      Terkena PPh Tinggi saat Belanja Barang ke Luar Negeri. Menurut Undang-undang       Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009      tentang kepabeanan, jika Belanja Barang Online ke Luar Negeri atau ke situs e-     commerce yang berada di luar Indonesia melalui internet dan barang yang nilainya lebih dari $50 USD maka akan dikenakan PPh.

4.      Dipersulit saat Bepergian ke Luar Negeri. Mulai tahun 2011 Dirjen Imigrasi sudah        memberlakukan bebas bayar fiskal saat bepergian ke luar negeri. Baik yang sudah punya             NPWP maupun tidak. Namun faktanya akan tetap dipersulit untuk ke luar negeri saat   mengurus izinnya kalau wajib pajak tidak tertib pajak. Salah satunya jika tidak memiliki      NPWP.

5.      Syarat pengajuan kredit ke bank. Untuk pengajuan kredit ke bank dengan nilai di atas Rp 50 Juta, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah wajib punya atau melampirkan NPWP.

 

· Tata Cara Memperoleh NPWP

 

1.      Kewajiban Mandaftarkan Diri

            Dalam Pasal 2 ayat 1 UU KUP dijelaskan bahwa setiap warga Negara yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dalam bidang perpajakan diwajibkan untuk memperoleh NPWP. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan Objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan diwajib kan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuanUndang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Pihak-pihak yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, yaitu:

         Wajib Pajak badan, dengan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor       Penyuluhan Pajak di tempat badan tersebut berdiri.

         Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya telah melebihi PTKP (Pengahasilan            Tidak Kena Pajak).

         Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu bentuk usaha yang digunakan untuk menjalankan          kegiatan usaha secara teratur di Indonesia oleh badan atau perusahaan yang tidak   didirikan atau tidak berkedudukan di Indonesia.

         Wajib Pajak yang berlaku sebagai pemungut atau pemotong (Wajib Pajak non-subjek),       yaitu bendaharawan Negara dan badan tertentuyan Wajib Pajak di tetapkan oleh Menteri           Keuangan.

         Pengusaha Kena Pajak

         Wanita kawin atas namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban    suaminya.

2.      Syarat Kelengkapan Memperoleh NPWP

            Wajib Pajak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di kantor pelayanan pajak domisili atau kantor pelayanan pajak lokasi. Kantor pelayanan pajak domisili adalah pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/domisili Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai. Kantor pelayanan pajak lokasi adalah kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha, pemberi kerja atau bendaharawan pemerintah terdaftar. Penyempaian permohonan untuk NPWP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara manual atau melalui e-NPWP.

            Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak harus mengisi formulir pendaftaran dan menyampaikannya secara langsung atau melalui pos ke kantor pelayanan pajak atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) setempat dengan melampirkan ketentuan sebagai berikut:

a.       Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Ketentuannya adalah fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang asing.

b.      Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha/melakukan pekerjaan bebas:

         Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor dan surat keterangan     tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang        asing.

         Surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang             berwenang atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang, minimal lurah atau kepala            desa.

c.       Untuk Wajib Pajak badan:

         Fotocopy pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari      kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap.

         Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor dan surat keterangan     tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang        asing dari salah seorang pengurus aktif.

         Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau          kepala desa.

d.      Untuk bendaharawan sebagai Wajib Pajak:

         Fotocopy KTP bendaharawan.

         Fotocopy surat penunjukkan sebagai bendaharawan.

e.       Untuk joint operation sebagai Wajib Pajak Pemotong/Pemungut

       Fotocopy perjanjian kerjasama sebagai joint operation.

       Fotocopy NPWP masing-masing anggota joint operation.

