Wednesday, September 20, 2017

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PROSES DEMOKRASI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan suatu negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Negara memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara fisik. Jika hak dan kewajiban hanya dijalankan salah satu saja, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Tetapi, masih banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun penerapan hak dan kewajiban di lingkup masyarakat Indonesia. Sejatinya, kita sering menuntut hak namun melupakan kewajiban yang harusnya dijalani. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bermoral harus menegakkan hak dan kewajiban secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di dalam kehidupan ini.
Untuk itulah tim penulis ingin mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dalam proses demokrasi, utamanya dalam hal aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


BAB II
PEMBAHASAN

A.          Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara. Peranan warga negara tersebut meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pernan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
Adapun pernan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi.
Selain memiliki beberapa peranan tersebut, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diatur secara resmi dalam UUD 1945 maupun undang-undang yang terkait. Hak merupakan sesuatu yang harus kita terima atau dimiliki. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu, derajat atau martabat. 
Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaana sebagai manusia. Hak asasi manusia merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk setiap manusia sejak ia dilahirkan. Meskipun bukan pemberian negara, hak asasi manusia harus dilindungi dan dijamin oleh negara dalam pelaksanaanya.
Selain hak, setiap warga negara juga memiliki kewajiban terhadap negaranya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita laksankan. Bagi pelajar kewajiban yang harus dilaksakan seperti mengikuti kegiatan upacara, mematuhi perarturan sekolah dan lain-lain. 

Hak warga negara diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 dari pasal 27-34. Adapun hak-hak warga negara tersebut adalah sebagai berikut: 
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ".
2.      Hak membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
3.      Hak Berpendapat.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
4.      Hak kemerdekaan memeluk agama.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu".
5.      Hak kewajiban dalam membela negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
6.      Hak untuk mendapatkan pengajaran.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", ayat (2) "Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
7.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
8.      Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal 33 ayat (1) sampai (5)
1.        Pasal 33 ayat (1) berbunyi "Perekomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
2.        Pasal 33 ayat (2) berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banak dikuasai oleh negara".
3.        Pasal 33 ayat (3) berbuni "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
4.        Pasal 33 ayat (4) berbunyi "Perekonmian nasional diselenggarkan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
5.        Pasal 33 ayat (5) berbunyi "ketetntuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".
9.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
Kewajiban warga negara antara lain sebagai berikut: 
1.      Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
2.      Kewajiban membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
3.      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Salah satu hak dan kewajiban contohnya yaitu hak dan kewajiban dalam demokrasi. Pemilu menjadi sarana dalam demokrasi, pemilu sering disebut sebagai peserta demokrasi. Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat. Pada saat pemilu, hak warga negara adalah ikut memilih dan dipilih. Setiap rakyat bebas memilih calong hendak mewakili mereka tanpa ada tekanan maupun paksaan. Dan dalam hal ini pemerintah wajib menjamin dan melindunginya. Dalam proses demokrasi, tiap warga negara mempunyai beberapa hak yang melekat dalam dirinya, yaitu sebagai berikut: 
1.      Mengikuti proses pemilu (kampanye, pencoblosan dan penghitungan suara).
2.      Mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
3.      Memilih wakil rakyat.
4.      Mendirikan partai politik.
5.      Menjadi anggota partai politik.
6.      Mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama dalam proses pemilihan umum.
7.      Menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab tanpa adanya paksaan maupun tekanan pihak lain.
8.      Mendapat perlindungan dari negara atas pelaksanaan hak-hak yang dimilikinya.
Adapun kewajiban warga negara dan proses demokrasi antara lain sebagai berikut: 

1.      Melaksanakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab.
2.      Menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksaan pemilu.
3.      Patuh dan taat pada tata tertib maupun undang-undang yang berlaku.
4.      Menghormati pendapat orang lain.
5.      Mewujudkan kehidupan bermasyarakt yang demokratis dan damai.
6.      Memaklumi dan menerima segala bentuk perbedaan.
7.      Memahami, menyadari dan menerima persamaan kedudukan, harkat dan martabat manusia.
8.      Mengembangkan sikap toleransi dan tenggang rasa terhadap sesama.
Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Dalam negara demokrasi, tiap warga negara berfungsi sebagai subjek sekaligus objek maksudnya rakyatlah yang menjalankan proses, pemerintahan dan hasilnya ditujukan untuk kepentingan rakyat pula. Secara lahiriah, hanya beberapa orang yang duduk di lemabga perwakilan. Namun, mereka mengemban amanat seluruh rakyat Indonesia.

Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi. Dengan kata lain, seluruh rakyat Indonesia harus mewujudkan situasi negara yang kondusif, aman, tertib dan demokratis. Untuk mewujudkan hal tersebut dengan cara menjalankan semua kewajiban terhadap negara. Dengan menjalankan kewajiban terhadap negara, maka secara otomatis negarapun akan menjalankan kewajiban terhadap yaitu dengan pemenuhan hak rakyat secara maksimal. 


BAB V
PENUTUP

B.     Kesimpulan
Dari hasil makalah ini, tim penulis dapat menarik beberapa kesimpulan berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi, di antaranya:
1.      Hak adalah sesuatu yang pantas dimiliki atau didapatkan sejak manusia dalam kandungan, kewajiban adalah sesuatu yang harus, wajib dilakukan sebagai tuntutan manusia untuk mendapatkan haknya, warga negara adalah penduduk yang tercatat secara hukum tinggal menempati suatu negara serta taat dan tunduk kepada negara tersebut.
2.      Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain karena sebagai suatu ikatan yang sama -  sama harus dijalankan sekaligus didapatkan.
3.      Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara. Peranan warga negara tersebut meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
4.      Pelaksanaan hak dan kewajiban di Negara Indonesia masih belum maksimal serta perlu diadakan pengertian serta pemahaman terus – menerus kepada masyarakat terkait pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik dan bermoral.
5.      Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi.
6.      Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Dalam negara demokrasi, tiap warga negara berfungsi sebagai subjek sekaligus objek maksudnya rakyatlah yang menjalankan proses, pemerintahan dan hasilnya ditujukan untuk kepentingan rakyat pula.

No comments:

Post a Comment

MANAGEMEN PEMASARAM BANK

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Lembaga keuangan perbankkan dalam kinerja untuk kesuksesan baik manajemen maupun operasiona...