Wednesday, September 20, 2017

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PROSES DEMOKRASI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia merupakan suatu negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Negara memiliki hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negara juga memiliki hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktiknya harus dijalankan dengan seimbang. Hak adalah suatu yang melekat pada setiap manusia yang menjadi milik kita sebagai anugerah dari Tuhan, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan atau dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara fisik. Jika hak dan kewajiban hanya dijalankan salah satu saja, maka akan terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam UUD 1945. Tetapi, masih banyak terjadi permasalahan dalam hal pelaksanaan maupun penerapan hak dan kewajiban di lingkup masyarakat Indonesia. Sejatinya, kita sering menuntut hak namun melupakan kewajiban yang harusnya dijalani. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang bermoral harus menegakkan hak dan kewajiban secara seimbang dalam kehidupan sehari-hari. Dengan begitu, rasa keadilan akan lebih terasa di dalam kehidupan ini.
Untuk itulah tim penulis ingin mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia dalam proses demokrasi, utamanya dalam hal aturan hukum yang berlaku di Indonesia, serta penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.


BAB II
PEMBAHASAN

A.          Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi
Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara. Peranan warga negara tersebut meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan pernan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara.
Adapun pernan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara khususnya dalam persoalan pribadi.
Selain memiliki beberapa peranan tersebut, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut diatur secara resmi dalam UUD 1945 maupun undang-undang yang terkait. Hak merupakan sesuatu yang harus kita terima atau dimiliki. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu, derajat atau martabat. 
Hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. Hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaana sebagai manusia. Hak asasi manusia merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk setiap manusia sejak ia dilahirkan. Meskipun bukan pemberian negara, hak asasi manusia harus dilindungi dan dijamin oleh negara dalam pelaksanaanya.
Selain hak, setiap warga negara juga memiliki kewajiban terhadap negaranya. Kewajiban adalah sesuatu yang harus kita laksankan. Bagi pelajar kewajiban yang harus dilaksakan seperti mengikuti kegiatan upacara, mematuhi perarturan sekolah dan lain-lain. 

Hak warga negara diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 dari pasal 27-34. Adapun hak-hak warga negara tersebut adalah sebagai berikut: 
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi " Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ".
2.      Hak membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
3.      Hak Berpendapat.
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang".
4.      Hak kemerdekaan memeluk agama.
Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa", ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu".
5.      Hak kewajiban dalam membela negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
6.      Hak untuk mendapatkan pengajaran.
Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 berbunyi, ayat (1) "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", ayat (2) "Setiap negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
7.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya".
8.      Hak ekonomi atau hak mendapatkan kesejahteraan sosial.
Pasal 33 ayat (1) sampai (5)
1.        Pasal 33 ayat (1) berbunyi "Perekomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".
2.        Pasal 33 ayat (2) berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banak dikuasai oleh negara".
3.        Pasal 33 ayat (3) berbuni "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
4.        Pasal 33 ayat (4) berbunyi "Perekonmian nasional diselenggarkan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".
5.        Pasal 33 ayat (5) berbunyi "ketetntuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang".
9.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial.
Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".
Kewajiban warga negara antara lain sebagai berikut: 
1.      Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
2.      Kewajiban membela negara.
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
3.      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.
Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Salah satu hak dan kewajiban contohnya yaitu hak dan kewajiban dalam demokrasi. Pemilu menjadi sarana dalam demokrasi, pemilu sering disebut sebagai peserta demokrasi. Pemilu bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat. Pada saat pemilu, hak warga negara adalah ikut memilih dan dipilih. Setiap rakyat bebas memilih calong hendak mewakili mereka tanpa ada tekanan maupun paksaan. Dan dalam hal ini pemerintah wajib menjamin dan melindunginya. Dalam proses demokrasi, tiap warga negara mempunyai beberapa hak yang melekat dalam dirinya, yaitu sebagai berikut: 
1.      Mengikuti proses pemilu (kampanye, pencoblosan dan penghitungan suara).
2.      Mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
3.      Memilih wakil rakyat.
4.      Mendirikan partai politik.
5.      Menjadi anggota partai politik.
6.      Mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama dalam proses pemilihan umum.
7.      Menggunakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab tanpa adanya paksaan maupun tekanan pihak lain.
8.      Mendapat perlindungan dari negara atas pelaksanaan hak-hak yang dimilikinya.
Adapun kewajiban warga negara dan proses demokrasi antara lain sebagai berikut: 

