BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Indonesia merupakan negara yang
demokratis, dimana mempunyai elemen-elemen seperti masyarakat. Masyarakat
sangat berperan dalam pembangunan suatu negara. Negara mempunyai hak dan
kewajiban bagi warga negaranya, begitu pula dengan warga negara juga mempunyai
hak dan kewajiban terhadap negara.
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia
dalam masyarakat, dan yang paling terlihat adalah unsur-unsur dari negara yang
berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur negara adalah rakyat.
Rakyat yang tinggal di suatu negara merupakan penduduk dari negara yang
bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negara. Tetapi
tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu
negara lain yang bukan merupakan negara asalnya. Suatu negara pasti mempunyai
suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan.
Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai warga
negara. Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai peraturan tentang
kewarganegaraan tersebut.
BAB
II
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PROSES DEMOKRASI
A.
Hakikat Warga Negara
dalam Sistem Demokrasi
Suatu
Ketika ada seorang murid yang bertanya pada gurunya "Apa Pentingnya Negara
untuk rakyatnya? kita bisa membanyangkan jika ada seseorang yang tidak punya
negara/kewarganegaraan menghadapi suatu masalah di suatu negara bagaimana
nasibnya. Beberapa waktu yang lalu ketika pemerintah RI mengeksekusi mati 6
orang gembong narkoba, kita tahu betapa kerasnya negara tempat gembong narkoba
tersebut ber asal memperjuangkan nasibnya agar tidak jadi di eksekusi mati.
Serta betapa keras usaha kedutaan besar Indonesia yang berada di arab saudi
yang juga mengusahakan para TKI yang terancam hukuman mati di negara tersebut,
bisa kita bayangkan jika saja kita yang dihadapkan pada masalah itu dan
kebetulan kita tidak punya kewarganegaraan......
1. Pengertian Warga
Negara
Pasal 26 ayat (1) UUD
1945 menyatakan bahwa " Yang Menjadi warga negara ialah orang-orang
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai warga negara." dan ketentuan terhadap kewarganegaraan diatur lebih
lanju di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 lebih lengkapnya bisa di downlod di Secara
umum warga negara dapat diartikan warga suatu negara yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara Umum negara-negara di dunia
ini menentukan kewarganegaraan berdasarkan dua asas yaitu asas Ius Soli
(berdasar tempat kelahiran) dan Asas Ius Sanguinis (berdasar kewarganegaraan
orang tua/keturunan ) dalam UU No 12 Tahun 2006 ada 4 asas kewarganegaraan
yaitu :
·
Asas Ius Sanguinis (law of blood) merupakan asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara
tempat kelahiran.
·
Asas Ius Soli (law of the soil) secara terbatas merupakan asas
yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran,
yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang ini.
·
Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas yang menentukan satu
kewarganegaraan bagi setiap orang.
·
Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan asas yang
menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini.
Masalah yang sering
timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
·
Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki
kewarganegaraan.
·
Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua
kewarganegaraan.
·
Ada juga istilah ketiga yaitu multipatride, yaitu
istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
2. Sistem Demokrasi
Demokrasi adalah
kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola
negara. Sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh
rakyatnya. Oleh karena itu dalam negara demokrasi rakyat berkewajiban untuk
·
Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
·
Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara
·
Mengutamakan kepentingan negara
·
Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik
·
Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan
Negara Indonesia
menganut sitem Demokrasi Pancasila yang mengandung beberapa nilai moral yang
bersumber dari pancasila, yaitu :
·
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
·
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·
Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung jawabakan secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain
·
Mewujudkan rasa keadilan sosial
·
Pengambilan keputusan dengan msyawarah mufakat
·
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
·
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
B.
Hak Warga Negara dalam
Proses Demokrasi
1. Pengertian Hak
Hak adalah Sesuatu
yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru
dan sebagainya. “Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
·
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
·
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak
·
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
dan di dalam pemerintahan
·
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan
agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
·
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara
kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
·
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan
berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai
undang-undang yang berlaku
2. Hak Warga Negara dalam
Proses Demokrasi
Ketentuan
Undang-Undang Dasar tahun 1045 di dalam pasal 27(1), 27(2), 28, 28D(3), 28E(3),
1(2), 2(1), 6A(1), 19(1) dan 22C(1)
mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya,
khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara khusus tentang
hak dipilih dan memilih dalam proses demokrasi yaitu pengunaan hak pilih dalam
Pemilu
C.
Kewajiban Warga Negara
dalam Proses Demokrasi
1. Pengertian Kewajiban
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu
yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat
oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh
yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta
dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
·
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang
telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
·
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar
negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan
sebaik-baiknya
·
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap
segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
·
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk
membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih
baik
D.
Fungsi Tanggung Jawab
Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Selain
Hak dan Kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam
pelaksanaan Demokrasi Pancasila yaitu : setiap warga negara Indonesia
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sitem Demokrasi Pancasila
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara LUBER, JURDIL
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan
- Bertanggung jawab atas usaha pembelaan negara
- Bertanggung jawab atas pelaksanaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan
BAB III
KESIMPULAN
Hak adalah kuasa untuk menerima atau
melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak
tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban berarti sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban. Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak
dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban
tidak seimbang. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia ditentukan dalam UUD
1945. Hak dan kewajiban harus berjalan selaras sehingga dapat mewujudkan warga Negara yang bertanggung
jawab dan mandiri di dalam Negara.
Demokrasi
adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk
mengelola negara. Sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab
seluruh rakyatnya.
Ketentuan
Undang-Undang Dasar tahun 1045 di dalam pasal 27(1), 27(2), 28, 28D(3), 28E(3),
1(2), 2(1), 6A(1), 19(1) dan 22C(1)
mengarahkan bahwa negara harus memenuhi segala bentuk hak warga negaranya,
khususnya berkaitan dengan hak politik warga negara dan secara khusus tentang
hak dipilih dan memilih dalam proses demokrasi yaitu pengunaan hak pilih dalam
Pemilu
Selain
Hak dan Kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam
pelaksanaan Demokrasi Pancasila