Wednesday, September 20, 2017

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PROSES DEMOKRASI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang demokratis, dimana mempunyai elemen-elemen seperti masyarakat. Masyarakat sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula dengan warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling terlihat adalah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di suatu negara merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Tetapi tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negara asalnya. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PROSES DEMOKRASI

A.    Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi
Suatu Ketika ada seorang murid yang bertanya pada gurunya "Apa Pentingnya Negara untuk rakyatnya? kita bisa membanyangkan jika ada seseorang yang tidak punya negara/kewarganegaraan menghadapi suatu masalah di suatu negara bagaimana nasibnya. Beberapa waktu yang lalu ketika pemerintah RI mengeksekusi mati 6 orang gembong narkoba, kita tahu betapa kerasnya negara tempat gembong narkoba tersebut ber asal memperjuangkan nasibnya agar tidak jadi di eksekusi mati. Serta betapa keras usaha kedutaan besar Indonesia yang berada di arab saudi yang juga mengusahakan para TKI yang terancam hukuman mati di negara tersebut, bisa kita bayangkan jika saja kita yang dihadapkan pada masalah itu dan kebetulan kita tidak punya kewarganegaraan......

1.      Pengertian Warga Negara
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa " Yang Menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." dan ketentuan terhadap kewarganegaraan diatur lebih lanju di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 lebih lengkapnya bisa di downlod di Secara umum warga negara dapat diartikan warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara Umum negara-negara di dunia ini menentukan kewarganegaraan berdasarkan dua asas yaitu asas Ius Soli (berdasar tempat kelahiran) dan Asas Ius Sanguinis (berdasar kewarganegaraan orang tua/keturunan ) dalam UU No 12 Tahun 2006 ada 4 asas kewarganegaraan yaitu :
·           Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·           Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
·           Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·           Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Masalah yang sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
·           Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
·           Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
·           Ada juga istilah ketiga yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .

2.      Sistem Demokrasi
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara. Sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya. Oleh karena itu dalam negara demokrasi rakyat berkewajiban untuk
·           Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
·           Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara
·           Mengutamakan kepentingan negara
·           Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik
·           Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan
Negara Indonesia menganut sitem Demokrasi Pancasila yang mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari pancasila, yaitu :
·           Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
·           Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·           Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabakan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain
·           Mewujudkan rasa keadilan sosial
·           Pengambilan keputusan dengan msyawarah mufakat
·           Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
·           Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

B.     Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi 
1.      Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.      Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Ketentuan Undang-Undang Dasar tahun 1045 di dalam pasal 27(1), 27(2), 28, 28D(3), 28E(3),  1(2), 2(1), 6A(1), 19(1) dan 22C(1) mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara khusus tentang hak dipilih dan memilih dalam proses demokrasi yaitu pengunaan hak pilih dalam Pemilu
C.     Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi
1.      Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·           Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
·           Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·           Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
·           Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
·           Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik



D.    Fungsi Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Selain Hak dan Kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila yaitu : setiap warga negara Indonesia
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sitem Demokrasi Pancasila
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara LUBER, JURDIL
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan 
  • Bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan


BAB III
KESIMPULAN

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara. Sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya.
Ketentuan Undang-Undang Dasar tahun 1045 di dalam pasal 27(1), 27(2), 28, 28D(3), 28E(3),  1(2), 2(1), 6A(1), 19(1) dan 22C(1) mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara khusus tentang hak dipilih dan memilih dalam proses demokrasi yaitu pengunaan hak pilih dalam Pemilu
Selain Hak dan Kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila

No comments:

Post a Comment

MANAGEMEN PEMASARAM BANK

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Lembaga keuangan perbankkan dalam kinerja untuk kesuksesan baik manajemen maupun operasiona...