1.      Melaksanakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab.
2.      Menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksaan pemilu.
3.      Patuh dan taat pada tata tertib maupun undang-undang yang berlaku.
4.      Menghormati pendapat orang lain.
5.      Mewujudkan kehidupan bermasyarakt yang demokratis dan damai.
6.      Memaklumi dan menerima segala bentuk perbedaan.
7.      Memahami, menyadari dan menerima persamaan kedudukan, harkat dan martabat manusia.
8.      Mengembangkan sikap toleransi dan tenggang rasa terhadap sesama.
Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Dalam negara demokrasi, tiap warga negara berfungsi sebagai subjek sekaligus objek maksudnya rakyatlah yang menjalankan proses, pemerintahan dan hasilnya ditujukan untuk kepentingan rakyat pula. Secara lahiriah, hanya beberapa orang yang duduk di lemabga perwakilan. Namun, mereka mengemban amanat seluruh rakyat Indonesia.

Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi. Dengan kata lain, seluruh rakyat Indonesia harus mewujudkan situasi negara yang kondusif, aman, tertib dan demokratis. Untuk mewujudkan hal tersebut dengan cara menjalankan semua kewajiban terhadap negara. Dengan menjalankan kewajiban terhadap negara, maka secara otomatis negarapun akan menjalankan kewajiban terhadap yaitu dengan pemenuhan hak rakyat secara maksimal. 


BAB V
PENUTUP

B.     Kesimpulan
Dari hasil makalah ini, tim penulis dapat menarik beberapa kesimpulan berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Proses Demokrasi, di antaranya:
1.      Hak adalah sesuatu yang pantas dimiliki atau didapatkan sejak manusia dalam kandungan, kewajiban adalah sesuatu yang harus, wajib dilakukan sebagai tuntutan manusia untuk mendapatkan haknya, warga negara adalah penduduk yang tercatat secara hukum tinggal menempati suatu negara serta taat dan tunduk kepada negara tersebut.
2.      Hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan antara yang satu dengan yang lain karena sebagai suatu ikatan yang sama -  sama harus dijalankan sekaligus didapatkan.
3.      Memiliki kewarnegaraan suatu negara berarti memilki kedudukan dan peranan seabgai warga negara. Peranan warga negara tersebut meliputi peranan yang pasif, aktif, negatif dan positif.
4.      Pelaksanaan hak dan kewajiban di Negara Indonesia masih belum maksimal serta perlu diadakan pengertian serta pemahaman terus – menerus kepada masyarakat terkait pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai Warga Negara yang baik dan bermoral.
5.      Rakyat bertanggung jawab dalam pelaksaaan kehidupan demokrasi.
6.      Selain mempunyai hak dan kewajiban, warga negara juga mempunyai fungsi dan tanggung jawab dalam proses demokrasi. Dalam negara demokrasi, tiap warga negara berfungsi sebagai subjek sekaligus objek maksudnya rakyatlah yang menjalankan proses, pemerintahan dan hasilnya ditujukan untuk kepentingan rakyat pula.

