Wednesday, September 20, 2017

HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PROSES DEMOKRASI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang demokratis, dimana mempunyai elemen-elemen seperti masyarakat. Masyarakat sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula dengan warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling terlihat adalah unsur-unsur dari negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di suatu negara merupakan penduduk dari negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Tetapi tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan negara asalnya. Suatu negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PROSES DEMOKRASI

A.    Hakikat Warga Negara dalam Sistem Demokrasi
Suatu Ketika ada seorang murid yang bertanya pada gurunya "Apa Pentingnya Negara untuk rakyatnya? kita bisa membanyangkan jika ada seseorang yang tidak punya negara/kewarganegaraan menghadapi suatu masalah di suatu negara bagaimana nasibnya. Beberapa waktu yang lalu ketika pemerintah RI mengeksekusi mati 6 orang gembong narkoba, kita tahu betapa kerasnya negara tempat gembong narkoba tersebut ber asal memperjuangkan nasibnya agar tidak jadi di eksekusi mati. Serta betapa keras usaha kedutaan besar Indonesia yang berada di arab saudi yang juga mengusahakan para TKI yang terancam hukuman mati di negara tersebut, bisa kita bayangkan jika saja kita yang dihadapkan pada masalah itu dan kebetulan kita tidak punya kewarganegaraan......

1.      Pengertian Warga Negara
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa " Yang Menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara." dan ketentuan terhadap kewarganegaraan diatur lebih lanju di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 lebih lengkapnya bisa di downlod di Secara umum warga negara dapat diartikan warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara Umum negara-negara di dunia ini menentukan kewarganegaraan berdasarkan dua asas yaitu asas Ius Soli (berdasar tempat kelahiran) dan Asas Ius Sanguinis (berdasar kewarganegaraan orang tua/keturunan ) dalam UU No 12 Tahun 2006 ada 4 asas kewarganegaraan yaitu :
·           Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
·           Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
·           Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
·           Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Masalah yang sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
·           Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
·           Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
·           Ada juga istilah ketiga yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .

2.      Sistem Demokrasi
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara. Sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya. Oleh karena itu dalam negara demokrasi rakyat berkewajiban untuk
·           Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
·           Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara
·           Mengutamakan kepentingan negara
·           Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik
·           Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan
Negara Indonesia menganut sitem Demokrasi Pancasila yang mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari pancasila, yaitu :
·           Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
·           Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·           Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabakan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain
·           Mewujudkan rasa keadilan sosial
·           Pengambilan keputusan dengan msyawarah mufakat
·           Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
·           Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

B.     Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi 
1.      Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
·         Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·         Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
·         Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·         Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·         Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.      Hak Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Ketentuan Undang-Undang Dasar tahun 1045 di dalam pasal 27(1), 27(2), 28, 28D(3), 28E(3),  1(2), 2(1), 6A(1), 19(1) dan 22C(1) mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara khusus tentang hak dipilih dan memilih dalam proses demokrasi yaitu pengunaan hak pilih dalam Pemilu
C.     Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi
1.      Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·           Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
·           Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·           Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
·           Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
·           Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik



D.    Fungsi Tanggung Jawab Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Selain Hak dan Kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila yaitu : setiap warga negara Indonesia
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sitem Demokrasi Pancasila
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara LUBER, JURDIL
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan 
  • Bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara
  • Bertanggung jawab atas pelaksanaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan


BAB III
KESIMPULAN

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD 1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung jawab dan mandiri di dalam Negara.
Demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara. Sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya.
Ketentuan Undang-Undang Dasar tahun 1045 di dalam pasal 27(1), 27(2), 28, 28D(3), 28E(3),  1(2), 2(1), 6A(1), 19(1) dan 22C(1) mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya, khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara khusus tentang hak dipilih dan memilih dalam proses demokrasi yaitu pengunaan hak pilih dalam Pemilu
Selain Hak dan Kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan Demokrasi Pancasila

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PROSES DEMOKRASI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan suatu negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Negara memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara fisik. Jika hak dan kewajiban hanya dijalankan salah satu saja, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Tetapi, masih banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun penerapan hak dan kewajiban di lingkup masyarakat Indonesia. Sejatinya, kita sering menuntut hak namun melupakan kewajiban yang harusnya dijalani. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bermoral harus menegakkan hak dan kewajiban secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di dalam kehidupan ini.
Untuk itulah tim penulis ingin mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dalam proses demokrasi, utamanya dalam hal aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


BAB II
PEMBAHASAN

A.          Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara. Peranan warga negara tersebut meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pernan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
Adapun pernan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi.
Selain memiliki beberapa peranan tersebut, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diatur secara resmi dalam UUD 1945 maupun undang-undang yang terkait. Hak merupakan sesuatu yang harus kita terima atau dimiliki. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu, derajat atau martabat. 
Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaana sebagai manusia. Hak asasi manusia merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk setiap manusia sejak ia dilahirkan. Meskipun bukan pemberian negara, hak asasi manusia harus dilindungi dan dijamin oleh negara dalam pelaksanaanya.
Selain hak, setiap warga negara juga memiliki kewajiban terhadap negaranya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita laksankan. Bagi pelajar kewajiban yang harus dilaksakan seperti mengikuti kegiatan upacara, mematuhi perarturan sekolah dan lain-lain. 

