BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Indonesia
merupakan suatu negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti
masyarakat. Negara memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula
dengan warga negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah suatu yang melekat pada
setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan
kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing
individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara fisik. Jika hak dan kewajiban hanya
dijalankan salah satu saja,
maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Hak dan
kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Tetapi, masih banyak
terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun
penerapan hak dan
kewajiban di lingkup masyarakat Indonesia. Sejatinya, kita sering menuntut
hak namun melupakan kewajiban yang harusnya dijalani. Oleh karena itu, sebagai
warga negara yang bermoral harus menegakkan hak dan kewajiban secara
seimbang dalam
kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di dalam
kehidupan ini.
Untuk itulah tim penulis ingin mengetahui dan memahami
lebih jauh mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dalam
proses demokrasi, utamanya dalam hal aturan hukum yang berlaku di Indonesia,
serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti
memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara. Peranan warga negara
tersebut meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara
terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pernan aktif
merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil
bagian dalam kehidupan bernegara.
Adapun pernan positif merupakan aktivitas
warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan
hidup, sedangkan peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak
campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi.
Selain memiliki
beberapa peranan tersebut, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban. Hak
dan kewajiban tersebut diatur secara resmi dalam UUD 1945 maupun undang-undang
yang terkait. Hak merupakan sesuatu yang harus kita terima atau dimiliki. Dalam
kamus besar Bahasa Indonesia, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan,
kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh
undang-undang, aturan dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu,
derajat atau martabat.
Hak warga negara
merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Hak yang sifatnya
mendasar yang melekat dengan keberadaana sebagai manusia. Hak asasi manusia
merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk setiap manusia sejak ia
dilahirkan. Meskipun bukan pemberian negara, hak asasi manusia harus dilindungi
dan dijamin oleh negara dalam pelaksanaanya.
Selain hak, setiap
warga negara juga memiliki kewajiban terhadap negaranya. Kewajiban adalah
sesuatu yang harus kita laksankan. Bagi pelajar kewajiban yang harus dilaksakan
seperti mengikuti kegiatan upacara, mematuhi perarturan sekolah dan
lain-lain.
Hak warga negara
diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 dari pasal 27-34. Adapun hak-hak warga
negara tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi "
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan ".
2.
Hak membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara".
3.
Hak Berpendapat.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
4.
Hak kemerdekaan memeluk agama.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi,
ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", ayat (2)
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu".
5.
Hak kewajiban dalam membela negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara".
6.
Hak untuk mendapatkan pengajaran.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi,
ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", ayat (2)
"Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya".
7.
Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional
Indonesia.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya".
8.
Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal 33 ayat (1) sampai (5)
1.
Pasal 33 ayat (1) berbunyi "Perekomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
2.
Pasal 33 ayat (2) berbunyi "Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banak dikuasai oleh
negara".
3.
Pasal 33 ayat (3) berbuni "Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
4.
Pasal 33 ayat (4) berbunyi "Perekonmian nasional
diselenggarkan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
5.
Pasal 33 ayat (5) berbunyi "ketetntuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".
9.
Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
"Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
Kewajiban warga negara antara lain sebagai
berikut:
1.
Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
"Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya".
2.
Kewajiban membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara".
3.
Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara".
Salah satu hak dan kewajiban contohnya yaitu
hak dan kewajiban dalam demokrasi. Pemilu menjadi sarana dalam demokrasi,
pemilu sering disebut sebagai peserta demokrasi. Pemilu bertujuan untuk memilih
wakil-wakil rakyat. Pada saat pemilu, hak warga negara adalah ikut memilih dan
dipilih. Setiap rakyat bebas memilih calong hendak mewakili mereka tanpa ada
tekanan maupun paksaan. Dan dalam hal ini pemerintah wajib menjamin dan
melindunginya. Dalam proses demokrasi, tiap warga negara mempunyai beberapa hak
yang melekat dalam dirinya, yaitu sebagai berikut:
1.