Saturday, April 22, 2017

MAKALAH TENTANG CURUG SIBEDIL



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
        Negara Indonesia merupakan Negara yang kaya akan kekayaan dan keindahan alamnya. Begitu kayanya Indonesia akan keindahan dan kekayaan alamya hingga kita tidak bisa menghitung jumlahnya dan menilai harganya. Bentangan alam Indonesia dari sabang sampai merauke dan membujur dari miangga sampai rote mengundang kekaguman bagi setiap orang yang melihatnya.
        Kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri dari sumberdaya hewani, nabati, gejala dan keunikan alam atau keindahan alam yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Potensi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya tersebut, perlu dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat tanpa melupakan upaya konservasi sehingga tetap tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan yang lestari.
Pemanfaatan potensi sumberdaya alam Flora dan fauna serta jasa lingkungannya di kawasan Pelestarian Alam dan Hutan Lindung mengacu kepada prinsip-prinsip social forest management yang dalam pemanfaatannya berazaskan kelestarian ekologi, social dan ekonomi
Pemanfaatan yang tidak memperhatikan faktor kelestarian fungsi hutan, akan menimbulkan laju degradasi hutan. Sebagai illustrasi angka deforestrasi mencapai 1, 6 juta hektar per tahun.
Potensi jasa lingkungan hutan baik langsung ataupun tidak langsung dapat dimanfaatkan secara terukur dan tidak terukur oleh manusia antara lain untuk : wisata alam, pemanfaatan sumberdaya air.
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pariwisata alam, maka kawasan Pelestarian alam seperti Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan taman Wisata Alam yang memiliki gejala keunikan alam, keindahan alam, keanekaragaman flora dan faunanya sangat potensial untuk dikembangkan sebagai objek dan daya tarik wisata alam, disamping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Agar objek dan daya tarik wisata dapat dimanfaatkan secara nyata diperlukan modal dan teknologi yang memadai, serta untuk menjaga kelestariannya diperlukan pengelolaan yang arif agar tidak menimbulkan dampak negative terhadap lingkungan kawasan dan social budaya masyarakat sekitar.
Pemanfaatan jasa lingkungan untuk kepentingan wisata alam, perlu memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan pariwisata alam yakni konservasi, edukasi, ekonomi, rekreasi dan peran / partisipasi masyarakat.
Bersyukurlah kita tinggai di Indonesia yang kaya akan kekayaan alamnya. “Gemah ripah loh jinawi’ mungkin itu adalah ungkapan yang menggambarkan kekayan alam Indonesia yang tak terhitung itu. Dari berbagai kekayaan alam itu banyak sekali yang memiliki potensi wisata. Diman temapat itu menjadi tujuan orang berkunjung bersama keluarga.
Oryek wisata adaah tempat tujuan manusia untuk menghibur diri dan menghilangkan kepenatan. Objek wisata biasanya menjadi tujuan manusia mengisi waktu luang atau liburan bersama keluarga atau rekan kerja.
Kebanyaan dari mereka mencari obyek wisata adalah obyek yang menggambarkan panorama alam yang indah, fasilitas yang layak dan transportasi yang mudah. Sehinngga hal tersebut bisa emacu seseorang untuk kembali lagi mengunjunginya.
Ditengah beban pekerjaan yang berar dan kesibukan aktuvitas manusia yang mengkibatkan setres, manusia perlu dengan yang namanya rifresing atau penyegaran. Kebanyakan hal itu dilakukan manusia dengan menuju obyek wisata baik dalam atau luar Negeri hanya sekedar melepas penat bersama keluarga.
Begitu mahal harga wisata yang memuaskan hingga manusia rela mengeluarkan tak sedikit uang untuk mendapatkanya. Ditengah kesibukan orang dalam bekerja wisata lokal menjadi alternative tujuan manusia untuk sekedar mengisi waktu luang bersama keluarga.

B.  Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengertian "otonom" secara bahasa adalah "berdiri sendiri" atau "dengan pemerintahan sendiri". Sedangkan "daerah" adalah suatu "wilayah" atau "lingkungan pemerintah". Dengan demikian pengertian secara istilah "otonomi daerah" adalah "wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri." Pengertian yang lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan, pemerataan, dan keanekaragaman.