       Fotocopy KTP bagi penduduk Indonesia atau fotocopy paspor dan surat keterangan     tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa bagi orang         asing dari salah seorang pengurus joint operation.

f.       Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu, atau wanita kawin tidak pisah harta, harus melampirkan fotocopy surat keterangan terdaftar.

g.      Apabila ditandatangani orang lain, permohonan harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

3.      Tempat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak

    Tempat pendaftaran NPWP antara lain sebagai berikut:

a.       Kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat        kedudukan Wajib Pajak atau kantor pelayanan pajak tertentu sesuai dengan ketentuan        peraturan perundang-undangan pajak.

b.      Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan            Wajib Pajak badan, yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan        Pengusaha Kecil melaporkan usahanya ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya   meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak atau ke kantor pelayanan pajak tertentu         sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

c.       Dalam hal tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha, Wajib Pajak             berada dalam 2(dua) atau lebih wilayah kantor pelayanan pajak, Direktur Jenderal Pajak            dapat menetapkan kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

 

4.      Pendaftaran NPWP secara Elektronik

            Pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dapat juga dilakukan secara elektronik, yaitu melalui internet di situs direktorat jenderal pajak dengan alamat http://www.pajak.go.id dengan mengeklik e-registration. Selanjutnya Wajib Pajak cukup memasukkan data pribadi (KTP/SIM/Paspor) untuk memperoleh NPWP. Selanjutnya mengirimkan fotocopy data pribadi melalui pos ke kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak. Berikut langkkah-langkah untuk mendapatkan NPWP melalui internet:

a.       Cari situs Direktorat Jenderal Pajak di internet dengan alamat http://www.pajak.go.id

b.      Pilih menu e-reg (electronic registration)

c.       Pilih menu “Buat account baru” dan isilah kolom sesuai yang diminta

d.      Setelah itu anda akan masuk ke menu “ Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi”.          Isilah sesuai dengan KTP anda.

e.       Anda akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sementara yang berlaku       selama 30 hari sejak pendaftaran dilakukan. Cetak SKT sementara tersebut beserta       Formulir Registrasi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai bukti anda sudah terdaftar            sebagai Wajib Pajak.

f.       Tanda tangani formulir registrasi, kemudian kirim atau sampaikan langsung SKT           sementara serta persyarataan lainnya ke kantor pelayanan pajak seperti yang tertera pada            SKT sementara anda. Setelah itu anda akan menerima kartu NPWP dan SKT asli.

5.      Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

       Penghapusan NPWP dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan penghapusan  NPWP oleh:

a.       Wajib Pajak dan / atau ahli warisnya karena Wajib Pajak sudah tidak memnuhi  persyaratan subjektif dan / atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan peruandang-undangan perpajakan, antara lain:

         Wajib Pajak meninggal dan tidak meninggalkan harta warisannya, disyaratkan adanya       fotocopy akte kematian atau surat keterangan kematian dari instansi yang berwenang.

         Wajib Pajak meninggal dan meninggalkan warisan. Apabila selesai dibagi kepada ahli       warisnya, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh      ahli warisnya.

         Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak, disyaratkan surat pernyataan dan keterangan dari instansi yang berwenang

b.      Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemsahan harta serta suaminya telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, disyaratkan adanya surat nikah / akte perkawinan dari catatan sipil.

c.       Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau telah dibebankan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran.

Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya, disyaratkan adanya permohonan Wajib Pajak yang dilampiri dokumen yang mendukung. 

Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

 

Kewajiban dan Hak Wajib Pajak

1.      Kewajiban Wajib Pajak

Ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh wajib pajak, di antaranya:

·         Kewajiban Mendaftarkan Diri

Wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di kantor pajak pratama (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan (KP2KP). Saat ini, pendaftarakan NPWP juga dapat dilakukan melalui online. Anda dapat membaca tata cara pendaftaran NPWP online di artikel “Daftar NPWP Online, Ini 3 Syarat & Langkah Mudahnya“.