Hak warga negara diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 dari pasal 27-34. Adapun hak-hak warga negara tersebut adalah sebagai berikut: 
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ".
2.      Hak membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
3.      Hak Berpendapat.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
4.      Hak kemerdekaan memeluk agama.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu".
5.      Hak kewajiban dalam membela negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
6.      Hak untuk mendapatkan pengajaran.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", ayat (2) "Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
7.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
8.      Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal 33 ayat (1) sampai (5)
1.        Pasal 33 ayat (1) berbunyi "Perekomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
2.        Pasal 33 ayat (2) berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banak dikuasai oleh negara".
3.        Pasal 33 ayat (3) berbuni "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
4.        Pasal 33 ayat (4) berbunyi "Perekonmian nasional diselenggarkan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
5.        Pasal 33 ayat (5) berbunyi "ketetntuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".
9.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
Kewajiban warga negara antara lain sebagai berikut: 
1.      Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
2.      Kewajiban membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
3.      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Salah satu hak dan kewajiban contohnya yaitu hak dan kewajiban dalam demokrasi. Pemilu menjadi sarana dalam demokrasi, pemilu sering disebut sebagai peserta demokrasi. Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat. Pada saat pemilu, hak warga negara adalah ikut memilih dan dipilih. Setiap rakyat bebas memilih calong hendak mewakili mereka tanpa ada tekanan maupun paksaan. Dan dalam hal ini pemerintah wajib menjamin dan melindunginya. Dalam proses demokrasi, tiap warga negara mempunyai beberapa hak yang melekat dalam dirinya, yaitu sebagai berikut: 
1.      Mengikuti proses pemilu (kampanye, pencoblosan dan penghitungan suara).
2.      Mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
3.      Memilih wakil rakyat.
4.      Mendirikan partai politik.
5.      Menjadi anggota partai politik.
6.      Mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama dalam proses pemilihan umum.
7.      Menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab tanpa adanya paksaan maupun tekanan pihak lain.
8.      Mendapat perlindungan dari negara atas pelaksanaan hak-hak yang dimilikinya.
Adapun kewajiban warga negara dan proses demokrasi antara lain sebagai berikut: 

1.      Melaksanakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab.
2.      Menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksaan pemilu.
3.      Patuh dan taat pada tata tertib maupun undang-undang yang berlaku.
4.      Menghormati pendapat orang lain.
5.      Mewujudkan kehidupan bermasyarakt yang demokratis dan damai.
6.      Memaklumi dan menerima segala bentuk perbedaan.
7.      Memahami, menyadari dan menerima persamaan kedudukan, harkat dan martabat manusia.
8.      Mengembangkan sikap toleransi dan tenggang rasa terhadap sesama.
Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Dalam negara demokrasi, tiap warga negara berfungsi sebagai subjek sekaligus objek maksudnya rakyatlah yang menjalankan proses, pemerintahan dan hasilnya ditujukan untuk kepentingan rakyat pula. Secara lahiriah, hanya beberapa orang yang duduk di lemabga perwakilan. Namun, mereka mengemban amanat seluruh rakyat Indonesia.

Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi. Dengan kata lain, seluruh rakyat Indonesia harus mewujudkan situasi negara yang kondusif, aman, tertib dan demokratis. Untuk mewujudkan hal tersebut dengan cara menjalankan semua kewajiban terhadap negara. Dengan menjalankan kewajiban terhadap negara, maka secara otomatis negarapun akan menjalankan kewajiban terhadap yaitu dengan pemenuhan hak rakyat secara maksimal. 


BAB V
PENUTUP

B.     Kesimpulan
Dari hasil makalah ini, tim penulis dapat menarik beberapa kesimpulan berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi, di antaranya:
1.      Hak adalah sesuatu yang pantas dimiliki atau didapatkan sejak manusia dalam kandungan, kewajiban adalah sesuatu yang harus, wajib dilakukan sebagai tuntutan manusia untuk mendapatkan haknya, warga negara adalah penduduk yang tercatat secara hukum tinggal menempati suatu negara serta taat dan tunduk kepada negara tersebut.
2.      Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain karena sebagai suatu ikatan yang sama -  sama harus dijalankan sekaligus didapatkan.
3.      Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara. Peranan warga negara tersebut meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
4.      Pelaksanaan hak dan kewajiban di Negara Indonesia masih belum maksimal serta perlu diadakan pengertian serta pemahaman terus – menerus kepada masyarakat terkait pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik dan bermoral.
5.      Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi.
6.      Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Dalam negara demokrasi, tiap warga negara berfungsi sebagai subjek sekaligus objek maksudnya rakyatlah yang menjalankan proses, pemerintahan dan hasilnya ditujukan untuk kepentingan rakyat pula.

MANAGEMEN PEMASARAM BANK

  BAB I PENDAHULUAN A.   Latar Belakang Lembaga keuangan perbankkan dalam kinerja untuk kesuksesan baik manajemen maupun operasiona...