BAB II
PEMBAHASAN

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhbX6RPHONx6VBurkOLLSqn163oGZZgumEb6hoaMM0skH7nNHjvq9OoqKOTj_V-U5NEng5Z0jHFYgPrjUmqGsb0TMRhOXHjOSIxaNiJ3VQbeyU3m7ViBUksfUA1DRlDSBBYn69dmNmE1hw/s320/Cibedil.jpgKabupaten Pemalang memiliki potensi wisata alam yang tak terhingga. Di sebelah selatan terhampar pantai-pantai indah berpasir hitam. Sedangkan di sebelah utara terdapat bukit-bukit hijau, telaga, dan air terjun nan asri. Sejauh ini, objek wisata yang dikenal di Pemalang hanyalah pantai dengan Widuri sebagai simbol. Namun sebenarnya ada banyak air terjun indah di sisi selatan yang belum banyak diketahui umum.
Salah satu air terjun terkenal di Kabupaten Pemalang adalah Curug Sibedil yang terletak di Dusun Karangbulu, Desa Sima, Kec. Moga. Dari pusat kota Pemalang, curug atau air terjun ini berjarak sekitar 35 km. Adapun waktu tempuhnya antara 25-35 menit dengan kendaraan umum.
‘Curug’ atau ‘jurug’ adalah bahasa Jawa yang berarti “air terjun”. Dengan tinggi 20 meter dan pancuran air yang banyak melimpah, Curug Sibedil menawarkan pemandangan indah nan menyegarkan. Suara gemericik air menyentuh bebatuan di kolam penampungan, ditambah hijaunya pepohonan di sekitar lokasi air terjun sungguh menjadi tujuan tepat untuk relaksasi.

A.    Sejarah Curug Cibedil
Mirip Suara Meriam
Konon, nama Curug Sibedil setidaknya ada dua versi. Menurut versi pertama, nama Sibedil diberikan karena pada jaman dahulu kala air yang jatuh menimpa bebatuan di bawahnya mengeluarkan suara mirip suara tembakan meriam. Dalam bahasa Jawa, meriam disebut sebagai “bedil”. Karena itulah air terjun ini dinamai Curug Sibedil yang kurang lebih berarti Air Terjun Meriam.
Versi kedua mempunyai bukti fisik, yakni sebuah batu golong-gilig (serupa tongkat) yang mirip seperti moncong meriam. Dulu, menurut cerita tetua di sekitar air terjun, dari batu tersebut keluar suara mirip dentuman meriam. Malam Jumat Kliwon disebut-sebut sebagai waktu suara bedil itu terdengar. Ada juga yang menyebut suara meriam terdengar setiap sore menjelang magrib. Kini suara tersebut tidak lagi terdengar.
Untuk menuju ke Curug Sibedil, dari kota Pemalang ambil jalan menuju ke selatan arah Randudongkal. Tepat di perempatan Pasar Randudongkal, lurus saja ke arah Moga yang juga merupakan rute menuju ke pemandian air panas Gudi di Kab. Tegal. Setelah sampai di pusat Kecamatan Moga, terus saja ikuti jalan menuju ke Guci. Letak Curug Sibedil di Desa Sima, sekitar 5 km dari pusat Kec. Moga.


B.     Rute Lengkap Menuju ke Curug Sibedil dengan Angkutan Umum
1.      Dari arah utara (Tegal, Pekalongan dan Pemalang kota)
Dari terminal induk Pemalang, atau bisa juga dari depan Stadion Mochtar Sirandu, naik bus 3/4 jurusan Moga. Turun di Terminal Moga, lanjutkan dengan angkutan pedesaan jurusan Moga-Mandiraja dan turun di Dukuh Karangbulu, Desa Sima. Minta pada sopir angkudes untuk diturunkan tepat di depan SD Negeri 5 Sima. Dari sini, jarak air terjun sudah dekat (sekitar 300 meter) dan banyak penduduk yang siap membantu menunjukan lokasinya.
2.      Dari arah Tenggara (Purwokerto, Purbalingga, Belik)
Dari arah Purwokerto, jika mengendarai bis, turun di Terminal Randudongkal. Lanjutkan dengan naik bus atau angkot jurusan Moga dan turun di Terminal Moga. Dari sini, teruskan perjalanan dengan naik angkutan pedesaan jurusan Moga-Mandiraja dan turun di Dukuh Karangbulu, Desa Sima, atau tepatnya di depan SD Negeri 5 Sima. Jalan kaki sekitar 300 meter dan sudah sampailah di air terjun Sibedil.
3.      Dari arah Selatan (Slawi, Lebaksiu, Bumiayu, Bojong)
Dari pasar Simpar naik angkot jurusan Moga, turun di pertigaan Ngelo. Kemudian teruskan dengan naik angkudes jurusan Moga-Mandiraja, turun di Dukuh Karangbulu, Desa Sima, tepatnya di depan SD Negeri 5 Sima. Selanjutnya tinggal berjalan kaki sejauh kira-kira 300 meter menuju lokasi air terjun.