 

Wajib pajak yang merupakan pengusaha, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh KPP atau KP2KP setelah memenuhi persyaratan tertentu, di antaranya pengusaha orang pribad atau badan melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah omzet melebihi Rp4.800.000.000 dalam setahun. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, tetap dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

 

Setelah dikukuhkan sebagai PKP, maka wajib untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap pembeli/pengguna jasanya dengan menerbitkan faktur pajak. PPN tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Masa. Jika ada yang harus disetorkan, wajib pajak perlu menyetorkan PPN itu ke KPP tempat mendaftar, atau bisa secara online melalui aplikasi OnlinePajak.

 

·         Kewajiban Pembayaran, Pemotongan/Pemungutan, dan Pelaporan Pajak

Sesuai dengan sistem self assessment, wajib pajak harus melakukan penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terutangnnya sendiri. Dalam melaksanakan kewajiban ini, dapat melakukannya secara mudah dan cepat melalui aplikasi OnlinePajak.

 

Aplikasi OnlinePajak memudahkan Anda untuk hitung, setor, lapor pajak. Semua pelaksanaan kewajiban pajak ini cukup dilakukan dalam satu aplikasi, hanya dengan satu klik.

 

·         Kewajiban dalam Hal Diperiksa

Ditjen Pajak dapat melakukan pemeriksaan pada wajib pajak untuk menguji kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

 

Kewajiban yang diperiksa di antaranya:

1)      Memenuhi panggilan untuk menghadiri Pemeriksaan sesuai waktu yang ditentukan, khususnya jenis Pemeriksaan Kantor.

2)      Menunjukkan atau meminjamkan seluruh data yang menjadi dasar serta berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak. Untuk jenis Pemeriksaan Lapangan, wajib pajak harus memberikan akses untuk melihat dan menyimpan data.

3)      Memberikan izin untuk memasuki tempat atau ruang yang dianggap perlu serta memberi bantuan untuk memperlancar proses pemeriksaan.

4)      Menyampaikan tanggapan secara tertulis atau surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

5)      Meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk jenis Pemeriksaan Kantor.

6)      Memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

 

·         Kewajiban Memberi Data

Data di sini adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Ditjen Pajak.

 

Kewajiban ini tidak hanya dipatuhi oleh wajib pajak, tetapi juga oleh setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Jika sengaja tidak memenuhi kewajiban ini, wajib pajak akan terkena pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.

 

 

2.      Hak Wajib Pajak

Hak wajib pajak disebutkan secara jelas dalam undang-undang, dan akan dibahas secara singkat dan tuntas pada poin ini.

·         Hak atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Ketika besaran pajak terutang yang dibayar atau dipotong atau dipungut ternyata lebih kecil daripada jumlah kredit pajak, wajib pajak berhak menerima kembali kelebihan tersebut. Dengan kalimat sederhana, Anda berhak menerima kembali kelebihan bayar ketika membayar pajak lebih banyak daripada jumlah yang sebenarnya. 

 

Anda dapat melakukan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan mengirimkan surat permohonan pada Kepala KPP (Kantor Pajak Pratama) atau melalui SPT (Surat Pemberitahuan). Setelah menerima surat permohonan, Ditjen Pajak akan mengembalikan kelebihan bayar pajak dalam waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

 

Jika wajib pajak termasuk dalam kriteria wajib pajak patuh, pengembalian ini dapat dilakukan paling lambat 3 bulan untuk PPh dan 1 bulan untuk PPN sejak permohonan diterima.

 

Kalau Ditjen Pajak terlambat mengembalikan kelebihan bayar pajak, wajib pajak berhak menerima bunga sebesar 2% per bulan dengan maksimum 24 bulan.

 

·         Hak dalam Hal Wajib Pajak Dilakukan Pemeriksaan

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak pada wajib pajak, wajib pajak berhak untuk:

1)      Meminta Surat Perintah Pemeriksaan.

2)      Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa .

3)      Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan.

4)      Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT.

5)      Hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Berdasarkan ruang lingkupnya, jenis pemeriksaan terbagi menjadi dua jenis, yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan, terhitung dari tanggal wajib pajak memenuhi surat panggilan untuk melakukan pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.

