KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, sebab atas rahmat dan hidayah-Nya lah penyusun dapat menyelesaikan makalah ini. Makalah Perpajakan ini merupakan tugas kuliah yang berisi tentang Politik Perpajakan.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Rochayati,S.Pd, M.Ak. selaku dosen pembimbing mata kuliah Perpajakan yang telah memberikan tugas untuk menyusun makalah ini, sehingga penyusun memiliki kesempatan untuk menambah wawasan dari sumber yang relevan maupun forum diskusi kelompok yang telah dilakukan.
Penyusun sangat menyadari dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh karena itu, sangat diharapkan kritik maupun sarannya. Sehingga di kemudian hari dapat menyusun lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat digunakan dengan baik dan bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Mandiraja, Oktober 2022
Penyusun
DAFTAR ISI
LEMBAR JUDUL.........................................................................................................
KATA PENGANTAR...................................................................................................
DAFTAR ISI........................................................................................................ .........
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN PAJAK...........................................................................
PEMBAHASAN ...........................................................................................................
A. POSISI PAJAK DALAM PEMBANGUNAN.......................................
B. SISI KEADILAN PAJAK ......................................................................
PENUTUP .....................................................................................................................
1. Simpulan ............................................................................................................
2. Daftar Pustaka....................................................................................................
BAB I
PENDAHULUAN
Pengertian Pajak
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak didefinisikan sebagai kontribusi yang diwajibakan negara terhadap orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa yang sesuai dengan Undang-Undang di mana pajak akan digunakan untuk keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1]
Menurut Irianto, saham politik sebagai bukti setoran modal dari rakyat kepada negara guna berdirinya sebuah negara sehingga menjadi bukti kepemilikan rakyat atas negara yang direpresentasikan dengan kepemilikan hak suara dalam penentuan keputusan politik[2].
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.[3]
Sedangkan hak-hak istimewa dalam proses politik disini adalah untuk mendapatkan prioritas dipilih dan memilih penyelenggara negara termasuk melakukan penilaian atas perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban penyelengaaan Negara.
Pajak telah menjadi instrumen politik ketika digunakan oleh sebuah pemerintah saat menjalankan fungsinya sebagai regulator, yaitu memainkan peran untuk membatasi kepemilikan kaum kaya serta melindungi dan mendorong kaum yang lemah secara ekonomi melalui pembagian penghasilan.
Menurut Irianto, rakyat merupakan
pemegang mandat tertinggi dalam sistem politik
Indonesia sehingga perlu
dibuka akses bagi
rakyat untuk mengkontrol
kebijakan perpajakan. Karena
tingkat partisipasi dan
sekaligus akses masyarakat terhadap proses
perpajakan masih rendah,
hal ini menunjukan bahwa masyarakat hanya sekedar
menunaikan kewajibannya yang menandakan sekaligus menegaskan bahwa tingkat demokratisasi
dalam bidang perpajakan masih rendah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Posisi Pajak Dalam Pembangunan
Sesuai dengan RPJMN 2020-2024, sasaran pembangunan 2020-2024 adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung oleh SDM yang berkualitas dan berdaya saing. RPJMN 2020-2024 merupakan titik tolak untuk mencapai visi Indonesia Maju tahun 2045.
Untuk mencapai sasaran RPJMN dan Indonesia Maju 2045, Pemerintah melaksanakan APBN setiap tahun. APBN tersebut berisikan target penerimaan dan anggaran belanja negara untuk mendanai program pembangunan nasional. Program pembangunan nasional bertujuan antara lain meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Program pembangunan nasional membutuhkan sumber pendanaan yang besar, salah satunya dari penerimaan perpajakan. Selama ini porsi penerimaan perpajakan terhadap total penerimaan negara di atas 75 persen. Hal yang sama juga berlaku di hampir semua negara, dimana porsi penerimaan negaranya didominasi dari perpajakan. Praktek tersebut selaras dengan teori pembangunan, penerimaan perpajakan mempunyai fungsi budgeter di samping fungsi regulasi.
1. Sebagai Anggaran atau Penerimaan (Budgeter)
Pajak termasuk salah satu sumber pendanaan negara yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai kebutuhan negara. Penerimaan keuangan yang didapatkan negara dari sektor pajak, masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tepatnya ke dalam komponen penerimaan dalam negeri. Peran pajak sebagai budgeter bisa dikatakan sebagai fungsi yang utama. Dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana pada kas negara sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku.