Mengikuti proses pemilu (kampanye, pencoblosan dan penghitungan
suara).
2.
Mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
3.
Memilih wakil rakyat.
4.
Mendirikan partai politik.
5.
Menjadi anggota partai politik.
6.
Mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama dalam proses
pemilihan umum.
7.
Menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab
tanpa adanya paksaan maupun tekanan pihak lain.
8.
Mendapat perlindungan dari negara atas pelaksanaan hak-hak yang
dimilikinya.
Adapun kewajiban warga negara dan proses
demokrasi antara lain sebagai berikut:
1.
Melaksanakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab.
2.
Menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksaan pemilu.
3.
Patuh dan taat pada tata tertib maupun undang-undang yang
berlaku.
4.
Menghormati pendapat orang lain.
5.
Mewujudkan kehidupan bermasyarakt yang demokratis dan damai.
6.
Memaklumi dan menerima segala bentuk perbedaan.
7.
Memahami, menyadari dan menerima persamaan kedudukan, harkat dan
martabat manusia.
8.
Mengembangkan sikap toleransi dan tenggang rasa terhadap sesama.
Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga
negara juga mempunyai fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Dalam
negara demokrasi, tiap warga negara berfungsi sebagai subjek sekaligus objek
maksudnya rakyatlah yang menjalankan proses, pemerintahan dan hasilnya
ditujukan untuk kepentingan rakyat pula. Secara lahiriah, hanya beberapa orang
yang duduk di lemabga perwakilan. Namun, mereka mengemban amanat seluruh rakyat
Indonesia.
Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi. Dengan kata lain, seluruh rakyat Indonesia harus mewujudkan situasi negara yang kondusif, aman, tertib dan demokratis. Untuk mewujudkan hal tersebut dengan cara menjalankan semua kewajiban terhadap negara. Dengan menjalankan kewajiban terhadap negara, maka secara otomatis negarapun akan menjalankan kewajiban terhadap yaitu dengan pemenuhan hak rakyat secara maksimal.
Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi. Dengan kata lain, seluruh rakyat Indonesia harus mewujudkan situasi negara yang kondusif, aman, tertib dan demokratis. Untuk mewujudkan hal tersebut dengan cara menjalankan semua kewajiban terhadap negara. Dengan menjalankan kewajiban terhadap negara, maka secara otomatis negarapun akan menjalankan kewajiban terhadap yaitu dengan pemenuhan hak rakyat secara maksimal.
BAB V
PENUTUP
B. Kesimpulan
Dari hasil makalah ini, tim penulis
dapat menarik beberapa kesimpulan berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga
Negara dalam Proses Demokrasi, di antaranya:
1.
Hak adalah sesuatu yang pantas
dimiliki atau didapatkan sejak manusia dalam kandungan, kewajiban adalah
sesuatu yang harus, wajib dilakukan sebagai tuntutan manusia untuk mendapatkan
haknya, warga negara adalah penduduk yang tercatat secara hukum tinggal
menempati suatu negara serta taat dan tunduk kepada negara tersebut.
2. Hak dan
kewajiban tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain karena
sebagai suatu ikatan yang sama - sama
harus dijalankan sekaligus didapatkan.
3. Memiliki kewarnegaraan
suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara. Peranan warga
negara tersebut meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
4.
Pelaksanaan hak dan kewajiban di
Negara Indonesia masih belum maksimal serta perlu diadakan pengertian serta
pemahaman terus – menerus kepada masyarakat terkait pelaksanaan hak dan
kewajiban sebagai Warga Negara yang baik dan bermoral.
5.
Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi.
6.
Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai
fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Dalam negara demokrasi, tiap
warga negara berfungsi sebagai subjek sekaligus objek maksudnya rakyatlah yang menjalankan
proses, pemerintahan dan hasilnya ditujukan untuk kepentingan rakyat pula.
No comments:
Post a Comment