 

Sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan, terhitung sejak tanggal surat perintah pemeriksaan sampai dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.

 

·         Hak untuk Mengajukan Keberatan, Banding dan Peninjauan Kembali

Setelah dilakukan pemeriksaan, umumnya akan terbit suatu surat ketetapan pajak yang menunjukkan kalau wajib pajak kurang bayar, lebih bayar, atau nihil perpajakannya. Jika wajib pajak tidak sependapat dengan surat tersebut, dapat mengajukan keberatan. Lalu bila belum puas dengan keputusan keberatan, selanjutnya wajib pajak dapat mengajukan banding. Langkah terakhir dalam sengketa pajak, wajib pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

MAKALAH PERPAJAKAN

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

            Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang potensial untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Penerimaan dari sektor pajak ini diupayakan mengalami kenaikan setiap tahunnya. Penerimaan pajak yang mengalami kenaikan diharapkan dapat membayar pembelanjaan negara demi tercapainya kemakmuran rakyat. Penerimaan pajak berasal dari pemungutan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah dengan pengenaan terhadap objek pajak. Pemerintah berusaha meningkatkan penerimaan pajak dengan upaya ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini dilakukan agar tercapainya target penerimaan pajak yang juga terus meningkat setiap tahunnya. Selain tingkat kesadaran, pemerintah mengharapkan tingkat kepatuhan dari Wajib Pajak. Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diharapkan dapat memenuhi kewajibannya sebagai penerima penghasilan. Indonesia menganut self assessment system atau sistem pemungutan pajak yang memberi kewenangan Wajib Pajak untuk melakukan sendiri penghitungan, penyetoran, dan pelaporan terhadap pajak terutang sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Penentuan besarnya pajak terutang dipercayakan kepada Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan. Tingkat Penerimaan pajak adalah ukuran seberapa besar pajak yang diterima oleh negara dari pembayaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak terdaftar. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan negara, perlu dilakukan reformasi perpajakan yang dilakukan dari masa ke masa dengan tetap berdasarkan keadilan sosial. Reformasi perpajakan tersebut dilakukan untuk dapat memperluas dan menambah Wajib Pajak. Penerimaan Pajak Penghasilan di Indonesia pada umumnya masih didominasi oleh Pajak Penghasilan badan. Hal tersebut dikarenakan sebagai instansi formal terdaftar, badan lebih mudah teridentifikasi jati dirinya, terpantau kehadirannya, terdeteksi 2 kegiatannya dan transparan obyek pajaknya sehingga pemungutan pajak atas badan lebih optimal daripada orang pribadi.

 


 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Pengertian dalam Ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan

·         Pajak menurut UU No. 28 tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat

·         Wajib Pajak (WP) yaitu orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

·         Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak meliputi; PT, CV, BUMN, BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik, Lembaga, dan bentuk usaha lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

·         Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan,memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

·         Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajakdan/atau jasa kena pajak yang dikenai pajak sesuai undangundang pajak pertambahan nilai tahun 1983 dan perubahannya. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya

·         Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 bulan kalender yang digunakan dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

·         Tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin

·         Bagian Tahun Pajak bagian dari jangka waktu satu tahun pajak

·         Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

·         Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

·         Surat Pemberitahuan Masa adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak.

·         Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak

·         Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan.

·         Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan kurang bayar, surat ketetapan kurang bayar tambahan, surat ketetapan nihil, dan surat ketetapan lebih bayar.

·         Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

·         Surat Paksa adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak sesuai dengan UU No. 19/2000

·         Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa laporan laba rugi dan neraca untuk periode tahun pajak tersebut.


DINAMIKA, INTEGRASI, DAN HUBUNGAN EKONOMI ISLAM DALAM SISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL INDONESIA

  DINAMIKA, INTEGRASI, DAN HUBUNGAN EKONOMI ISLAM DALAM SISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL INDONESIA KATA PENGANTAR Puji syukur kehadi...