2. Pajak Berperan Untuk Mengatur (Regulator)
Peran pajak sebagai regulator menjadi suatu alat yang digunakan untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan sosial. Peran pajak yang merupakan fungsi mengatur disebut juga sebagai fungsi tambahan. Bisa dikatakan jika fungsi regulatgor merupakan pelengkap dari fungsi budgeter. Peran pajak sebagai regulator ini dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Yang mana dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai kebijakan yang berlaku. Konsultan pajak Surabaya memberikan layanan konsultasi mengenai masalah pajak yang memudahkan anda.
Contohnya adalah pajak untuk barang mewah serta minuman keras biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan pajak untuk barang-barang yang biasa ditemui dan tidak dijual dengan harga yang mahal.
3. Pajak Berperan Sebagai Stabilitas
Peran pajak sebagai stabilitas yaitu penerimaan negara dari sektor pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi perekonomian negara. Hal ini berarti bahwa perolehan pajak bisa digunakan untuk menstabilkan keuangan. Salah satu caranya yaitu dengan mengatur peredaran uang di masyarakat melalui pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif lagi. Seperti misalanya adanya kebijakan stabilitas harga yang ditujukan untuk menekan laju inflasi.
Contoh peran pajak sebagai stabilitas adalah dengan mengerahkan kebijakan stabilitas harga untuk mencapai tujuan dari menekan inflasi yang terjadi di negara tersebut.
4. Pajak Berperan Sebagai Redistribusi Pendapatan
Peran pajak dalam pembangunan ekonomi negara selanjutnya yaitu sebagai penerimaan terbesar negara. Dari perolehan pajak sebagai sumber pendapatan negara, maka negara bisa melakukan pembiayaan untuk pengeluaran dan pembangunan negara. Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan bisa dipergunakan sebagai modal untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Sehingga, uang yang diperoleh dari sektor pajak akan terus mengalami perputaran. Ini juga bisa membantu meningkatkan pendapatan masyarakat yang penting dalam perkembangan ekonomi negara.
B. Sisi Keadilan Pajak.
Seperti halnya negara demokrasi yang menyebutkan bahwa pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, begitu pula dengan pajak. Bisa dikatakan bahwa pajak berasal dari, oleh dan untuk rakyat sendiri. Maksud dari hal tersebut yaitu penghasilan atau anggaran dana suatu negara berasal dari rakyat yang dilakukan melalui pemungutan pajak atau berasal dari kekayaan alam yang terdapat dalam negara tersebut yang harus dibayar oleh rakyat atau bisa juga disebut sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara yang digunakan untuk membiayai kepentingan pemerintah dan kesejahteraan rakyat umum.
Keadilan dalam system pajak diletakan dalam konteks yang lebih rill yaitu benefil rinciple dan dan ability to pay. benefil rinciple yaitu seseorang membayar pungutan kepada pemerintah atas manfaat yang diperoleh, sedangkan ability to pay yaitu memandang beban beban pajak harus didistribusikan secara tepat berdasasrkan pada kemampuan untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih baik, kedua prinsip tersebut kemudian kemudian tercermin dalam jargon keadilan horizontal dan keadilan vertical, dimana keadilan horizontal yaitu seseorang yang memiliki kondisi ekonomi yang relevan sama seharusnya menerima perlakuan pajak dan pembayaran beban pajak yang sama, sedangkan keadilan vertical merujuk pada perbedaan perlakuan dan beban pajak apabila terdapat perbedaan situasi ekonomi yang relevan berbeda.
BAB II
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas, maka dapat kami simpulkan bahwa Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat, pajak merupakan sumber pendapatan Negara yang paling besar, yang jumlahnya sampai 75% dari total APBN. Sisi keadilan pajak pada yang lebih rill yaitu seseorang memabayar pungutan pajak atas dasar manfaat yang diperoleh.
B. Daftar Pustaka
https://flazztax.com/2021/06/15/peran-pajak-yang-penting-dalam-pembangunan-ekonomi-negara/
https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/14978/Pajak-untuk-Pembangunan-Nasional.html
https://www.pajakku.com/read/5d9ee689b01c4b456747b6d2/Pajak-Dari-Oleh-dan-Untuk-Rakyat
No comments:
Post a Comment