C.    Indahnya Curug Cibedil
Curug Cibedil wisata alam yang terletak di daerah Sima Kecamatan Moga, tepatnya di desa Karangbulu ini memang belum banyak yang mengetahui akan keberadaannya, hal ini dimungkinkan dari kurangnya informasi akan keberadaan wisata alam ini.
Jalan menuju curug ini juga terkesan masih belum disediakan jalan khusus untuk menuju objek wisata, tetapi masih menggunakan jalan desa bahkan jalan perumahan.
Menurut cerita curug ini dinamai curug Cibedil karena jaman dahulu kala pada saat malam jum’at kliwon air yang mengucur dari atas dan membentur batu-batuan yang dibawahnya menimbulkan suara seperti suara tembakan / bedil ( b.jawa ) maka dari itu masyarakat sekitar menyebut curug tersebut dengan nama Curug Cibedil.
Lokasi objek wisata alam Curug Cibedil tergolong sulit jika anda akan berkunjung untuk menikmati panorama alam sekitarnya, dari arah pertigaan moga ambil arah ke barat kira ± 1 Km sampai disini anda bisa menanyakan kepada masyarakat sekitar untuk lebih detilnya.
Sesampainya di dekat objek wisata anda hanya cukup mengeluarkan selembar ribuan untuk biaya parkir yang masih berada di pelataran rumah masyarakat desa setempat, dan tiket masuk ke lokasi wisata adalah GRATISSS TISS TISS . . .

Pada hari-hari biasa objek wisata ini kurang begitu banyak dikunjungi oleh wisatawan, hanya anak-anak sekitar saja yang memanfaatkan kejernihan airnya untuk mandi dan sekedar bercengkerama, namun di hari-hari besar seperti hari raya idul fitri banyak juga wisatawan dari dalam dan luar kota yang berkunjung ke objek wisata alam yang memang masih alami ini.
Airnya masih jernih dan dingin khas mata air daerah pegunungan, disamping itu pohon-pohon di kanan dan kirinya juga tumbuh lebat ikut memberi keteduhan bagi pengunjung yang akan menikmati keindahan alam objek wisata ini, untuk itu tidak ada salahnya jika hendak mencari wisata alam yang murah namun tak begitu murahan tidak ada salahnya anda mengunjungi objek wisata alam ini.
Jangan lupa berpose yang keren jika hendak mengabadikan kenangan anda ketika berada di sekitar objek wisata alam ini, selamat berkunjung . . .


BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan
Kabupaten Pemalang memiliki potensi wisata alam yang tak terhingga.Salah satu air terjun terkenal di Kabupaten Pemalang adalah Curug Sibedil yang terletak di Dusun Karangbulu, Desa Sima, Kec. Moga. ‘Curug’ atau ‘jurug’ adalah bahasa Jawa yang berarti “air terjun”. Dengan tinggi 20 meter dan pancuran air yang banyak melimpah, Curug Sibedil menawarkan pemandangan indah nan menyegarkan.



DAFTAR PUSTAKA


https://grombyangnet.wordpress.com/2014/12/29/menikmati-indahnya-air-terjun-curug-sibedil-pemalang/
http://spirituneasy.blogspot.co.id/2009/10/indahnya-wisata-alam-curug-cibedil.html

DINAMIKA, INTEGRASI, DAN HUBUNGAN EKONOMI ISLAM DALAM SISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL INDONESIA

  DINAMIKA, INTEGRASI, DAN HUBUNGAN EKONOMI ISLAM DALAM SISTEM PEREKONOMIAN NASIONAL INDONESIA KATA PENGANTAR Puji syukur kehadi...